Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat menggelar kegiatan Sosialisasi Program Percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi yang dibuka secara langsung oleh Penjabat Gubernur Lampung, Samsudin, Selasa (30/07/2024).
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zaman secara daring, dan Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo secara luring.
Samsudin menyambut baik atas diselenggarakannya kegiatan ini yang dilakukan oleh KPK di Provinsi Lampung sebagai upaya dalam penguatan budaya anti korupsi dan membangun integritas.
“Saya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi kepada seluruh Pemerintahan Daerah, bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya penindakan dan perbaikan sistem saja, tetapi diperlukan penguatan budaya anti korupsi dan peran aktif masyarakat dalam membangun integritas serta sebagai upaya memitigasi risiko korupsi dalam tata kelola pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan kabupaten/kota,” ucapnya.
Samsudin menjelaskan bahwa program kabupaten dan kota anti korupsi ini bukanlah membangun suatu aplikasi atau membangun sistem yang baru tetapi upaya untuk membangun implementasi dan sinergi kepada program-program pemerintah dengan melibatkan peran serta masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah yang bebas dari korupsi.
“Program ini mengutamakan implementasi yang nyata di lapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi komponen pembuatan tatalaksana kualitas pengawasan, peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peran serta masyarakat dan kearifan lokal dalam mendukung daerah memiliki integritas yang tinggi,” jelasnya.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program ini menurut Samsudin yakni terbangunnya budaya anti korupsi dan nilai integritas pada penyelenggaraan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten kota serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan pencapaian kinerja dalam indikator makro pembangunan.
“Kegiatan ini nanti akan dilanjutkan dengan observasi oleh KPK kepada dua Kabupaten di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah, dan kemudian dilakukan penilaian sebagai kabupaten kota percontohan anti korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menyatakan bahwa dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ditangani dengan kegiatan pendidikan.
“Program ini mengutamakan implementasi yang nyata di lapangan dalam mendukung perubahan yang meliputi komponen pembuatan tatalaksana kualitas pengawasan peningkatan kualitas pelayanan publik, peningkatan budaya kerja anti korupsi, peningkatan peran serta masyarakat dan kearifan lokal dalam mendukung daerah memiliki integritas yang tinggi,” jelasnya.
Adapun tujuan yang ingin dicapai dari program ini menurut Samsudin yakni terbangunnya budaya anti korupsi dan nilai integritas pada penyelenggaraan pemerintah dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten kota serta mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta peningkatan pencapaian kinerja dalam indikator makro pembangunan.
“Kegiatan ini nanti akan dilanjutkan dengan observasi oleh KPK kepada dua Kabupaten di Provinsi Lampung yakni Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah, dan kemudian dilakukan penilaian sebagai kabupaten kota percontohan anti korupsi,” pungkasnya.
Sementara itu Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Kumbul Kuswidjanto Sudjadi menyatakan bahwa dalam rangka memberantas korupsi, KPK menyadari tidak mungkin bekerja sendiri, KPK juga menyadari bahwa dalam rangka memberantas korupsi tidak mungkin selesai hanya dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ditangani dengan kegiatan pendidikan.
Oleh karenanya menurut Kumbul, KPK memiliki berbagai program khususnya di bidang pendidikan dan pencegahan, diantaranya yakni program Desa anti korupsi pada tahun 2021 sampai dengan 2023 dan akan akan dilanjutkan sampai dengan 2027.
“Alhamdulillah di setiap Provinsi kita sudah ada perwakilan desa anti korupsi, di seluruh Indonesia, kemudian mulai 2024 ini sampai dengan 2027 nanti kita akan bentuk di setiap Provinsi percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi,” ungkapnya.
Kumbul juga menerangkan bahwa program Kabupaten Kota Anti Korupsi untuk tahun ini sudah berjalan, adapun observasi kabupaten Kota yang dilakukan di Lampung hari ini yakni di Kabupaten Pesawaran dan Lampung Tengah adalah untuk persiapan percontohan Kabupaten dan Kota Anti Korupsi tahun 2025. (tm/yus)