Pemerintah Kota Metro menggelar Rapat Koordinasi Bulanan yang diadakan di Aula Pemerintah Kota Metro pada hari Rabu (14/01/2026). Rapat dipimpin langsung oleh Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso dan Wakil Walikota Metro, M.Rafieq Adi Pradana, Sekretaris Daerah, para Asisten, serta seluruh kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Kepala BPPRD Kota Metro, Ade Erwinsyah, menjelaskan tentang aturan pengeluaran anggaran yang berlaku, dimana setiap pengeluaran yang dilakukan selama tahun berjalan harus tercatat dalam APBD, termasuk tunda bayar.
“Jadi setiap pengeluaran apapun ketika sudah tahun berjalan maka pengeluaran itu harus masuk ke dalam APBD, termasuk dengan yang pembayaran tunda bayar ini,” ujar Ade Erwinsyah secara langsung dalam rapat tersebut.
Ia menambahkan bahwa tidak ada akun khusus untuk pembayaran tunggakan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) dalam APBD tahun 2026, sebelum terjadi pergeseran nama akun atau perubahan struktur anggaran yang sesuai dengan ketentuan.
Pada kesempatan sebelumnya, Ade mengutarakan telah melakukan konsultasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kepala BKAD.
“Kemarin konsultasi ke BPK dengan Kepala BPKD, mereka menyarankan bahwa minggu kedua BPK akan masuk ke Kota Metro, sekaligus akan melaksanakan pemeriksaan pendahuluan yang mencakup capaian pembangunan, serta proses pelaksanaan proyek yang sedang berjalan di berbagai sektor. Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya berencana untuk berkonsultasi terkait syarat-syarat dalam pembayaran tunda bayar. Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan disampaikan BPK dan juga akan diberikan kepada BPKP sebagai bentuk pertanggungjawaban yang tepat,” jelas Ade.
Ade juga menjelaskan, penyebab terjadinya tunda bayar antara lain terkait dengan pendapatan yang tidak masuk sesuai target, seperti yang terjadi pada tahun 2025 terhadap anggaran dana bagi hasil provinsi yang sebelumnya dianggarkan sebesar 32 miliar rupiah, namun yang diterima pada triwulan pertama hanya 13 miliar rupiah, sehingga menimbulkan piutang sekitar 9 miliar rupiah lebih.
Namun demikian, ia menjelaskan bahwa piutang tersebut tidak dapat diperoleh pada tahun 2025 meskipun telah di angkat sebagai pendapatan dalam anggaran. Kemudian pada tahun 2025, belanja mengalami kendala akibat kebijakan efisiensi yang diterapkan pada bulan Mei, sehingga beberapa kegiatan tidak dapat dilaksanakan di awal tahun.
“Beberapa kegiatan termasuk yang dibiayai dari Dana Alokasi Khusus (DAK), juga tidak dapat dikeluarkan sesuai rencana akibat kebijakan tersebut, sehingga kegiatan-kegiatan terkonsentrasi pada bulan September dan Oktober 2025. Dimana pada saat itu kontrak telah ditandatangani dengan berbagai pihak dan harus tetap dilaksanakan,” jelasnya.
Dia juga menjelaskan bahwa pembayaran dapat berjalan lancar jika pendapatan masuk sesuai target. Namun jika tidak sesuai terget maka itu menjadi piutang pihak lain, seperti provinsi yang akan dikalkulasikan pada tahun 2026. Pembayaran tunggakan dapat dilakukan apabila terdapat pergeseran APBD yang dilaksanakan sebelum 6 bulan tahun berjalan, seperti yang dilakukan dalam rangka efisiensi anggaran.
“Ketika dia mengesahkan di bulan Juni (6) ke atas, maka itu yang dimaksud melaksanakan perubahan APBD. Jika BPK telah menyatakan terkait perhitungannya sudah jelas, berapa yang harus kita bayarkan, maka akan dilakukan pergeseran anggaran. Jika pembayaran dilakukan sebelum bulan Juni 2026, yang kaitannya erat dengan pendapatan daerah, “terangnya saat rapat berlangsung.
Sementara itu, Kepala BKAD Kota Metro, Supriyadi, menambahkan penjelasan terkait SPAM di dalam struktur APBD tahun 2025 yang disusun oleh TAPD, termasuk di dalamnya dana bersumber dari dana DAK 5 miliar yang tidak masuk dalam APBD. Hal itu terjadi, karena adanya pengajuan pembatalan yang dilakukan oleh Dinas PUTR. Semua ini disebabkan ketidak kesesuain dengan keadaan saat ini.
“Angka tersebut terpasang dalam struktur APBD namun uang tidak terealisasi karena sulit untuk dimasukkan ke dalam aplikasi yang digunakan. Mengingat dalam struktur APBD yang diangkat adalah angka terlebih dahulu bukan uang secara langsung, ” paparnya.
Kendala yang terjadi pada Dinas PU Kota Metro, salah satunya adalah pelaksanan yang dilakukan di penghujung tahun sehingga pendapatan yang kita anggarkan tadi tidak bisa masuk sesuai yang kita harapkan sehingga terjadi tunda bayar dianggarkan di APBD 2025.

Menanggapi laporan tersebut, Walikota Metro, Bambang Iman Santoso, meminta permasalahan yang terjadi dapat disampaikan dan diinformasikan dengan benar, serta disebarkan kepada masyarakat untuk mengatasi isu-isu yang tidak benar dan berkembang saat ini.
Dalam rapat tersebut, Bambang menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap seluruh pekerjaan fisik, baik di Dinas PUTR maupun OPD lainnya. Tak luput Bambang juga meminta untuk memberikan sanksi tegas terhadap pemborong yang kualitas pekerjaan tidak baik dan tidak sesuai amanah yang diberikan dengan memblacklist, serta tidak diberikan pekerjaan kembali.
Dalam rapat tersebut, Bambang juga menegaskan bahwa dirinya selaku pimpinan daerah tidak pernah memberikan arahan atau intervensi dalam pekerjaan fisik maupun penunjukan pemborong proyek .
“Saya sampaikan di rapat ini bahwa saya sebagai Walikota tidak pernah memberikan arahan kepada siapapun. Walikota juga tidak pernah memberikan petunjuk kepada siapapun untuk pemborong, atau menyuruh siapapun untuk mendapatkan proyek dengan dasar, bahwa proyek tersebut sudah mendapat arahan dan petunjuk dari Walikota. Tidak pernah sama sekali. Tidak pernah memberikan atau memerintahkan kepada siapapun,” tegasnya saat memimpin rapat.
Ia juga meminta seluruh OPD yang memiliki kaitan dengan pekerjaan fisik agar memilih sesuai dengan basic sebagai seorang pemborong dan tidak memberikan proyek kepada pemborong yang abal-abal.
Bambang berharap kepercayaan yang sudah diberikan kepada seluruh pejabat yang hadir dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dan mengingatkan bahwa pekerjaan yang dilakukan juga akan diawasi oleh masyarakat.
“Apa pun yang kita kerjakan akan dinilai publik. Karena itu, laksanakan tugas dengan integritas, dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai bentuk tanggung jawab kepada masyarakat,” tegasnya.

Sebagai Walikota Metro, ia juga berharap berbagai dinamika yang terjadi di tahun anggaran 2026, semua rencana yang telah tertuang dalam APBD bisa dan dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pertama mungkin BKAD agar melakukan percepatan penerbitan DPA SKPD, hal itu dimaksudkan untuk memberikan legalitas, keyakinan, dan kepastian bagi perangkat daerah untuk melaksanakan program atau kegiatan di tahun 2026,” ungkapnya.
Termasuk, aset milik Kota Metro yang belum dimanfaatkan secara maksimal dan memiliki nilai ekonomi yang tinggi agar dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin.
“BKAD selaku OPD yang memiliki kewenangan terhadap aset-aset tersebut agar dapat melakukan hal-hal yang dibutuhkan terkait pemanfaatannya. Seperti Gedung Wisma Haji dan Gedung Sessat Bumi Sai Wawai yang sekarang mungkin perolahan sudah bagus dalam mendatangkan tambahan PAD, termasuk GOR yang berada dibawah naungan Disporapar “jelasnya.
Ia juga mengajak seluruh OPD yang hadir pada rapat tersebut untuk dapat menyatukan persepsi sehingga dapat menghasilkan sesuatu yang baik untuk tahun 2026 dengan saling bersinergi antara OPD satu dengan OPD lainnya dan tidak lagi saling menggunakan ego sektoral tetapi saling mendukung.
Bambang juga meminta kepada Sekretaris Daerah Kota Metro, Asisten II, BAPPEDA, PBJ, Inspektur untuk melakukan satu bentuk percepatan pelaksanaan kegiatan fisik di semua OPD, agar tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pekerjaan yang tidak diinginkan.
Tak hanya itu, Bambang juga menginstruksikan kepada BAPPEDA agar dapat segera melakukan rekapitulasi penyusunan rencana kerja tahun 2027 yang mengacu pada hasil Musrenbang yang sedang berjalan serta pokok fikiran dari DPRD Kota Metro .
BAPPEDA dan BKAD juga diminta untuk dapat memulai upaya pemenuhan persyaratan agar pemerintah Kota Metro dapat memperoleh Dana Insentif Fiskal untuk tahun berjalan 2026 dan tahun 2027 dengan mengkoordinasikan kerja OPD dan instansi vertikal terkait.
“Capaian realisasi pendapatan daerah per 31 Desember 2025 yang hanya mencapai 95,23% harus menjadi perhatian kita bersama khususnya OPD yang mengemban amanah pengelolaan pendapatan daerah seperti Pengelolaan Pajak dan Retribusi, BAPPEDA, BPPRD agar segera melakukan hal-hal yang dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah di Kota Metro,” terangnya.
Menurutnya, ada beberapa potensi penerimaan pajak daerah saat ini yang masih belum optimal tergali, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), Tenaga Listrik, dan PBB P2 serta Pengelola Retribusi Daerah. (Yl/Sr)


