Evaluasi dan Sosialisasi Retribusi Sampah, Bangkit Harapkan Peningkatan Pendapatan dan Kesadaran Masyarakat Terkait Sampah

Untuk meningkatkan pelayanan kebersihan yang maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, melakukan evaluasi dan sosialisasi pendataan objek retribusi pelayanan pengangkutan sampah wajib retribusi sampah, yang dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), pada hari Rabu (21/12/2022).

.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, Irianto Marhasan, melaporkan tujuan dilaksanakan evaluasi dan sosialisasi ini untuk dapat meningkatkan pendapatan retribusi persampahan sesuai dengan aturan, dan memberikan pemahaman dan koridor hukum yang berlaku.

.

“Berbagai pihak nantinya harus dapat melakukan upaya sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga hal ini dapat tersampaikan dengan baik dan tepat sasaran. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait retribusi pelayanan persampahan/kebersihan ini, pihak kami melakukan interaksi secara langsung kepada warga,” kata Irianto.

Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo, dalam sambutannya mengatakan timbunan sampah di Kota Metro diperkirakan mencapai 103 ton/hari. Dari data tersebut terlihat masih ada masyarakat yang belum mengikuti atau terlayani sampahnya.

.

“Hal lain yang menjadi perhatian Kota Metro sebagai pusat kegiatan perekonomian dari daerah sekitar, sehingga jumlah penduduk terus meningkat setiap tahunnya. Hal ini berpotensi menyebabkan terjadinya lonjakan jumlah timbulan sampah yang harus ditangani dan dikelola. Oleh, karena itu kegiatan ini diharapkan mampu mendukung terselesaikannya masalah retribusi persampahan,” ucapnya.

.

Ia juga menambahkan bahwa, pemungutan retribusi pelayanan tersebut dialokasikan sebagai pemasukan daerah, yang nantinya akan direalisasikan untuk optimalisasi pelayanan kebersihan. Adapun, nominal tarif retribusi pelayanan sampah atau kebersihan ini diserentakan sama sesuai dengan kebijakan yang ada.

“Masing-masing objek retribusi itu memiliki tagihan pelayanan sampah/kebersihan yang sama. Seperti tagihan itu dikenakan tarif retribusi sebesar Rp.10.000/ bulan,” ujar Bangkit.

.

Terakhir, untuk memberikan pelayanan persampahan dan kebersihan yang maksimal, Sekda Kota Metro, menghimbau kepada masyarakat agar lebih meningkatkan kesadaran terhadap lingkungan sekitarnya. Dan melakukan pembayaran retribusi pelayanan sampah/kebersihan tepat pada waktu yang telah ditentukan dan tidak menunggak.

.

Tidak hanya itu saja, sebagai narasumber Kanit Tipikor Polres Metro, dalam sosialisasi menyampaikan, pengertian Pungli, faktor pendukung Pungli, terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan.

.

“Terkait dengan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan. Kami dari acara ini menghimbau kepada para Pegawai, agar tidak melakukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apa bila ada yang mengetahui adanya praktek pungli pada Dinas Lingkungan Hidup ataupun di pelayan publik lainnya, agar segera melaporkan ke Satgas Saber Pungli,” papar Kanit Tipikor. (Ins/ Bsr)

13 Desember 2025 08:33
08:33
12 Desember 2025 20:19
20:19
12 Desember 2025 00:54
00:54
12 Desember 2025 00:41
00:41
12 Desember 2025 00:36
00:36
12 Desember 2025 00:23
00:23
11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.