Berdasarkan Surat Persetujuan Walikota Metro nomor 030/118A/B-4.4/2019 tanggal 9 Desember 2019 tentang Penjualan BMD Pemerintah Kota Metro, Pemerintah Kota Metro melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, akan melaksanakan penjualan di muka umum/ lelang penghapusan Barang Milik Daerah (BMD) secara E AUCTION dengan penawaran closed bidding.
Buka Link : Pengumuman Lelang
* Info juga bisa dibaca di Surat Kabar Harian Lampung Post tgl 8 Mei 2020.