Sosialisasi JDIH Sebagai Tempat Menyebarluaskan Informasi Hukum

Sekretaris Daerah Kota Metro membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (11/12/2023).

Sosialisasi dan Rapat JDIH ikuti oleh 52 peserta dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Metro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.

Plt. Kepala bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin, SH, melaporkan dasar pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat JDIH adalah undang-undang No.11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah undang-undang No.13 tahun 2013.Selanjutnya, undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Keputusan Walikota Metro Nomor 660/SETDA/03/2023 tentang Penunjukan Narasumber dan Moderator Sosialisasi dan Talk Show Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Metro Tahun Anggaran 2023.

Fachruddin juga membeberkan bahwa tujuan dari perlaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah dalam penyusunan produk hukum daerah utamanya Peraturan Daerah daan Peraturan Wali Kota.

“Kegiatan ini juga guna memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada di Kota Metro serta menyebarluaskan informasi hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum,”ujarnya.

Sekretaris Daerah Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T. mengucapkan terimakasih kepada Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Bapak Erman Syarif, SH., M.H, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Narasumber Sosialisasi dan Rapat Koordinasi JDIH Kota Metro Tahun 2023.

Bangkit menilai adanya JDIH dapat menjadi sarana sampainya informasi hukum kepada masyarakat dan partisipasi masyarakat di bidang hukum.

“Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam menjalankan segala aktifitas penting dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan Perundang-undangan memiliki peranan penting yang dimiliki dalam menjaga kestabilan negara, keteraturan hidup dalam masyarakat, serta menjaga kondisi-kondisi yang tidak diinginkan,”ungkapnya.

Dia juga menuturkan bahwa Peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bernegara untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, memberikan Jaminan kepastian hukum dalam hubungan sosial pada masyarakat dan mendatangkan manfaat bagi kehidupan masyarakat serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat.

“Dalam upaya penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat yang lengkap dan akurat serta cepat dan mudah, pemerintah membangun suatu sistem informasi yang terintegrasi secara nasional yaitu yang disebut dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN),” jelasnya.

Bangkit juga meminta para peserta menyadari bahwa di era digital saat ini masyarakat menginginkan adanya keterbukaan, kebebasan untuk memperoleh informasi dan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak merasa dipersulit.

Dalam hal teknologi informasi juga mempunyai peran yang sangat menentukan sekali dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik sehingga pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan/network mengenai dokumentasi dan informasi hukum nasional.

“Saat ini Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Setda Kota Metro telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan JDIHN milik Badan Pengembangan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM,”tuturnya.

Harapannya, dengan adanya Sosialisasi dan Rapat Koordinasi JDIH ini Aparatur Pemerintah sebagai salah satu unsur pelaksana pembuat produk hukum daerah memiliki pemahaman dalam proses pembentukan suatu produk hukum daerah khususnya peraturan daerah dan peraturan wali kota.

“Perda, Perwali dan seluruh SK yang tentunya membutuhkan ketelitian yang luar biasa agar tidak ada lagi kata-kata yang salah, karena satu kata yang salah bisa menjerat kita ke pidana,” bebernya. (Yl/Sr)

11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51
8 Desember 2025 16:37
16:37
8 Desember 2025 09:59
09:59
8 Desember 2025 08:32
08:32
3 Desember 2025 19:14
19:14

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.