Minggu (05/11/2023), Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Metro menjadi narasumber pada Talkshow Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, di Pasar Yosomulyo Pelangi (Payungi).
Dengan mengusung tema “Akses Hukum Untuk Rakyat Kecil”, kegiatan yang dimulai pukul 08.00 WIB tersebut, ternyata menarik minat mahasiswa dan mahasiswi hukum yang ada di Universitas Muhammadiyah Metro dan Fakultas IAIN Metro. Dimana para mahasiswa mempertanyakan terkait hukum di Indonesia yang dinilai masih tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Menanggapi pandangan tersebut, Asisten I Supriyadi M.H.,M.M. menuturkan bahwa saat ini perubahan hukum di Indonesia sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan yang terdahulu. Dimana perubahan zaman dan perkembangan media sosial menjadi salah satu faktor pendukung yang membuat hukum di Indonesia menjadi lebih baik.

“Tidak ada kasus yang bisa di tutup-tutupi lagi, apa lagi kalau sudah viral. Kita bisa lihat mau Anggota DPR RI, mau dia Pejabat, Aparat Penegak Hukum semuanya sama-sama melaksanakan dan mengawasi proses hukum yang ada,”ujarnya.
Supriyadi juga berharap sikap kritis yang ada pada mahasiswa dan mahasiswi, dapat terus tumbuh sampai kapanpun untuk perubahan Indonesia lebih baik lagi.
Sebagai Narasumber, Dia juga menjelaskan bahwa warga yang tersangkut kasus hukum juga nantinya dapat meminta bantuan pandampingan hukum secara cuma-cuma atau gratis melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) asal telah memenuhi kriteria yang sudah ditentukan sesuai amanat UU No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Lanjutnya, Supriyadijuga mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Metro juga akan melakukan regulasi yang akan melibatkan stakeholder, masyarakat, lembaga-lembaga hukum, organisasi bantuan hukum maupun masyarakat yang menangani terkait hukum sesuai dengan kewenangan yang ada di Pemerintah Kota Metro.
Sehingga kedepan, Kota Metro akan mempunyai Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yaitu wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan Informasi Hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.
“Jika nanti sudah ada namanya Perda , maka Kota Metro nantinya akan ada namanya sistem jaringan informasi hukum yang dapat di akses oleh seluruh Indonesia,”bebernya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Provinsi Lampung Erman Syarif, S.H.,MM., MH berharap ke depan kita dapat menerapkan hukum yang sama di Indonesia agar tidak ada lagi yang namanya hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, karena Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan sudah ditegaskan oleh UUD 1945 pada pasal 1 ayat 3.
“Terkait polemik hukum yang sering terjadi pada masyarakat kecil atau rakyat kecil tentunya nantinya bisa dibantu melalui pendampingan hukum,”ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga menjelaskan bahwa kriteria penerima Lembaga Bantuan Hukum adalah orang yang membutuhkan bantuan yang diperuntukan untuk masyarakat kecil, bukan masyarakat menegah atau masyarakat mampu.
Oleh karena itu, Erman Syarif menilai perlu adanya Perda untuk mengatur tentang mekanisme dan tata cara dalam memberikan bantuan.
“Selain itu ada syarat yang harus dipenuhi yaitu Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kelurahan dan Surat Domisili dari Kota Metro yang disesuaikan dengan kemapuan APBD Kota Metro,” jelasnya.
Dia juga berharap, Perda Kota Metro dapat segera disusun dan diusulkan pada tahun 2024.(Yl/Sr)


