Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mengadakan Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, pada Kamis (09/11/2023).
Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra, Supriyadi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Terima kasih kepada seluruh hadirin atas dukungannya, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.
“Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang dibuat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasaan seksual. Dimana UU TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini, mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di Indonesia,” jelasnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa urgensi adanya UU dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi, namun masih belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut, haik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan. Oleh karena itu, UU TPKS hadir sebagai landasan atas kasus yang ada agar kasus kekerasan yang ada dapat di minimalisir keberadaannya.
“Maka dengan itu, kita akan menggunakan Prinsip Zero Tolerence, kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat, di antaranya dengan cara membudayakan literasi, mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual,” katanya.
Lanjutnya, Supriyadi juga menjelaskan pemahaman masyarakat terkait UU TPKS dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat dan atau menyaksikan segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Saya berharap terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ucapnya.
Dengan harapan, Supriyadi mewakili Wali Kota Metro sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta tindaklanjutnya, mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya pencegahan, penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Metro.
Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Wahyuningsih, mengaskan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sebagai dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
“Terkait penyuluhan ini kami mengundang sebanyak 60 orang peserta yang diantaranya, Penyuluh Agama Islam Kota Metro , Unsur Sekolah SD, SMP dan SMA Negeri dan Swasta, Ketua TP.PK Kecamatan se-Kota Metro,
Unsur Pondok Pesantren di Kota Metro,
Forum Anak Kota Metro, Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, Bidang PUHA & PA, UPTD PPA serta Media Massa,” papar Wahyuningsih (Dns/Sr)