Sangat membanggakan, Kota Metro kembali meraih penghargaan pada bidang pelayanan publik. Ini membuktikan, keseriusan Pemkot Metro dalam memberikan pelayanan yang mudah dan cepat bagi seluruh masyarakat.
Penghargaan ini diberikan oleh Ombudsman RI kepada Kota Metro, sebagai kota dengan Predikat Kepatuhan Tertinggi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Penghargaan diberikan di Hotel Le Meridien, Jakarta, Kamis 15 November 2024.
Kota Metro sendiri menempati peringkat ke 14 kota secara nasional, tertinggi se-provinsi Lampung dengan nilai 97,21 hal ini cukup membanggakan karena lebih tinggi dari beberapa kota metropolitan seperti Kota Semarang dengan peringkat ke 16 dengan nilai 96,45 hingga Kota Medan peringkat ke 55 dengan nilai 91,28. Sementara, peringkat pertama adalah Kota Magelang dengan nilai 99,61 peringkat terakhir adalah Kota Baubau dengan nilai hanya 56,07.
Dalam acara ini, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menerangkan, tugas utama Ombudsman RI adalah menyelesaikan laporan masyarakat terkait pelayanan publik.
“Salah satu upaya Ombudsman RI, melakukan survei kepatuhan untuk menguji dan menilai pemenuhan standar pelayanan publik sebagaimana diatur oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” ujarnya saat memberikan sambutan.
Menurut Ombudsman RI, penilaian tidak hanya pada standar pelayanan dan persepsi mal administrasi saja, namun juga mengukur kompetensi pelaksana layanan, ketersediaan dan kualitas sarana dan prasarana, serta pengawasan dan pengelolaan pengaduan.
Penilaian oleh Ombudsman RI ini juga, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan setiap penyelenggara pelayanan publik memenuhi standar pelayanan. Dengan menguji apakah layanan tersebut berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra yang turut hadir dan memberikan sambutan, mengucapkan selamat atas penerima penghargaan ini dan mengapresiasi kinerja Ombudsman RI.
“Selamat kepada penerima penghargaan, ini membuktikan komitmen serta bukti nyata, dari kerja keras serta dedikasi saudara-saudara semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya dalam sambutan.
Atas hasil ini, Pjs. Walikota Metro, Descatama Paksi Moeda mengapresiasi seluruh jajaran di Pemerintah Kota Metro. Ini membuktikan, Pemerintah Kota Metro, serius dalam memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
“Alhamdulillah Kota Metro meraih penghargaan dari Ombudsman RI, tentunya ini adalah apresiasi atas kerja keras kita bersama, dalam memberikan pelayanan yang mudah, cepat, dan menjangkau semua masyarakat,” katanya.
Zaki Mubaraq, selaku Kabag Organisasi juga mengucap syukur atas hasil ini. Predikat kepatuhan pelayanan publik Kota Metro tahun 2024 masuk zona hijau kualitas tertinggi dengan nilai 97,21.
“Meningkat dari tahun sebelumnya 80,85. Hasil ini merupakan buah manis dari proses yang panjang yang membutuhkan waktu, tenaga, pemikiran, serta kolaborasi semua pihak, termasuk komitmen yang tinggi dari pimpinan pemerintah daerah. Penilaian dilakukan pada enam OPD penyelenggara pelayanan publik, yaitu DMPTSP, Disdukcapil, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Puskesmas Yosodadi dan Puskesmas Iringmulyo,” terang Zaki. (bgs/ygy)