Yerri Ehwan Pimpin Rapat Forum Penataan Ruang bersama RS Azizah

Rumah Sakit Azizah Metro mengikuti Rapat Forum Penataan Ruang yang diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) untuk meminta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), hal ini dilakukan karena rumah sakit tersebut akan menambah luas bangunan, berlangsung di OR Setda setempat, Kamis (21/09/2023).

Dirut RS. Azizah Metro, dr. Hartawan,Sp.An memaparkan penambahan bangunan rumah sakit tersebut dikarenakan untuk mengubah status dari tipe D naik ke tipe C.

“Rencananya, pengembangan rumah sakit tersebut akan dibangun menjadi 4 lantai dan meluas ke sebelah sisi kanan bangunan lama di atas lahan warga yang telah dibeli serta menambah tempat tidur yang awalnya hanya 66 tempat tidur menjadi 100,” paparnya.

Mewakili Pemkot Metro, Asisten Sekda Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yerri Ehwan mengatakan rapat ini dilakukan karena sudah sesuai dengan ketentuan yang ada. “Rencana pembangunan ini memang harus dibahas, karena lahan sudah legalitas atas nama PT.Graha Azizah Saida dan perizinan sudah bisa diterbitkan,” ucap Yerri.

Sekretaris Lurah Imopuro, Ngadiono memberikan apresiasinya atas pengembangan rumah sakit tersebut karena memberikan dampak yang positif. “Kami sangat mengapersiasi dengan perluasan bangunan rumah sakit ini karena dapat membantu perputaran ekonomi warga di sekitarnya,seperti terbuka lapangan pekerjaan medis maupun non medis,” ujar Ngadiono.

Beliau juga meminta agar rumah sakit mencari jalan keluar untuk masalah lahan parkir dikarenakan lokasi rumah sakit berada di jalan alternatif yang kecil.

Adapun beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembangunan tersebut, yaitu ruang terbuka hijau harus dibuat minimal 10 persen yang wajib disediakan oleh rumah sakit, kemudian penambahan lahan parkir yang harus dianalisa dari penambahan tempat tidur dan volume pengunjung dan pasien.

Kemudian,untuk pembuangan limbah medis (B3) telah disediakan oleh Dinas Lingkungan Hidup,pembuangannya pun harus berbeda akses dengan pintu pengunjung maupun pasien serta penuhi sarana dan prasarananya dengan merujuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2019 serta diminta untuk membuat jalur lansia dan disabilitas. (tm/yus)

13 September 2024 07:58
07:58
12 September 2024 20:26
20:26
12 September 2024 18:22
18:22
12 September 2024 16:37
16:37
12 September 2024 11:11
11:11
11 September 2024 21:12
21:12
10 September 2024 09:10
09:10
9 September 2024 19:20
19:20
8 September 2024 20:35
20:35
8 September 2024 14:09
14:09
7 September 2024 23:06
23:06
6 September 2024 21:12
21:12

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Demo
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Nasional