Walikota Metro Wahdi didampingi Asisten II Yeri Ehwan lakukan Audiensi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), berlangsung di Ruang Kerja Walikota, Rabu (27/10/2021).
.
Wahyu Bekti Anggoro Kepala Kantor Wilayah II KPPU menyampaikan bahwa KPPU didirikan secara resmi pada desember 2019 dan menjalankan tugas berdasarkan undang-undang no. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, ditengah banyaknya bidang usaha ditengah persaingan yang ditangani yang termasuk dalam UU tugas utama dari KPPU yakni penegakan hukum dan saran rekomendasi kepada Pemerintah terkait persaingan usaha.
.
Sementara itu Walikota Wahdi menyambut baik kedatangan KPPU kepada Pemkot Metro, dengan harapan kedepan pemberdayaan usaha di aparatur lebih ditingkatkan kembali dengan mengoptimalkan fungsi dari KPPU. (ag/nv)


