Rapat penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) digelar di OR Setda Kota Metro, Kamis (26/02/2026). Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Metro yang diwakili oleh Asisten Wali Kota Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Helmy Zain, serta seluruh operator LPPD perangkat daerah pengampu indikator kinerja.
Dalam arahannya, Helmy Zain menegaskan bahwa penyusunan LPPD merupakan agenda rutin tahunan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah daerah sebagai bentuk akuntabilitas kinerja kepada pemerintah pusat.
“Untuk tahun ini terdapat beberapa perubahan terkait indikator kinerja fungsi berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri tahun 2026, sehingga kita kumpulkan seluruh pengampu Indikator Kinerja Kunci (IKK) untuk menjelaskan perubahan baik pada IKK, bobot, maupun sistem penilaian pemerintah,mudah-mudahan dalam pertemuan ini kita bisa saling memahami sehingga apa yang dimaksud dalam rapat ini dapat mencapai tujuan yang kita inginkan,” tambahnya.

Helmy menjelaskan, terdapat beberapa komponen yang mengalami penyesuaian, di antaranya indikator kinerja kunci makro sebanyak enam komponen yang pengampunya berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Metro. Selain itu, terdapat 121 indikator kinerja outcome yang didistribusikan kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Saya minta seluruh OPD segera melakukan pengisian sesuai ketentuan terbaru,apa yang harus dirubah dan belum sesuai, saya beri batas waktu sampai satu minggu ke depan untuk diselesaikan,” tegasnya.
Secara teknis, penyusunan LPPD terbagi dalam empat kategori urusan pemerintahan. Pertama, urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, meliputi enam bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman, serta sosial.
Kedua, urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar, seperti ketenagakerjaan dan sejumlah sektor lainnya. Ketiga, urusan pilihan yang mencakup perikanan, pertanian, dan pariwisata. Keempat, fungsi penunjang urusan pemerintahan seperti perencanaan, keuangan, dan pelayanan publik.
Helmy juga menyampaikan bahwa pada awal Januari 2026 pihaknya telah menyurati seluruh perangkat daerah terkait penyusunan LPPD. Namun, pada saat itu pedoman resmi dari Menteri Dalam Negeri belum ditandatangani.
“Pedoman yang sudah final dan ditandatangani oleh Bapak Menteri baru keluar pada 12 Februari, sehingga ada beberapa penyesuaian yang harus kita lakukan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengisian indikator kinerja kini difokuskan pada indikator kinerja outcome. Indikator output yang sebelumnya cukup banyak, tidak lagi perlu diisi dalam sistem terbaru.
Ia mengakui bahwa pembaruan aplikasi LPPD berpotensi menimbulkan kendala teknis, mengingat masih adanya fitur yang belum sepenuhnya dapat diakses secara optimal.
“Ini masih baru, mungkin akan banyak kendala. Saya berharap Bapak dan Ibu sekalian dapat membantu dan bekerja sama, karena waktu kita sangat terbatas. Setelah dokumen tersusun, masih harus direviu oleh Inspektorat,” pungkasnya.(tm/yl)


