KPU Metro Sosialisasikan PKPU Nomor 13, tentang Kampanye yang Dilarang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengadakan sosialisasikan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, di Aula Kantor KPU, Selasa (29/09/20).

Berdasarkan penyampaian Komisioner KPU Metro Yunita Dewi Nurabaya mengatakan, pemilihan 2020 saat ini telah memasuki masa kampanye. Tahapan ini juga penting dan harus diikuti dengan pemahaman yang baik dari semua pihak.

“Terlebih lagi dalam penyelenggaraan dan keterkaitan dengan penerapan protokol kesehatan. Sebagaimana digariskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2020, tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota serentak, dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease (Covid-19),” ujarnya.

Lanjutnya, pertemuan kampanye pada masa pandemi Covid-19 yang diadakan di dalam gedung dibatasi, paling banyak 50 orang. Dapat juga dilakukan melalui media sosial atau media daring.

Yunita juga mengatakan, pada PKPU No 13 tahun 2020 juga dijelaskan bahwa KPU dengan tegas melarang sejumlah kegiatan kampanye seperti rapat umum, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser musik, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, sepeda santai dan perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah serta peringatan hari ulang tahun partai politik.

“Bagi yang melanggar ketentuan tersebut, KPU mengatur sanksi sesuai Pasal 88C ayat (2) berupa penghentian dan pembubaran kegiatan berdasarkan koordinasi Bawaslu,” papar Yunita. (Sr)

11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51
8 Desember 2025 16:37
16:37
8 Desember 2025 09:59
09:59
8 Desember 2025 08:32
08:32
3 Desember 2025 19:14
19:14

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.