Larangan Memperkerjakan Anak, Harap Laporkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro

Dalam rangka pencapaian program nasional “Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022” dan Mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal berikut ini :

  1. Anak adalah orang yang berusia kurang dari delapan belas tahun.
  2. Pekerjaan anak adalah setiap anak yang melakukan pekerjaan yang memiliki sifat dan intensitas dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan keselamatan anak serta tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik mental sosial dan intelektualnya.
  3. Bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak sebagai pekerja atau buruh dalam proses produksi barang dan jasa di perusahaan kecuali untuk jenis sifat pekerjaan tertentu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku.
    Bahwa pengusaha dapat melibatkan anak bekerja di perusahaan hanya untuk pekerjaan dengan jenis dan sifat sebagai berikut :
  • Pekerjaan ringan
    Anak berusia 13 tahun sampai 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan dengan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik mental dan sosial anak.
  • Pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan.
    Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :-Usia paling sedikit 14 tahun
    -Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan
    – diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat
    pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak harus memenuhi kriteria :
    – pekerjaan tersebut biasa dikerjakan anak sejak usia dini
    – pekerjaan tersebut diminati anak
    – pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak
    – pekerjaan tersebut menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak.
  1. Bahwa siapapun Belanda memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan pekerjaan terburuk yaitu :
    Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya.
    b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan dan menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian.
    c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan Perdagangan minuman keras narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya.
    d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan keselamatan atau moral anak.
  2. Bahwa tindakan memperkerjakan pekerjaan di perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Agar semua pihak dapat berperan aktif dalam penghapusan dan pencegahan pekerja anak di Kota Metro sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya.
  4. Apabila ditemukan adanya penggunaan pekerjaan anak pada perusahaan di kota Metro yang bertentangan dengan peraturan berlaku, agar dapat segera menyampaikan informasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, di Jalan Jenderal Sudirman nomor 155 Kota Metro (0725 )785 0975.

Demikian surat edaran ini disampaikan untuk melaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

31 Maret 2025 09:22
09:22
31 Maret 2025 03:11
03:11
28 Maret 2025 07:17
07:17
27 Maret 2025 23:33
23:33
26 Maret 2025 11:19
11:19
25 Maret 2025 16:45
16:45
25 Maret 2025 16:15
16:15
25 Maret 2025 11:51
11:51
25 Maret 2025 11:07
11:07
25 Maret 2025 04:11
04:11
24 Maret 2025 18:58
18:58
24 Maret 2025 10:58
10:58

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional