Walikota Metro Beri Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Pemkot Metro akan berikan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar protokol kesehatan. “Sanksinya ada 2 kategori yakni untuk perseorangan dan perusahaan, mulai dari teguran sampai pembekuan sementara izin usaha,” terang Walikota Metro, Selasa (15/09/2020).

Meski demikian, Achmad Pairin yang saat itu didampingi Kabag Hukum Setda Kota Metro menjelaskan, bagi masyarakat yang melanggar juga akan diberikan sanksi berupa menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan butir-butir Pancasila. Namun, untuk yang berkali melanggar maka akan dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum selama 30 menit, dan dalam menegakkan aturan ini nantinya akan diturunkan tim dari Satuan Pol PP. 

“Pemberlakuan aturan tersebut dilakukan dengan Peraturan Walikota Metro Nomor 39 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian corona virus diseases 2020 di Kota Metro. 

“Selain itu, tempat berkerumun juga akan ditinjau dengan harapan Covid-19 di Metro menurun dan dapat memutus mata rantai penyebaran, sehingga dapat menjadi zona hijau kembali,” pungkas Achmad Pairin. 

12 Desember 2025 00:54
00:54
12 Desember 2025 00:41
00:41
12 Desember 2025 00:36
00:36
12 Desember 2025 00:23
00:23
11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.