Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung dalam rangkaian audiensi yang berlangsung di Kantor Wali Kota Metro, Kamis (11/06/2026).
Pemberian penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Metro dalam mendorong perlindungan dan pengelolaan kekayaan intelektual, baik yang berasal dari pelaku usaha, pelaku ekonomi kreatif, pelajar, akademisi, maupun masyarakat umum.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Lampung menyampaikan bahwa Kota Metro dinilai berhasil menunjukkan perhatian yang besar terhadap pentingnya perlindungan hak kekayaan intelektual sebagai salah satu instrumen pendukung pertumbuhan ekonomi dan inovasi daerah.
Menurutnya, dukungan pemerintah daerah memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mendaftarkan hasil karya, merek, hak cipta, maupun bentuk kekayaan intelektual lainnya sehingga memperoleh perlindungan hukum yang jelas.
“Penghargaan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kontribusi luar biasa Wali Kota Metro dalam meningkatkan pendaftaran kekayaan intelektual di Kota Metro. Upaya ini menjadi bagian penting dalam mendorong perlindungan hukum terhadap karya dan inovasi masyarakat,” ujarnya.
Ia mengungkapkan, Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah Lampung juga berencana memperkuat perlindungan merek bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Metro melalui program sosialisasi dan pendampingan secara langsung.
“Kami dari Kementerian Hukum berencana melakukan sosialisasi penguatan merek UMKM. Saat ini di Kota Metro terdapat sekitar 19.270 pelaku usaha, namun yang telah memiliki merek terdaftar baru sebanyak 79 pelaku usaha,” katanya.
Untuk meningkatkan angka pendaftaran tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Lampung akan melaksanakan program jemput bola melalui kegiatan sosialisasi yang akan digelar di Kota Metro. Kegiatan tersebut direncanakan melibatkan pelaku usaha dari berbagai sektor agar semakin memahami pentingnya pendaftaran merek sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap produk dan usaha yang mereka jalankan.
Melalui program tersebut, diharapkan semakin banyak UMKM di Kota Metro yang memiliki merek terdaftar sehingga mampu meningkatkan daya saing produk, memperluas pasar, serta memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha.
Sementara itu, Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menyampaikan apresiasi atas penghargaan yang diberikan Kementerian Hukum RI. Menurutnya, penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, komunitas kreatif, serta seluruh pihak yang selama ini aktif mendorong tumbuhnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
Bambang, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Metro akan terus mendukung upaya peningkatan pendaftaran kekayaan intelektual, khususnya bagi pelaku UMKM yang menjadi salah satu penggerak utama perekonomian daerah.
“Kekayaan intelektual bukan hanya tentang perlindungan hukum, tetapi juga menjadi aset yang memiliki nilai ekonomi. Ketika merek, produk, dan karya masyarakat terlindungi, maka daya saingnya akan semakin kuat dan peluang untuk berkembang juga semakin besar,” ujar Bambang.
Bambang menyambut baik rencana Kementerian Hukum untuk melaksanakan sosialisasi penguatan merek UMKM di Kota Metro. Menurutnya, program tersebut akan menjadi langkah strategis dalam meningkatkan pemahaman para pelaku usaha mengenai pentingnya pendaftaran merek.
“Dengan jumlah UMKM yang cukup besar di Kota Metro, tentu ini menjadi peluang untuk meningkatkan jumlah pendaftaran merek sehingga produk-produk lokal memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat,” katanya.
Sebagai Wali Kota Metro, ia berharap melalui kolaborasi antara Pemerintah Kota Metro dan Kementerian Hukum RI, semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mendaftarkan merek dan kekayaan intelektual lainnya. Dengan demikian, inovasi dan kreativitas masyarakat dapat terlindungi sekaligus menjadi kekuatan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (Yl/Md)

