Pemkot Metro Gelar Rapat Perdana Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi, Target Nasional 8 Persen Jadi Fokus Utama

Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Perdana Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi (PPE) Daerah Kota Metro, Jumat (6/11/2026), bertempat di Operation Room Pemerintah Kota Metro. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam memperkuat koordinasi lintas sektor guna mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi daerah sekaligus mendukung target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.

Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Metro, Ahmad Hariyanto, selaku Ketua Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kota Metro. Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), di antaranya perwakilan Kodim 0411/KM, Polres Metro, dan Kejaksaan Negeri Metro, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, para Asisten Sekda, Kepala Bapperida, serta seluruh kepala perangkat daerah dan anggota tim.

Dalam sambutannya, Ahmad Hariyanto menyampaikan bahwa pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan merupakan amanah strategis dari Presiden Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri untuk memantau, mengawal, serta mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan, pelaksanaan tugas tersebut berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/6464/SJ dan Nomor 000.4.6/3764/SJ. Sebagai tindak lanjut, Wali Kota Metro telah menerbitkan Keputusan Nomor 500.1.2-546 Tahun 2026 tentang Pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kota Metro.

Menurut Ahmad Hariyanto, target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen membutuhkan langkah kerja yang terukur, terintegrasi, dan melibatkan seluruh sektor pemerintahan. Oleh karena itu, diperlukan pola kerja yang lebih progresif, tidak hanya mengandalkan rutinitas birokrasi, tetapi juga mengedepankan kolaborasi dan menghilangkan ego sektoral.

Ia juga menegaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah menetapkan sembilan langkah konkret percepatan pertumbuhan ekonomi daerah yang harus menjadi pedoman seluruh perangkat daerah dalam menjalankan program dan kegiatan.

Sembilan langkah tersebut meliputi percepatan realisasi dan penyerapan APBD, percepatan realisasi investasi, pengawalan pembangunan infrastruktur, pengendalian harga bahan pokok, peningkatan ekspor dan pengendalian impor ilegal, perluasan kesempatan kerja, peningkatan produktivitas pertanian, peningkatan output manufaktur, serta percepatan perizinan usaha.

Dalam arahannya, Ahmad Hariyanto menekankan tiga hal utama yang harus menjadi perhatian seluruh anggota tim. Pertama, diagnosis ekonomi berbasis data. Menurutnya, setiap kebijakan dan langkah percepatan harus didasarkan pada data yang valid dan akurat. Untuk itu, BPS Kota Metro diharapkan memberikan gambaran mengenai sumber-sumber pertumbuhan serta kondisi ekonomi riil Kota Metro sebagai dasar penyusunan target triwulanan yang terukur.

“Kedua, pelaksanaan program secara serentak dan sinergis. Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi pengampu program diminta menjalankan fungsi pembinaan dan intervensi di lapangan secara terpadu. Perangkat daerah seperti Bapperida, BKAD, DPMPTSP, Disperindag, PUTR, DKP3, hingga Disnaker diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam merealisasikan sembilan langkah konkret tersebut,” ungkapnya.

Ia juga meminta dukungan unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam bentuk pendampingan serta pengawalan hukum agar pelaksanaan program percepatan ekonomi dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan kepastian bagi aparatur pelaksana di lapangan.

Selanjutnya yang ketiga, disiplin pelaporan dan ketepatan waktu. Seluruh perangkat daerah diwajibkan menyampaikan perkembangan pelaksanaan program beserta dokumen pendukung sebagai bukti realisasi kegiatan. Data tersebut selanjutnya akan dihimpun oleh Bapperida, selaku Sekretariat Tim untuk dilaporkan melalui sistem nasional Kementerian Dalam Negeri di laman endaliekonomi.kemendagri.go.id.

Ahmad Hariyanto juga pada acara menegaskan bahwa, batas akhir penginputan laporan ke dalam sistem tersebut adalah tanggal 20 setiap bulan. Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta menjaga ketepatan waktu dan kelengkapan dokumen pelaporan.

Sementara itu, Kepala Bapperida Kota Metro, Yerry Ehwan, dalam laporannya menyampaikan bahwa rapat koordinasi perdana tersebut merupakan tindak lanjut dari sejumlah arahan dan kebijakan pemerintah pusat terkait percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Ia menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan berpedoman pada surat Menteri Dalam Negeri mengenai percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, surat tertanggal 9 September 2026 tentang pemantauan dan percepatan pertumbuhan ekonomi daerah, serta surat Kepala Balai Pemerintahan Desa di Lampung Nomor 1346 tanggal 11 September 2026 terkait koordinasi pemantauan menuju target pertumbuhan ekonomi 8 persen.

Selain itu, pembentukan tim juga mengacu pada Keputusan Wali Kota Metro Nomor 500.1.2/546 Tahun 2026 tanggal 29 September 2026, tentang Pembentukan Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah Kota Metro.

Yerry Ehwan memaparkan terkait sembilan langkah konkret percepatan ekonomi tersebut telah dibagi berdasarkan tugas dan fungsi masing-masing perangkat daerah agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah dan terkoordinasi.

“Untuk percepatan realisasi APBD, koordinasi dilakukan oleh BKAD bersama Bappenda dan Bapperida. Sementara percepatan realisasi investasi menjadi tanggung jawab DPMPTSP dengan dukungan perangkat daerah terkait, termasuk sektor koperasi, UKM, ketenagakerjaan, serta pengadaan barang dan jasa.

Pada sektor pembangunan infrastruktur, pelaksanaan program dikoordinasikan oleh perangkat daerah yang membidangi pekerjaan umum dan infrastruktur, termasuk perangkat daerah terkait lainnya.

Selanjutnya, pengendalian harga bahan pokok menjadi tanggung jawab Disperindag bersama DKP3. Peningkatan ekspor dan pengendalian impor ilegal juga menjadi perhatian sektor perdagangan dan perindustrian.

Adapun perluasan kesempatan kerja melibatkan perangkat daerah yang membidangi koperasi, UKM dan ketenagakerjaan, BPJS, serta Dinas Sosial. Peningkatan produktivitas pertanian menjadi tugas perangkat daerah yang membidangi ketahanan pangan, pertanian, dan perikanan.

Sementara itu, peningkatan output manufaktur melibatkan Disperindag, Disporapar, dan DPMPTSP. Adapun percepatan perizinan usaha dikoordinasikan oleh DPMPTSP bersama perangkat daerah terkait.

Yerry Ehwan menambahkan, seluruh perkembangan pelaksanaan sembilan langkah konkret tersebut wajib dilaporkan secara daring melalui sistem kendali ekonomi Kementerian Dalam Negeri, disertai dokumen pendukung dan bukti fisik maupun administrasi pelaksanaan kegiatan.

Untuk memastikan proses verifikasi, kompilasi, dan standardisasi data berjalan optimal, Bapperida meminta seluruh perangkat daerah menyampaikan laporan kepada Sekretariat Tim paling lambat tanggal 15 setiap bulan.

Dengan demikian, Bapperida memiliki waktu untuk melakukan pemeriksaan dan penyempurnaan data sebelum seluruh laporan diunggah ke sistem nasional paling lambat tanggal 20 setiap bulan.

Melalui rapat koordinasi perdana ini, Pemerintah Kota Metro berharap seluruh anggota Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dapat memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing serta memperkuat sinergi dalam menjalankan program percepatan ekonomi.

Pertumbuhan ekonomi yang ditargetkan mencapai 8 persen diharapkan tidak hanya menjadi capaian angka statistik, tetapi juga mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat, terutama dalam menekan angka kemiskinan ekstrem, memperluas kesempatan kerja, meningkatkan investasi, serta memperkuat kemandirian fiskal daerah.

Pemerintah Kota Metro berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah dan pemangku kepentingan agar setiap program pembangunan ekonomi dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Rapat perdana ini sekaligus menjadi momentum konsolidasi seluruh unsur pemerintah daerah untuk menyatukan langkah dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi Kota Metro yang inklusif, produktif, dan berkelanjutan. ( yd/sr ).

6 November 2026 12:36
12:36
6 November 2026 12:27
12:27
5 November 2026 15:28
15:28
5 November 2026 15:16
15:16
5 November 2026 15:09
15:09
4 November 2026 20:01
20:01
4 November 2026 08:30
08:30
2 November 2026 20:36
20:36
2 November 2026 11:00
11:00
1 November 2026 11:02
11:02
1 November 2026 10:56
10:56
1 November 2026 10:44
10:44

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2026. Dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik