Sekretaris Daerah Kota Metro meminta kepada semua aparatur sipil negara (ASN) tidak meniru pose jari sebagaimana yang dilakukan politisi atau simpatisan politik tertentu, hal ini agar netralitas ASN tetap terjaga jelang Pemilu 2024.
Bangkit mengatakan hal tersebut terkait dengan netralitas ASN dalam pemilu. “Saya mengimbau kepada seluruh ASN agar sangat berhati-hati dan cermat dalam berpose jari. Berbagai pose yang menjadi pose jari berbagai partai politik dalam berkampanye diharapkan tidak ditiru atau dilakukan dalam berbagai kesempatan,” ujar Bangkit Pada saat Apel pagi di Halaman Kantor Wali Kota Metro, Senin (20/11/2023).
Pemberian dukungan itu berupa memposting foto bersama calon presiden, calon wakil presiden, calon legislatif, dan calon kepala daerah yang disertai dengan simbol dukungan tertentu.
Aturan ini tertuang pada poin ketujuh lampiran SKB yang membahas pelanggaran disiplin.
Dalam aturan itu juga disebutkan ada sanksi yang menjerat ASN jika melakukan pelanggaran.
Sanksi berupa hukuman disiplin berat itu tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dalam pasal 8 PP Nomor 94 dijelaskan jenis hukuman disiplin berat terdiri atas tiga hal.
Pertama, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
Kedua, pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Kemudian, Bangkit juga mengatakan akan melaksanakan upacara untuk memperingati Hari Guru yang jatuh pada tanggal 25 November dilakukan bersamaan dengan Hari Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) di tanggal 29 November 2023 serta diadakannya lomba hias tumpeng, jalan sehat dan lomba pengucapan Panca Prasetya Korpri. (tm/yus)