Walikota Hadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I DPRD Kota Metro Dalam Rangka Penyampaian Raperda Kota Metro

Walikota Metro Menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Metro dalam rangka Penyampaian Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Metro, Senin (01/11/21).

.

Adapun Rancangan Peraturan yang disampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung. Dalam Rapat Paripurna ini diikuti oleh Wakil Walikota Metro, Forkopimda Kota Metro, Ketua dan Wakil Ketua DPRD kota Metro, Sekretaris Daerah Kota Metro, Para Asisten Sekda Kota Metro, Kepala Satuan Unit Kerja dan Organisasi Perangkat Daerah Pemerintah Kota Metro, Camat dan Lurah se-Kota Metro, dan para undangan.

.

Walikota Metro Wahdi menyampaikan, Rancangan Peraturan yang kami sampaikan adalah Rancangan Peraturan Daerah Kota Metro tentang Persetujuan Bangunan Gedung Dinamika peraturan perundang-undangan dibidang bangunan Gedung, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di seluruh Indonesia didorong untuk melaksanakan amanah yang ada pada Undang-Undang Cipta Kerja, salah satunya Persetujuan Bangunan Gedung.

.

“Persetujuan Bangunan Gedung sebagai instrumen pengendalian bangunan Gedung dan kemudahan berusaha di Daerah, sudah seharusnya difasilitasi oleh Pemerintah Kota Metro dalam upaya mencapai ketertiban dan keamanan konstruksi bangunan,” ujarnya.

.

Wahdi mengatakan, pada Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, penerbitan persetujuan diberikan untuk permohonan persetujuan Pembangunan baru, Bangunan Gedung yang sudah terbangun dan belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung, serta untuk perubahan fungsi Bangunan Gedung, perubahan lapis Bangunan Gedung, perubahan luas Bangunan Gedung, perubahan tampak Bangunan Gedung, perubahan spesifikasi dan dimensi komponen pada Bangunan Gedung yang mempengaruhi aspek keselamatan dan/atau kesehatan, perkuatan Bangunan Gedung terhadap tingkat kerusakan sedang atau berat, perlindungan dan/atau pengembangan Bangunan Gedung cagar budaya atau perbaikan Bangunan Gedung yang terletak di kawasan cagar budaya.

.

“Pemerintahan Daerah yang memiliki kewenangan dibidang perizinan dan penyelenggaraan kewenangan memerlukan peningkatan penerimaan daerah melalui penggalian sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan cara memaksimalkan potensi yang ada, berdasarkan hal tersebut, maka Pemerintah Kota Metro dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung”, terangnya. (gt/yl)

31 Maret 2025 03:11
03:11
28 Maret 2025 07:17
07:17
27 Maret 2025 23:33
23:33
26 Maret 2025 11:19
11:19
25 Maret 2025 16:45
16:45
25 Maret 2025 16:15
16:15
25 Maret 2025 11:51
11:51
25 Maret 2025 11:07
11:07
25 Maret 2025 04:11
04:11
24 Maret 2025 18:58
18:58
24 Maret 2025 10:58
10:58
24 Maret 2025 06:04
06:04

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional