Pemerintah Kota Metro gelar Forum Perangkat Daerah dan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro periode 2025-2029 yang diselenggarakan di Aula Pemerintah Kota Metro. Acara ini menekankan komitmen pembangunan berkelanjutan dan sinergi antar-tingkat pemerintahan, Senin (05/05/2025).
Gubernur Lampung yang diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Lampung, Mulyadi Irsan, menekankan pentingnya sinergi antara program pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, terutama dalam mendukung program prioritas nasional. RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2025-2029 berpedoman pada visi “Bersama Lampung Maju Menuju Indonesia Emas” dan tiga misi utama (TIGA CITA).
“Pemerintah Provinsi Lampung telah menetapkan tiga Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC) untuk memberikan dampak langsung kepada masyarakat dengan Mengoptimalkan potensi ekonomi desa dan daerah, Penyediaan pupuk organik yang terjangkau dan Mewujudkan stabilitas harga bahan pokok, “tuturnya.

Tak hanya itu, Provinsi Lampung juga memiliki 3 program prioritas Provinsi Lampung untuk lima tahun ke depan yaitu Pemberian makan bergizi untuk anak sekolah dan santri, Lampung sebagai lumbung pangan nasional, Pembangunan lumbung energi terbarukan.
Dalam pertemuan tersebut, Mulyadi Irsan juga menyampaikan 4 pesan Gubernur kepada Pemerintah Kabupaten/Kota dalam menyusun RPJMD untuk melakukan konvergensi terhadap Penyusunan kebijakan, penganggaran, dan pemantauan yang harus terpadu. Tak hanya itu, Kerangka kerja perencanaan juga harus berorientasi untuk memperkuat koordinasi, Perencanaan harus berpijak pada kebutuhan nyata masyarakat, Kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
Sinergi dengan Pembangunan Provinsi Lampung, Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menyampaikan bahwa pelaksanaan Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Metro periode 2025-2029 bukan sekadar formalitas lima tahunan, melainkan amanah konstitusional dan perintah peraturan perundang-undangan.
Landasannya adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
“Penyusunan dokumen perencanaan periode 2025-2029 juga harus mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 yang memberikan arahan terbaru agar RPJMD relevan dengan isu strategis terkini dan prioritas pembangunan nasional, “jelasnya.

Untuk itu, Bambang mengingatkan kepada seluruh OPD terkait urgensi penyelesaian RPJMD sesuai amanat hukum harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah yang akan menjadi dokumen induk perencanaan pembangunan Kota Metro selama lima tahun ke depan.
“Dengan pelantikan pada 20 Februari 2025, tenggat waktu penetapan Perda RPJMD Kota Metro 2025-2029 adalah sekitar 20 Agustus 2025. Waktu yang singkat ini menuntut kerja efektif, efisien, fokus, dan kolaboratif, “ungkap Bambang.
Kualitas dokumen juga sangat menentukan arah dan keberhasilan pembangunan dan menjadi acuan utama dalam penyusunan dokumen perencanaan turunan, termasuk Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD).

“Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Forum Perangkat Daerah dan Musrenbang merupakan forum partisipatif yang melibatkan pemerintah daerah, DPRD, akademisi, dunia usaha, tokoh masyarakat, tokoh agama, organisasi kemasyarakatan, dan perwakilan warga untuk memberikan masukan, saran, gagasan, dan kritik konstruktif, “tegasnya.
Ada 5 penekanan arah kebijakan utama yang disampaikan Wali Kota Bambang pada RPJMD tahun 2025-2029. “Pembangunan Sumber Daya Manusia dengan Peningkatan kualitas pendidikan berkarakter dan perluasan akses serta mutu layanan kesehatan, Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan pelayanan publik yang prima, Pemberdayaan UMKM dengan penciptaan lapangan kerja, dan pertumbuhan ekonomi, “terangnya.
Sebagai Wali Kota Metro, Infrastruktur fisik, infrastruktur digital (jaringan internet), penataan ruang dan pengelolaan lingkungan hidup, serta Penguatan Budaya dan Kerukunan tak luput dari kebijakan utama.
Sementara itu, Plt. Kepala BAPPEDA Kota Metro, Herri Ehwan, melaporkan beberapa capaian pembangunan Kota Metro yang positif.

“Capaian tersebut meliputi kenaikan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dari 79,85 (2023) menjadi 80,41 (2024), penurunan persentase penduduk miskin dari 8,47% (2020) menjadi 6,78% (2024), dan penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) dari 5,40% (2020) menjadi 3,71% (2024), “paparnya.
Tak cukup sampai disitu, Kota Metro juga memiliki rasio Gini 0,277 persen dengan kategori ketimpangan rendah, usia harapan hidup yang panjang yaitu 75,43 tahun, capaian Universal Health Coverage (UHC) 99,76% dan Indeks Pembangunan Literasi Masyarakat 94,41%.
Selain itu, Kota Metro juga mendapatkan penghargaan dari Ombudsman RI atas kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang memiliki Mall Pelayanan Publik (MPP) dengan 248 jenis layanan, dan mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama 14 tahun berturut-turut. (Yl/Sr)


