Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tambahan penghasilan (tamsil) yang menjadi bagian dari gaji ke-13 dan ke-14 guru di Kota Metro sejatinya telah masuk ke kas daerah sejak akhir 2025. Namun, pencairannya tidak bisa dilakukan secara otomatis.
Mengenai hal ini, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro, Deddy Hasmara, menjelaskan dana tersebut ditransfer pemerintah pusat pada 31 Desember 2025. Waktu transfer yang berada di penghujung tahun anggaran membuat proses administrasi tidak bisa langsung dituntaskan.
“Terkait TPG dan tamsil yang jadi bagian gaji 13 dan 14, kita dapat transfer dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah pada 31 Desember 2025. Dalam proses keuangan daerah, tidak bisa serta merta langsung dicairkan. Jadi ada proses,” kata Deddy, Senin (26/1/ 2026).
Menurutnya sebelum dana disalurkan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap data penerima. Proses ini mencakup pengecekan kelengkapan data di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik), beban jam mengajar, hingga status administratif masing-masing guru.
“Termasuk dalam TPG yang harus melalui proses verifikasi dan validasi dulu. Terkait apakah para guru penerima ini, kan transfernya by name langsung ke rekening masing-masing, apakah tidak ada masalah dalam dapodiknya, sudah penuhkah jam mengajarnya, ada kendala apa,” ujarnya.
Setelah proses tersebut rampung, barulah usulan pencairan diajukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Dalam kondisi normal, tahapan ini membutuhkan waktu sekitar tujuh hingga empat belas hari kerja. Jika ditemukan kendala, prosesnya bisa berlangsung lebih lama.
Ia pun menegaskan, bahwasannya keterlambatan pencairan bukan disebabkan ketiadaan anggaran. Melainkan dana telah tersedia sejak akhir tahun lalu namun, karena masuk di penghujung tahun anggaran, seluruh prosedur harus dijalankan pada awal 2026.
“Karena anggaran itu masuk di akhir tahun, di 31 Desember 2025, dia harus melalui proses, maka baru akan dicairkan di 2026 ini. Jadi uangnya ada, proses pencairannya yang butuh waktu,” ujar Deddy.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro telah berupaya mempercepat penyelesaian verifikasi agar hak para guru dapat segera disalurkan tanpa menyalahi ketentuan pengelolaan keuangan negara.


