Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menanggapi isu keterlambatan pembayaran yang tengah mencuat, setelah sejumlah proyek infrastruktur dinyatakan rampung, namun ada beberapa pencairan dana yang belum terealisasi hingga tutup Tahun Anggaran 2025 di Kota Metro.
Menurutnya, keterlambatan pembayaran beberapa proyek fisik Tahun Anggaran 2025 masih berada dalam koridor kewajaran fiskal dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan. Pemerintah Kota Metro memastikan kewajiban kepada rekanan tetap akan diselesaikan melalui mekanisme anggaran yang sah.
Wali Kota Metro Bambang juga menjelaskan bahwa persoalan pembayaran tidak bisa dilepaskan dari sistem pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diatur ketat oleh regulasi.
“Ini masih dalam kewajaran dan dalam koridor aturan perundang-undangan yang ada. Masih bisa diselesaikan pada termin anggaran 2026. Insyaallah nanti diselesaikan,” kata Wali Kota Metro Bambang usai Musrenbang di Rejomulyo, Metro Selatan, Selasa, 6/1/2026.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota juga menegaskan APBD bukan instrumen yang bisa digerakkan secara sepihak oleh Kepala Daerah. Setiap kebijakan penganggaran harus melalui mekanisme yang telah ditentukan serta dikoordinasikan lintas pemerintahan.
“Pemkot Metro tetap akan membayar yang telah dijadwalkan ulang sesuai kemampuan kas dan ketentuan anggaran. Selain itu juga, Pemkot Metro tetap melanjutkan berbagai proyek infrastruktur yang ditujukan untuk menopang pelayanan publik. Jalan lingkungan, fasilitas kesehatan, hingga sarana pendidikan tetap dibangun, dan sebagian hasilnya Alhamdulillah telah dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Menurut Wali Kota Metro Bambang, tantangan utama Pemerintah Daerah saat ini bukan sekadar menyelesaikan proyek fisik, tetapi menjaga keseimbangan antara keberlanjutan pembangunan dan stabilitas keuangan daerah. Ia mengakui kritik publik penting sebagai pengingat, namun harus diletakkan dalam konteks tata kelola fiskal yang kompleks.
“Pemerintah memastikan tengah menyiapkan langkah penyelesaian kewajiban kepada pihak ketiga, melalui penyesuaian anggaran tahun berikutnya. Ukuran tanggung jawab tidak semata dilihat dari kecepatan membayar, tetapi dari kepatuhan pada aturan dan kemampuan menjaga kesinambungan keuangan daerah,” pungkas Wali Kota Metro. (Sr)


