Asisten I Kota Metro Supriyadi menghadiri Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Kewilayahan ” Zebra Krakatau 2023 ” bertempat di Lapangan Mapolres Metro, Senin (04/09/2023).
Operasi Zebra Krakatau yang dilaksanakan dari tanggal 4 sampai 17 September 2023 melibatkan 42 Personil ditandai dengan penyematan pita Operasi kepada perwakilan peserta apel yang terdiri dari TNI, Polri, Sat Pol PP dan Dinas Perhubungan Kota Metro.

Kepala Kepolisian Resor Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, S.I.K.,M.I.K. menyampaikan ada 7 Target pelanggaran prioritas pada Operasi Zebra Krakatau 2023 yaitu, Berkendara sambil bermain Handphone, Pengendara di bawah umur, Berboncengan lebih dari 1 orang, Tidak menggunakan Helm SNI, Mengemudi dalam pengaruh Alkohol, Melawan arus dan menggunakan Knalpot Brong (Racing), dan Pengemudi Kenderaan yang melebihi kecepatan.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk lebih tertib berlalu lintas, agar tercipta Kamseltibcarlantas di Kota Metro sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” tuturnya.

Kapolres Resor Metro, juga meminta agar selama pelaksanaan Operasi Zebra Krakatau 2023 agar para personil yang bertugas mengedepankan kegiatan edukatif, premetif, preventif serta humanis yang didukung penegakan hukum berupa teguran ataupun tilang.
“Kepada setiap anggota yang bertugas diharapkan untuk melakukan komunikasi, koordinasi dan kolaborasi untuk membangun sinergitas yang baik dalam mewujudkan Kota Metro yang aman, nyaman dan damai,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Jasa Raharja Perwakilan Metro, Rudi Yanto, meminta kepada masyarakat untuk dapat mengikuti ketertiban dalam berlalu lintas baik dan dapat menjaga keselamatan diri dan orang lain.

“Di setiap hari momen untuk berkeselamatan itu selalu kita gaungkan kepada seluruh masyarakat, karena tingkat fatalitas akibat kecelakaan ini cukup tinggi, khususnya di Indonesia. Di mana itu per menit itu 3 orang meninggal dunia,” bebernya.
Rudi Yanto juga mengungkapkan bahwa, Jasa Raharja memberikan kepastian jaminan terhadap kemasyarakat yang tertimpa musibah kecelakaan baik di darat, laut dan udara, sesuai dengan ketentuan undang-undang No.33 dan 34 Tahun 1964.
“Apabila korban itu ruang lingkup jaminan Jasa Raharja yang tentunya dengan sistem jemput bola kita akan segera melakukan tindak lanjut dengan memberikan jaminan rumah sakit kepada korban luka-luka dan lakukan kunjungan ke rumah duka kepada korban yang meninggal dunia,” ujar Rudi.
Kategori yang masuk dalam jaminan Jasa Raharja pada darat adalah pejalan kaki yang ditabrak oleh pengendara sepeda motor atau roda 4, dan tabrakan dua kendaraan atau lebih dengan catatan si korban tidak dalam keadaan mabuk, ada unsur kriminal yang dilakukan seperti tindak kejahatan, akibat kecelakaan sendiri atau tunggal.(Yl/Sr)


