Wali Kota Metro Bambang Iman Santoso menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Sinergi dan Kolaborasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Lampung yang digelar pada Rabu, 5 November 2025, di Balai Keratun, Lantai 3, Kompleks Kantor Gubernur Lampung, Telukbetung.
Rakor ini berfokus pada peningkatan sinergi antara pemerintah daerah dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam memperkuat sistem pencegahan serta pemberantasan korupsi di wilayah Provinsi Lampung.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal, Wakil Gubernur Jihan Nurlela, Ketua DPRD Provinsi Ahmad Giri Akbar, para bupati dan wali kota se-Lampung, Forkopimda, serta pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
Ketua KPK RI, Komisaris Jenderal Polisi Setyo Budiyanto, dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai prinsip utama penyelenggaraan pemerintahan. Ia meminta seluruh kepala daerah di Lampung untuk menjadikan integritas sebagai landasan kerja dalam setiap pengambilan kebijakan publik.
“Saya mengapresiasi Gubernur Lampung yang telah menghadirkan seluruh kepala daerah, ketua DPRD, dan inspektur se-Provinsi Lampung hari ini. Kita harus bekerja dengan prinsip integritas dan saling mengingatkan agar pemerintahan berjalan bersih,” ujar Setyo.

Ia juga mengingatkan agar kasus-kasus korupsi yang pernah terjadi di Lampung dijadikan pelajaran penting bagi seluruh pihak. “Kami datang bukan untuk menengok masa lalu, tetapi untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi. Itu yang paling utama,” tegasnya.
Sementara itu, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal menyatakan pentingnya kolaborasi dan kesamaan visi antara pemerintah daerah dan KPK dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih. “Pencegahan korupsi harus dilakukan bersama, sejalan dengan visi Presiden Prabowo menuju Indonesia Maju dan Indonesia Emas 2045,” ujarnya.
Gubernur juga menyoroti perlunya evaluasi terhadap indeks persepsi korupsi di tingkat kabupaten dan kota. “Kita akan lihat hasil survei persepsi masyarakat tahun 2024 dan menentukan langkah perbaikan. Semangat baru ini harus menjadi momentum untuk berbenah,” tambahnya.
Usai menghadiri Rakor bersama KPK, Wali Kota Metro turut mengikuti Sosialisasi Peraturan Gubernur tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu di Provinsi Lampung.

Sosialisasi tersebut membahas pengelolaan komoditas ubi kayu dari hulu hingga hilir, termasuk upaya peningkatan nilai tambah produk hasil pertanian agar lebih menguntungkan bagi petani dan industri pengolahan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Rahmat Mirzani Djausal memastikan harga singkong di Lampung telah sesuai dengan harapan petani, baik di tingkat pabrik maupun lapak pembelian. Kebijakan harga tersebut, kata Gubernur, disusun berdasarkan masukan dari petani dan pelaku industri.
“Semua ketentuan, termasuk penyelarasan label produk, merupakan hasil kesepakatan antara petani dan industri. Prosesnya panjang karena kita ingin kebijakan ini benar-benar adil bagi kedua pihak,” jelasnya.
Gubernur juga menegaskan akan ada sanksi administratif bagi pabrik atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga, mulai dari peringatan hingga pencabutan izin usaha. Pengawasan dilakukan secara berjenjang oleh Pemerintah Provinsi bersama kabupaten dan kota untuk memastikan tata niaga singkong berjalan tertib dan transparan.
Pemerintah Provinsi Lampung berkomitmen menjaga stabilitas harga serta memperkuat sistem pengawasan agar sektor pertanian, khususnya komoditas ubi kayu, dapat memberi manfaat optimal bagi kesejahteraan petani dan perekonomian daerah. (Md/Yd/Ag/Ysf).


