Metro Mayor Signs Restorative Justice Agreement, Encourages Fair Settlement of Cases in the Region

Metro Mayor Bambang Iman Santoso was one of the regional heads who signed a Joint Agreement on Optimizing Restorative Justice-Based Case Handling and Resolution between regents/mayors throughout Lampung Province and the Head of the Lampung District Attorney’s Office. The signing took place at the Pusiban Building on Thursday (11/12/2025).

Kehadiran Wali Kota Metro dalam agenda penting tersebut menegaskan komitmen Pemerintah Kota Metro dalam mendukung kebijakan penegakan hukum yang lebih humanis, berkeadilan, dan memberi ruang pemulihan bagi pelaku maupun korban.

“Restorative Justice ini sangat penting bagi daerah seperti Metro, karena penyelesaian perkara tidak hanya soal sanksi, tetapi bagaimana pemerintah hadir memulihkan warga yang terlibat, agar mereka kembali produktif dan tidak tersisih dari masyarakat,” ujar Wali Kota Bambang Iman Santoso usai penandatanganan.

Beliau menegaskan bahwa Metro siap bersinergi dengan Kejaksaan, Pemprov Lampung, serta seluruh stakeholders dalam mengimplementasikan kerja sosial dan pemulihan bagi pelaku tindak pidana ringan. “Kami ingin Metro menjadi kota yang tidak hanya tegas dalam aturan, tetapi juga mengedepankan nilai kemanusiaan dan rehabilitasi,” tambahnya.

Acara tersebut dipimpin oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, yang sekaligus menandatangani Nota Kesepahaman/PKS dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, terkait pelaksanaan pidana kerja sosial dan optimalisasi penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif.

Wagub menegaskan bahwa lahirnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP merupakan tonggak penting reformasi hukum di Indonesia. Regulasi ini membuka ruang luas penerapan restorative justice, termasuk dalam kasus penyalahgunaan narkoba yang kini dipandang sebagai persoalan pemulihan, bukan semata kriminalitas.

“Restorative Justice adalah cara negara hadir. Pemerintah bukan hanya regulator, tetapi hadir dengan hati nurani untuk memberikan kesempatan kedua,” ujar Wagub Jihan.

Selain pemerintah kabupaten/kota, sejumlah lembaga juga menandatangani kesepakatan, seperti BNN Provinsi Lampung, Kanwil Kemenag Lampung, serta Dirut Jamkrindo.

Untuk mendukung optimalisasi penyelesaian perkara berbasis keadilan restoratif, Pemprov Lampung menyiapkan berbagai program lintas OPD, di antaranya pekerja sosial pada Dinas Sosial, pengelolaan bank sampah, pelatihan UMKM, pelatihan bengkel alsintan, pelatihan keterampilan kerja, pembudidayaan ikan, layanan rehabilitasi NAPZA, hingga layanan rehabilitasi bagi perempuan dan anak.

This shared commitment is expected to provide a strong foundation for all regions, including Metro City, in building a case handling system that is fairer, more humane, and oriented towards community recovery.

Adapun program kegiatan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Lampung yang mendukung Optimalisasi Penanganan dan Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restoratif, diantaranya :

  1. Relawan bencana alam sebagai pekerja sosial pada Dinas Sosial Provinsi Lampung.
  2. Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah bagi pekerja sosial pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
  3. Optimalisasi Pengelolaan Bank Sampah Bagi Pekerja Sosial Terhadap 5 Satuan Pendidikan SMAN/SMKN di Bandar Lampung.
  4. Rekrutmen bagi pelaku tindak pidana di wiliyah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada koperasi desa dan kelurahan Merah Putih pada Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah.
  5. Pelatihan keterampilan usaha kecil menengah bagi pelaku tindak pidana di wilayah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung.
  6. Pelatihan bengkel alsintan (alat-alat pertanian) bagi pelaku tindak pidana di wilayah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Dinas Ketahanan Pangan,
  7. Pelatihan keterampilan (otomatif, las dan tataboga) bagi pelaku tindak pidana di wiliyah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Balai Latihan Kerja Dinas. Tenaga Kerja Provinsi Lampung
  8. Pelatihan pembudidayaan ikan bagi pelaku tindak pidana di wilayah Lampung terhadap perkara yang diselesaikan melalui restorative justice sebagai pekerja sosial pada Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Lampung.
  9. UPTD Insan Berguna rehabilitasi anak pada Dinas Sosial Provinsi Lampung UPTD PPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung-assesment korban perempuan dan anak) Rumah aman PPPA (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Lampung).
  10. Layanan rehabilitasi korban NAPZA pada Rumah Sakit Umum Daerah Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung.
  11. Layanan Rehabilitasi Korban NAPZA pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung.
  12. Layanan rehabilitasi bagi Faskes dan nakes yang berhadapan dengan hukum pada Dinas Kesehatan Provinsi Lampung.(BSR)
14 Desember 2025 21:17
21:17
13 Desember 2025 20:55
20:55
13 Desember 2025 20:51
20:51
13 Desember 2025 08:33
08:33
12 Desember 2025 21:22
21:22
12 Desember 2025 20:19
20:19
12 Desember 2025 00:54
00:54
12 Desember 2025 00:41
00:41
12 Desember 2025 00:36
00:36
12 Desember 2025 00:23
00:23
11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.