Pemerintah Kota Metro melakukan rapat pembahasan terkait Standar Kompetensi Jabatan Tinggi Pratama dan dan Jabatan Administrasi, berlangsung di OR Sekretariat Daerah Metro,Rabu (01/03/2023).
Rapat tersebut juga untuk menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/1272/M.SM.02.00/2022 Tanggal 22 Desember 2022 tentang Persetujuan Standar Kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama daan Jabaran Administrasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Metro.
Kepala Bagian Organisasi Zaki Mubarok menjelaskan Pemerintah Kota Metro sampai hari ini belum memiliki standar Kompetensi jabatan yang sudah ditetapkan.
“SKJ ini memang tertuang di tupoksi bagian organisasi dan penyusunan standar kompetensi juga menjadi satu kebutuhan untuk penilaian tersebut dan SKJ ini sudah mulai kami susun dari tahun lalu secara internal dan sebagai draft kami berkirim surat karena ada ketentuan dari Kemenpan RB dengan dasar pasal Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan Aparatur Sipil Negara.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejateraan Rakyat,Supriyadi menegaskan usia saat pelantikan Jabatan Tinggi Pratama setinggi-tingginya 56 tahun dan tidak boleh melewati batas tersebut.
“Biasanya batas usia ini pada saat pendaftaran,misalnya usianya sudah dipenghujung,bisa atau tidak dipastikan pelantikannya,BKPSDM harus hati-hati terhadap perhitungan umur ini jika melewati 56 tahun tidak bisa dilantik meskipun sudah lulus kualifikasi dan seleksi,”tegasnya.
Beliau juga menyampaikan kepada Inspektorat harus ada buku register besar terhadap PNS yang tercatat sedang diperiksa ataupun pernah dijatuhi hukuman disiplin dan terkena tindak pidana umum ataupun khusus jangan sampai PNS tersebut turut serta mengikuti seleksi tersebut. (tm/rys)


