Sangsi Pemakai/Pengedar Bagi ASN dan Non ASN dalam Menyalah Gunakan Narkoba

Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat dalam kasus narkoba bisa tetap dipekerjakan jika hanya sebagai pengguna dan mendapat hukuman di bawah 2 tahun. Namun, PNS tersebut akan dipecat jika terbukti sebagai pengedar.

.

Tetapi jika ada PNS yang dipidana karena masalah narkoba hingga lebih dari satu kali, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat melakukan diskresi khusus untuk memberhentikan PNS tersebut.

.

Dalam PP 53/2010  tentang Disiplin PNS diatur kalau sudah ada putusan pegawai tinggal hukuman disiplin pegawainya, bisa saja dia diturunkan pangkatnya tetapi tidak dipecat, dan itu masuk dalam hukuman sedang.

13 Desember 2025 08:33
08:33
12 Desember 2025 20:19
20:19
12 Desember 2025 00:54
00:54
12 Desember 2025 00:41
00:41
12 Desember 2025 00:36
00:36
12 Desember 2025 00:23
00:23
11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.