POLRES Metro Gelar Awarding Safety Riding Kota Metro 2022

Asisten II Yeri Ehwan bersama Bunda Paud Silfia Naharani menghadiri kegitan Polres Metro untuk mengimbau para siswa/siswi SMA khususnya pengguna kendaraan roda dua untuk tertib lalu lintas, termasuk memakai pengaman seperti helm dan pakaian lengkap. Hal itu ia sampaikan saat menghadiri acara Awarding Safety Riding  Kota Metro 2022 di Halaman Polres Metro, Rabu (16/11/22).

.

Istimewanya dalam gelaran ini, mulai sejak awal hingga menjelang akhir acara diisi dengan atraksi yang memukau masyarakat dan kaum millennial, yakni atraksi para Satlantas dengan menggunakan kendaraan roda dua, dan juga atraksi anak anak TK Pertiwi.

.

Satlantas Dirna dan juga Siswanto, mengatakan kegiatan tersebut sebagai upaya sekaligus mengajak masyarakat terutama kaum millennial, seperti pelajar dan kalangan kepemudaan untuk dapat tertib berlalulintas.

“Dengan tertib berlalulintas, tentu pada akhirnya bisa menurunkan angka kecelakaan. Kami akan terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat dan kaum millennial untuk mengenal dan mengetahui cara tertib berlalu lintas,” cetusnya.

.

Tidak hanya itu saja, Perwakilan Jasa Raharja juga turut mengedukasi siswa/siswi dalam pemanfaatan Jasa Raharja dan penangan kecelakaan lalu lintas di jalan raya, Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki.

.

Kehadiran PT Jasa Raharja (Persero) memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program asuransi sosial, yaitu Asuransi Kecelakaan Alat Angkutan Umum yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga yang dilaksanakan berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu-Lintas Jalan.

.

“Tugas Jasa Raharja memberikan santunan bagi masyarakat yang mengalami kecelakaan lalu lintas sesuai dengan ketentuan UU no. 33 dan 34 Tahun 1964 dengan cara menghimpun, mengelola iuran wajib dari penumpang alat angkutan umum darat, laut dan udara serta sumbangan wajib dari pemilik kendaraan bermotor,” ujar Perwakilan Jasa Raharja. (Ins/Dns)

20 September 2024 14:34
14:34
20 September 2024 14:17
14:17
20 September 2024 07:35
07:35
19 September 2024 19:43
19:43
19 September 2024 07:42
07:42
18 September 2024 21:05
21:05
18 September 2024 20:36
20:36
18 September 2024 19:20
19:20
18 September 2024 19:10
19:10
18 September 2024 08:53
08:53
17 September 2024 23:12
23:12
16 September 2024 21:45
21:45

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Demo
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Nasional