Benahi Yang Salah Melalui Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023,Tentang Tata Naskah Dinas

Asisten Administrasi Umum Kota Metro Misnan, membuka Sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023 “Tentang Tata Naskah Dinas” di Aula Pemda Setempat, Rabu (20/12/2023)

Dalam sambutannya, Misnan mengatakan atas nama jajaran Pemerintah Kota Metro sebagai upaya bersama untuk memberikan wawasan dan pemahaman lebih kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), tentang Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, tata naskah dinas merupakan hal yang rutin dilakukan oleh Perangkat Daerah. Kendati demikian, masih sering kita temui naskah dinas yang belum sesuai dengan petunjuk sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun ketika kita salah dalam membuat naskah dinas, tentunya akan berimplikasi pada terjadinya berbagai kesalahan, meliputi kesalahan penafsiran, ketidak rapian format naskah dinas dan sebagainya,”katanya.

Maka dengan itu, Pemerintah Kota Metro gelar kegiatan sosialisasi ini, sebagai tindak lanjut adanya perubahan regulasi tata naskah dinas yang awalnya telah diatur pada Permendagri Nomor 54 Tahun 2009, saat ini telah mengalami perubahan dan diatur pada Permendagri Nomor 1 Tahun 2023. Mengingat, Permendagri Nomor 54 Tahun 2009 tidak lagi bisa mengakomodir dinamika di lapangan, serta masih ditemukannya ketidak seragaman tata naskah dinas yang ada di daerah.

Dengan adanya perubahan regulasi tersebut, Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Organisasi segera melakukan penyesuaian dengan menyusun Rancangan Peraturan Wali Kota Tentang Tata Naskah Dinas, yang saat ini telah ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota Nomor 19 Tahun 2023 tentang Tata Naskah Dinas dan mencabut Peraturan Wali Kota Metro Nomor 4 25 Tahun 2017 Tentang Tata Naskah Dinas dan Tata Kearsipan Di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.

“Oleh karenanya, melalui pelaksanaan sosialisasi ini, kami berharap kedepannya akan ada kesamaan persepsi terhadap tata naskah dinas diseluruh unsur yang ada dilingkungan Pemerintah Kota Metro dalam pelaksanaan tugas administrasi, baik itu dalam penulisan, penggunaan ruang atau lembar naskah dinas, spesifikasi informasi, serta penggunaan bahasa indonesia yang baik, benar dan lugas,” harapnya.

Misnan juga berpesan kepada seluruh peserta sosialisasi untuk mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, dan tanyakan langsung kepada narasumber. Jika terdapat hal-hal yang kurang dimengerti/kurang dipahami, sehingga berbagai materi yangdidapatkan nantinya dapat bermanfaat bagi Saudara-saudara sekalian. Setelah mengikuti sosialisasi ini, hendaknya dapat menyampaikan dan mensosialisasikannya kembali, kepadarekan-rekan yang belum sempat hadir, sehingga tercipta pemahaman secara luas mengenai Peraturan Wali Kota Tentang Tata Naskah Dinas ini.

“Selanjutnya kepada para narasumber, kami sampaikan ucapan terima kasih atas sumbangan pengetahuan dan peran sertanya dalam kegiatan Sosialisasi ini. Mudah-mudahan apa yang kita laksanakan pada hari ini dapat bermanfaat bagi kita semua,” pungkas Misnan. (Dns/Sr)

12 Desember 2025 00:54
00:54
12 Desember 2025 00:41
00:41
12 Desember 2025 00:36
00:36
12 Desember 2025 00:23
00:23
11 Desember 2025 00:15
00:15
10 Desember 2025 14:20
14:20
10 Desember 2025 07:34
07:34
9 Desember 2025 20:35
20:35
9 Desember 2025 18:54
18:54
9 Desember 2025 16:38
16:38
8 Desember 2025 22:26
22:26
8 Desember 2025 18:51
18:51

Berita Terkini

  • All Post
  • Agama
  • Artikel
  • Bantuan
  • Bencana Alam
  • Berita
  • Covid-19
  • Creative
  • Demo
  • Digital
  • Ekonomi
  • Events
  • GOW
  • Hari Anti Narkotika Internasional
  • Hukum
  • HUT Kota Metro
  • HUT RI
  • HUT RI
  • info Kota Metro
  • Informasi lowongan pekerjaan
  • Infrastruktur
  • Kesehatan
  • Kesenian
  • Ketertiban
  • Kota Layak Anak
  • Kota Metro
  • Kota Metro
  • Lingkungan
  • Lomba
  • Lomba Kelurahan
  • LOMBA UKS
  • Mall Pelayanan Publik
  • Marketing
  • Menikah
  • MTQ
  • MUSRENBANG
  • New Normal
  • Olahraga
  • Opini
  • Organisasi
  • Otomotiv
  • Pariwisata
  • Pelantikan
  • Pembangunan
  • pemerintah kota metro
  • Pemerintahan
  • Pemilu
  • Pendidikan
  • pengajian
  • Penghargaan
  • Pengumuman
  • Perdagangan
  • Peresmian
  • Perikanan
  • Peringatan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Pilkada
  • PKK
  • Pramuka
  • Safari Ramadan
  • Sosial Budaya
  • Teknologi
  • UMKM
  • Vaksin Covid-19
  • Zakat
    •   Back
    • Mall Pelayanan Publik
    •   Back
    • Nasional

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.