Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI, kembali menetapkan dana insentif daerah untuk penghargaan kinerja bagi pemerintah daerah berkinerja baik periode kedua tahun 2022.
.
Total Dana Insentif Daerah (DID) yang disalurkan sebesar Rp.1,5 Triliun dan disalurkan kepada daerah yang memiliki kinerja baik berdasarkan penilaiaan atas penggunaan produk dalam negeri, percepatan belanja daerah, dukungan APBD terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, serta penurunan inflansi daerah.
.
DID merupakan dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu dibidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik dan kesejahteraan masyarakat.
.
Penetapan penghargaan penerimaan dana insentif daerah periode kedua ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 170/PMK.07/2022 tentang Dana Insentif Daerah Untuk Penghargaan Kinerja Tahun Berjalan Periode Kedua Pada Tahun 2022.
.
Berdasarkan hasil penilaian atas beberapa aspek yang dinilai sesuai Peraturan Menteri Keuangan Tersebut, pemerintah telah menetapkan sejumlah daerah sebagai penerima dana insentif daerah periode kedua tahun 2022.
.
Untuk Wilayah Lampung, terdapat 2 Kabupaten/Kota yang memperoleh penghargaan berupa DID yaitu Kota Metro dan Kab Pesisir Barat, untuk Kota Metro sendiri memperoleh DID sebesar Rp. 11.328.721.000.
.
Menurut Walikota Metro, Wahdi, mengatakan bahwa DID Kinerja Daerah Tahun Berjalan, periode 2 Tahun 2022 ini dihitung berdasarkan kategori kinerja, yakni penggunaan PDN, percepatan belanja daerah, percepatan pelaksanaan vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dukungan belanja daerah terhadap penurunan kemiskinan, pengangguran, dan stunting, dan penurunan inflasi daerah.
.
“Ini merupakan prestasi bagi Kota Metro yang terus meningkatkan kinerja pemerintahan, kami atas nama Pemerintah Kota Metro mengucapkan terimakasih berkat kerja bersama seluruh stakeholders termasuk DPRD didalamnya,”pungkasnya.
.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro Zulpikri mengatakan kabar gembira ini diperoleh lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 170/PMK.07/2022 pada akhir November 2022 lalu.
.
“Kami diberi waktu satu hari untuk melengkapi persyaratan penyaluran DID tersebut yang langsung kami kerjakan dan dilaporkan sebelum penutupan oleh pusat,”jelasnya, Jum’at (9/12/2022).
.
Sebelumnya Kota Metro juga telah menerima DID Tahun Berjalan Periode 1 sebesar 19 Milyar yang telah disalurkan oleh Pemerintah Pusat dan direalisasikan dalam beberapa program sesuai dengan juklak yang ditentukan.