Dinas Lingkungan Hidup mengadakan Kegiatan Konsultasi Publik Penyusunan Dokumen Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di 5 wilayah perencanaan Kota Metro, kegiatan berlangsung OR Sekda Kota Metro, Senin (12/06/2023).
Kebijakan pembangunan nasional memprioritaskan pada pembangunan berkelanjutan yaitu memperhatikan kepentingan lingkungan hidup, sekaligus ekonomi dan sosial ditetapkan sebagai landasan operasional pelaksanaan pembangunan. Untuk pembukaan berlangsung di Kecamatan Metro Pusat dari 5 wilayah Perencanaan Kota Metro.

“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2016, tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis yang menyebutkan bahwa terdapat tujuh kriteria dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan. Identifikasi materi muatan Kebijakan, Rencana dan/atau Program (KRP) dilaksanakan melalui kegiatan skoring terhadap ketujuh kriteria dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup dan pembangunan berkelanjutan,” ucapnya Kepala Dinas LH Ardah.

Sementara itu, Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengarahkan bahwa, KLHS adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan atau program.
“Berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 15 UU Nomor UU 32 Tahun 2009, dan Pasal 17 angka 8 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja); KLHS merupakan instrumen perencanaan yang wajib dilaksanakan oleh pemerintah,” tuturnya. (Gt/Sr)


