Maksimalkan Penerimaan Retribusi, Pemkot Metro Rapat Perwali Baru

Bertempat di OR Sekda, Pemerintah Kota Metro mengelar rapat pembahasan rancangan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan, guna meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan pada masyarakat.

Asisten II Sekda Kota Metro, Yerri Ehwan menjelaskan bahwa rapat pembahasan hari ini merupakan tindak lanjut dari penetapan Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

“Dalam salah satu pasalnya mengamanahkan perlunya dibentuk Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan, “tutur Yerri Kamis (27/06/2024).

Untuk mendorong hal tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Sekda Kota Metro telah merancang draf yang akan dicermati secara bersama-sama, karena Peraturan Wali Kota tersebut terkait dengan Operasionalisasi atau Tata Kelola untuk pengelolaan retribusi dan pelayanan kebersihan.

“Ini salah satu retribusi yang memang sudah ditetapkan dari jenis retribusi jasa umum, jasa usaha dan retribusi perizinan tertentu. Yang mana penerima layanan diwajibkan untuk membayar retribusi, “ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Sekda Kota Metro, Fachruddin melaporkan bahwa Draf Rancangan Wali Kota tersebut memiliki 12 BAB dan 19 Peraturan Perundang-undangan, yang mendasari rancangan Peraturan Wali Kota untuk memutuskan dan menetapkan tentang Tata Cara Pengelolaan Retribusi Pelayanan Kebersihan.

“Maksud dibentuknya Peraturan Wali Kota sebagai pedoman dalam pengelolaan retribusi pelayanan kebersihan. Dimana Perwali ini menerapkan 3 tujuan yaitu meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan pada masyarakat,” paparnya.

Selain itu juga Kabag Hukum menegaskan bahwa Perwali ini untuk mewujudkan tata cara pemungutan dan penerimaan retribusi pelayanan kebersihan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan pendapatan asli daerah. (Yl/Sr)

16 Maret 2026 15:55
15:55
16 Maret 2026 15:47
15:47
13 Maret 2026 20:37
20:37
13 Maret 2026 15:51
15:51
13 Maret 2026 14:33
14:33
12 Maret 2026 18:46
18:46
12 Maret 2026 15:52
15:52
12 Maret 2026 15:16
15:16
10 Maret 2026 21:30
21:30
10 Maret 2026 11:59
11:59
10 Maret 2026 11:51
11:51
9 Maret 2026 21:41
21:41

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Haji
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.