Metro Tampilkan Kinerja PPID pada Visitasi dan Presentasi E-Monev KIP 2025

Pemerintah Kota Metro terus memperkuat komitmennya dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik melalui pelaksanaan Visitasi dan Presentasi Monitoring dan Evaluasi (E-Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan ini digelar secara daring melalui Zoom Meeting di MCC Kota Metro, Jumat (28/11/2025).

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro, Sri Amanto, mewakili Walikota Metro dalam agenda presentasi visitasi tersebut menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan kewajiban badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

“Kami berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi yang transparan, akuntabel, cepat, tepat, dan akurat bagi masyarakat Kota Metro,” ujar Sri Amanto dalam paparannya.

Ia menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanaan keterbukaan informasi telah tertuang dalam berbagai regulasi, termasuk Peraturan Komisi Informasi dan peraturan turunannya yang menjadi pedoman pelaksanaan E-Monev setiap tahun.

Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Kominfo juga memaparkan struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kota Metro yang melibatkan unsur pembina, atasan PPID, PPID utama, PPID pelaksana, hingga petugas layanan informasi.

Sri Amanto juga menjelaskan bahwa visi PPID Kota Metro adalah terwujudnya pelayanan informasi publik yang transparan dan akuntabel yang diimplementasikan melalui misi strategis peningkatan kualitas layanan dan penguatan profesionalisme SDM.

“Kami telah menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, mulai dari layanan permohonan informasi, uji konsekuensi, penyusunan DIP, hingga pemutakhiran daftar informasi publik,” jelas Sri Amanto.

Dinas Kominfo Kota Metro juga memastikan akses informasi publik dapat diperoleh melalui website resmi Pemerintah Kota Metro serta aplikasi SPBE Metro Kita, mulai dari informasi yang wajib diumumkan secara berkala, seperti profil pejabat, LHKPN, informasi keuangan, program dan kegiatan, hingga prosedur permohonan informasi telah disajikan secara lengkap dan mudah diakses masyarakat.

Sri Amanto juga menegaskan bahwa kebijakan pelayanan informasi publik selaras dengan misi Kota Metro dalam meningkatkan profesionalisme tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik yang prima.“Maklumat pelayanan sudah kami tetapkan sebagai komitmen untuk memberikan pelayanan informasi yang prima, mudah, akurat, dan tidak diskriminatif,” tegasnya.

Tak hanya itu, Dinas Kominfo juga telah melaksanakan berbagai kegiatan pendukung PLID, seperti bimbingan teknis, koordinasi pengumpulan informasi, serta monitoring berkala.

“Dengan berbagai upaya ini, kami berharap masyarakat Kota Metro semakin mudah mendapatkan informasi publik yang akurat, sehingga mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan,” ujar Sri Amanto.

Sementara itu, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung, Erizal, turut memberikan catatan penting dalam kegiatan visitasi tersebut menyampaikan bahwa E-Monev merupakan agenda rutin tahunan yang diikuti 246 badan publik se-Lampung.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 49 badan publik dinyatakan lolos tahap presentasi, termasuk Pemerintah Kota Metro yang berkesempatan menyampaikan kinerja keterbukaan informasinya.

Erizal menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan PPID sangat membutuhkan dukungan pimpinan daerah dalam memperkuat implementasi keterbukaan informasi publik, karena kehadiran pimpinan menjadi faktor pendorong komitmen di seluruh jajaran.

Terlebih, Kominfo adalah wajah pemerintah daerah, sehingga dalam pelaksanaan PPID membutuhkan dukungan penuh, baik dari sisi SDM, anggaran, maupun kebijakan. “Tanpa dukungan tersebut, kualitas keterbukaan informasi sulit diwujudkan, “tuturnya.

Erizal menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang sudah berusia 15 tahun tersebut mewajibkan seluruh badan publik untuk memenuhi hak masyarakat dalam memperoleh informasi, oleh karena itu diperlukan komitmen kuat dari pimpinan mulai dari wali kota, wakil wali kota, sekda, kepala dinas, hingga PPID pelaksana di seluruh OPD, kecamatan, kelurahan, sekolah, dan puskesmas.

Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Lampung tersebut, juga mengingatkan bahwa badan publik yang tidak melaksanakan kewajiban keterbukaan informasi dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan 55 Undang-Undang KIP.

“Sesuai arahan Bapak Gubernur Lampung transformasi digital akan menjadi arah kebijakan ke depan, sehingga seluruh lembaga pemerintahan dituntut siap dengan SDM dan infrastruktur teknologi informasi yang memadai karena PPID merupakan garda terdepan dalam menyajikan wajah Pemerintah Kota Metro kepada publik, “ungkapnya.

Erizal juga mengungkapkan, bahwa Kota Metro juga menjadi salah satu dari 50 badan publik yang mendapatkan apresiasi atas capaian kinerja keterbukaan informasi tahun 2025.

“Kami berharap prestasi PPID utama Kota Metro dapat memotivasi PPID pelaksana untuk terus meningkatkan kualitas layanan informasi publik,” ujarnya.

Menutup kegiatan, Erizal menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar rutinitas atau seremonial, melainkan sebuah gerakan dari hati untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Hasil dari penilaian akan diberikan Komisi Informasi Provinsi Lampung pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik pada 8 Desember 2025 sebagai bentuk apresiasi atas komitmen badan publik di wilayah tersebut, ” tutupnya. (Yl)

8 Desember 2025 09:59
09:59
8 Desember 2025 08:32
08:32
3 Desember 2025 19:14
19:14
3 Desember 2025 14:37
14:37
2 Desember 2025 19:56
19:56
2 Desember 2025 19:50
19:50
2 Desember 2025 19:43
19:43
2 Desember 2025 19:31
19:31
2 Desember 2025 13:35
13:35
1 Desember 2025 15:28
15:28
1 Desember 2025 12:19
12:19
1 Desember 2025 08:01
08:01

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.