Walikota dan Wakil Walikota Metro hadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Metro Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Jumat (19/11/2021).
.
Walikota Wahdi dalam laporannya menyampaikan, empat belas indikator sasaran yang menjadi tolak ukur kinerja pembangunan di Kota Metro berdasarkan visi dan misi yang tertuang di RPJMD yang harus dioptimalkan pencapaiannya di tahun 2022 nanti yakni, angka rata-rata lama sekolah yang ditargetkan pada angka 11,10, Angka Lama Sekolah pada angka 14,65, Indeks pembangunan manusia yang ditargetkan diangka 78,05, Persentasi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada angka 90 persen, Angka Harapan Hidup pada angka 71,90, persentase PPKS yang ditangani sebesar 88,4 persen, presentase penduduk miskin di angka 7,6 persen, persentase jalan kota dalam kondisi mantap sebesar 91,85 persen, Indeks Kuaitas lingkungan hidup di angka 63,6, Persentase kenaikan penduduk yang bekerja di angka 3,4 persen, pertumbuhan investasi diangka 2,5 persen, reformasi birokrasi ditargetkan sebesar 61,58, opini BPK atas pengelolaan keuangan daerah dengan predikat wajar tanpa pengecualian, dan nilai SAKIP ditargetkan pada tahun 2022 sebesar 66,14.
.
“Atas dasar 14 indikator tersebut maka akan disusun anggaran berdasarkan prioritas program kegiatan dan sub kegiatan, yang dalam prosesnya alokasi anggaran terkait juga harus dipenuhi sesuai dengan regulasi”, katanya.
.
Dirinya juga menyampaikan, dari sisi belanja daerah tahun 2022 diproyeksikan sebesar Rp. 874,4 milyar yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. Dari proyeksi belanja dan pendapatan mengalami defisit sebesar Rp. 32,85 milyar yang berasal dari SIPD dan pengeluaran pembiayaan untuk penyertaan modal Bank Lampung sebesar Rp. 2 milyar.
.
“Saya akan menekankan kembali bahwa untuk proses perencanaan dan penganggaran Tahun 2022 nanti, kita sepenuhnya akan menggunakan aplikasi terintegrasi SIPD yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Artinya, ketepatan proses perencanaan maupun penganggaran perlu diperhatikan untuk mencegah sanksi yang muncul dari kesalahan atau kekurangan dalam prosesnya,” terangnya. (cv/nv)