Pemkot Metro Klarifikasi Pergeseran Anggaran Publikasi Diskominfo, Tegaskan Sesuai Prosedur Keuangan Daerah

Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) memberikan penjelasan resmi dan hak jawab terkait pemberitaan dugaan penyalahgunaan jabatan dan wewenang dalam pengelolaan anggaran publikasi di lingkungan Diskominfotik Kota Metro.

Penyampaian klarifikasi ini dilakukan guna memberikan pemahaman secara utuh, objektif, serta proporsional kepada publik dan insan pers mengenai mekanisme pengelolaan keuangan daerah yang berlaku.

Diskominfotik Kota Metro, menjelaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan instrumen keuangan daerah yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik.

Alokasi anggaran publikasi dalam APBD ditujukan untuk mendukung fungsi komunikasi publik Pemkot Metro. Keberadaan pagu anggaran tersebut tidak serta-merta menimbulkan hak individual bagi wartawan maupun hak otomatis bagi perusahaan media tertentu untuk memperoleh bagian dari anggaran tanpa adanya perikatan yang sah.

Pihaknya juga menegaskan komitmen untuk membedakan antara hak serta kemerdekaan pers yang wajib dilindungi, dengan mekanisme hubungan kerja sama atau pengadaan publikasi yang terikat aturan keuangan negara.

Terkait adanya pergeseran anggaran publikasi, Diskominfo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan mekanisme resmi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Pergeseran anggaran dapat dilakukan sebelum penetapan Perubahan APBD sepanjang memenuhi ketentuan, prosedur, kewenangan, serta didukung oleh dokumen yang sah. Hal ini biasa dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan mendesak dan prioritas pelaksanaan tugas perangkat daerah,” tulis Diskominfotik dalam keterangannya.

Penyesuaian alokasi ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan operasional Diskominfotik yang belum terakomodasi secara memadai pada penganggaran awal, sehingga perlu penataan ulang belanja agar fungsi dan pelayanan perangkat daerah tetap berjalan optimal.

Lebih lanjut dijelaskan, pagu anggaran merupakan bagian dari perencanaan belanja. Timbulnya hak dan kewajiban antara pemerintah daerah dan pihak media secara hukum didasarkan pada kontrak atau perikatan yang sah.

Selama belum ada perikatan resmi, keberadaan pagu anggaran tidak otomatis menimbulkan hak tagih bagi perusahaan media. Pemerintah daerah juga bertindak atas dasar efisiensi dan prioritas, sehingga tidak berkewajiban membagikan anggaran publikasi secara merata tanpa memperhatikan ketentuan pengadaan barang dan jasa serta ketersediaan anggaran.

Meski terdapat penyesuaian alokasi belanja, Pemkot Metro menegaskan tetap menghormati kemerdekaan pers dan memandang media massa sebagai mitra strategis dalam menyebarluaskan informasi pembangunan kepada masyarakat.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjawab spekulasi yang berkembang serta mendudukkan persoalan pada porsi pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan taat hukum.

16 Oktober 2026 15:35
15:35
16 Oktober 2026 12:37
12:37
14 Oktober 2026 21:12
21:12
14 Oktober 2026 16:39
16:39
14 Oktober 2026 13:06
13:06
13 Oktober 2026 11:06
11:06
12 Oktober 2026 14:54
14:54
12 Oktober 2026 11:18
11:18
12 Oktober 2026 10:31
10:31
11 Oktober 2026 19:47
19:47
11 Oktober 2026 16:15
16:15
11 Oktober 2026 14:37
14:37

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Campak
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotif
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2026. Dikelola oleh Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik