Pemerintah Kota Metro mengadakan program sosialisasi, penyuluhan, dan pembinaan hukum yang bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang hukum kepada pendidik dan tenaga pendidik di SMP Negeri 8 Metro, Senin (12/08/2024).
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Dedi Asmara, menuturkan pentingnya pencegahan kekerasan dilingkungan sekolah dan keterlibatan orang tua dalam pendidikan anak.
Dalam sosialisasinya, Dedi juga membahas tentang upaya yang harus dilakukan pendidikan dan tenaga pendidik untuk mencegah dan mengatasi tindak kekerasan di satuan pendidikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Mendikbud ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di lingkungan sekolah yang ada di Kota Metro.
“Terdapat beberapa beberapa langkah yang bisa dilakukan di sekolah antara lain yaitu, dengan membuat peraturan perilaku siswa serta memberi edukasi dan pelatihan kepada guru, siswa, orang tua, dan staf, mengenai penanggulangan kekerasan, “terangnya.
Lanjutnya, pihak sekolah juga berkewajiban membangun mekanisme pengaduan yang efektif, cepat, dan mudah termasuk memperkuat tata kelola sekolah dan membangun komunikasi yang terbuka serta transparan untuk mengidentifikasi, mengenali, dan merespon masalah yang ada.
“Para tenaga pendidik juga harus bisa menerapkan sistem berteman dengan siswa didiknya, sehingga dapat lebih mendekatkan tenaga pendidik dan siswa didik ketika menjalani belajar mengajar di sekolah, “ungkapnya.
Guru juga memiliki peran dan tugas yang sangat penting untuk menciptakan ruang kelas yang secara fisik dan psikis menyenangkan bagi para peserta didik sehingga mereka bisa saling menghormati dan mendukung.
Sementara itu, Asisten I Sekda Kota Metro Supriadi mengungkapkan bahwa kegiatan yang di leading sektor oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Metro untuk meningkatkan pemahaman hukum di kalangan pendidik dan tenaga pendidik guna menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih baik dan berkeadilan.
Sosialisasi yang dihadiri oleh narasumber dari Kejaksaan Negeri Metro, pejabat pemerintah, Ketua LPAI (Lembaga Perlindungan Anak Indonesia) dan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) Kota Metro diharapkan akan dapat memberikan pemahaman mendalam terhadap para peserta tentang berbagai aspek hukum yang berkaitan dengan dunia pendidikan, termasuk hak dan kewajiban pendidik, perlindungan hukum bagi siswa, serta prosedur hukum dalam penyelesaian konflik di lingkungan pendidikan.
Selain itu, Supriadi juga meminta para guru agar tidak menutupi jika ada persoalan di sekolah, baik bully, kekerasan, pelecehan, atau intoleran yang dilakukan siswa atau bahkan tenaga pendidiknya.
“Jangan malu untuk melaporkan dan lakukan tindak lanjut. Kalau dibiarkan atau hanya diketahui segelintir saja, kemungkinan besar pelaku akan dapat mengulangi perbuatan, “tegasnya.
Harapannya, dengan hadirnya narasumber dapat membantu para pendidik dan tenaga pendidik untuk lebih memahami peran dan tanggung jawab mereka dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan mendukung perkembangan optimal bagi para siswa.
“Dengan adanya program sosialisasi, penyuluhan dan pembinaan hukum ini, diharapkan para pendidik dan tenaga pendidik di Kota Metro dapat lebih siap dan kompeten dalam menghadapi berbagai tantangan hukum yang mungkin timbul dalam lingkungan pendidikan guna mewujudkan pendidikan yang berkualitas,”pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli SDM dan Kemasyarakatan Pemkot Metro, Silfia Naharani Wahdi, menyampaikan bahwa Pemkot Metro terus menyelaraskan program pemerintah pusat untuk mencetak generasi emas berikutnya yang menjadi salah satu dasar diluncurkannya program Generasi Emas Metro Cemerlang (Gemerlang).
“Untuk mencapai Gemerlang, Pemkot Metro terus menggaungkan program Jaringan Masyarakat Peduli Anak dan Ibu (JAMA-PAI). Karena jika sesuatu yang baik, meskipun kecil jika dilakukan bersama-sama akan menimbulkan dampak yang besar,” jelasnya.
Menurutnya juga hal itu, selaras dengan program JAMA-PAI yang memiliki strategi kolaborasi dan kerjasama antara pemerintah dan swasta serta masyarakat.
Silfia juga menegaskan bahwa guru, sebagai para pendidik dan tenaga pendidik, tidak bekerja sendirian, karena banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bisa diajak bekerjasama sehingga berbagai program yang harus dijalankan untuk mewujudkan generasi emas dapat terlaksana.
“Sebagai contoh, dalam program “ayo sekolah” di Dinas Pendidikan, jika ada anak yang seharusnya sudah mengenyam pendidikan di tingkat PAUD namun tidak mampu, informasi tersebut dapat dicatat dan diusulkan ke Dinas Pendidikan. Begitu juga jika terdapat potensi siswa yang berisiko putus sekolah di tingkat SD atau SMP, berbagai permasalahan dapat diajukan kepada Dinas Pendidikan, “tuturnya.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga dapat melakukan koordinasi dengan Puskesmas terkait kesehatan siswa di sekolah.
“Seperti soal kesehatan, guru juga bisa melalui UKS berkoordinasi dengan Puskesmas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, begitu juga dengan persoalan yang lainnya,” tutupnya. (Yl/Sr)