Para Kepala Daerah termasuk Walikota Metro, mengikuti Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Revisi RTRW. Acara yang berlangsung pada Selasa, 28/12/2021, dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki.
.
Rapat yang digelar di Jakarta, dalam rangka pembahasan revisi RTRW yang berujung menjadi Peraturan Daerah (Perda) untuk RTRW dan RDTR akan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Hal tersebut disampaikan Kamarzuki dalam membuka acara.
Lanjutnya, Kamarzuki mengatakan daerah yang akan di revisi meliputi Kota Pematangsiantar, RTRW Kota Metro, RDTR WP Perkotaan Tuban Kabupaten Tuban, dan RDTR Kawasan Perkotaan Merawang Kabupaten Bangka, untuk Tahun 2021 – 2041. Selanjutnya akan dilakukan pembahasan lintas sektor ini hanya diberikan waktu 20 hari untuk diterbitkan Persetujuan Subtani (Persub) oleh Kementerian ATR/BPN.

“Hal ini sesuai yang termuat di dalam UUCK, setelah persub terbit. Pemerintah Daerah hanya punya waktu selama 2 (dua) bulan, untuk menetapkan Perda RTRW dan 1 (satu) bulan untuk menjadi Perkada RDTR,” katanya.
.
Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor, mengatakan Kota Pematangsiantar adalah kawasan penyangga pariwisata, bagi wisatawan baik lokal maupun mancanegara.
“Untuk itu, kami harus mempersiapkan diri agar bisa menyiapkan segala fasilitas yang ada. Kemudian alasan kami melakukan revisi RTRW Kota Pematangsiantar, karena sudah ada alih fungsi dari pertanian menjadi kawasan pemukiman,” kata Hefriansyah.
Selanjutnya Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, memaparkan terkait Pembahasan Revisi RTRW Kota Metro Tahun 2021 – 2041, karena dari hasil peninjauan kembali dan penetapan batas administrasi wilayah. Pembatasan antara wilayah dari Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Timur dan Kota Metro dengan Kabupaten Lampung Tengah.
.
Untuk info lebih lanjut dapat mengunjungi tataruang.atrbpn.go.id


