Wali Kota Metro, H. Bambang Iman Santoso menerima audiensi jajaran Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Metro di ruang kerjanya padaKamis (20/11/2025). Pertemuan tersebut untuk penguatan koordinasi terkait pelaksanaan tata kelola perpajakan.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Metro menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh perangkat daerah memberikan dukungan optimal terhadap tata kelola perpajakan.
Ia meminta OPD agar koordinasi berjalan baik sehingga berbagai program perpajakan dapat dilaksanakan secara efektif. “Saya perintahkan supaya semua berjalan dengan baik dan seluruh OPD dapat memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan teknis perpajakan di Kota Metro,” ujar Bambang Iman Santoso.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Metro Matheus Setiyono menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin melaksanakan sosialisasi kepada seluruh OPD setiap awal tahun.
Sosialisasi tersebut penting agar para pengelola keuangan memahami perubahan aturan perpajakan terbaru. Menurutnya, sosialisasi pertama tahun ini juga telah dilakukan terkait penggunaan aplikasi Coretax.
Sejumlah operator OPD juga telah mendapatkan pendampingan langsung dari tim KPP Pratama untuk pembuatan e-Bupot dan persiapan pelaporan SPT pribadi.
“Kami melihat potensi pelaporan masih di bawah rata-rata, sehingga pendampingan menjadi langkah penting agar proses berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Dalam audiensi tersebut, KPP Pratama Metro juga menyampaikan rencana untuk melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BPKAD dan BPPRD. Pembahasan akan difokuskan pada data terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna memastikan sinkronisasi dan validitas informasi.

Selain itu, sesuai aturan perpajakan terbaru, pihaknya juga mmenyampaikan bahwa KPP Pratama akan memberlakukan kebijakan baru terkait pemungutan pajak terhadap rumah mewah yang berdasarkan aturan PPnBM (Pajak Penjualan Barang Mewah).
Berdasarkan pada peraturan Menteri Keuangan, PPnBM dikenai atas hunian mewah dan jenis barang mewah lainnya, seperti mobil dan senjata api yang bertujuan untuk menciptakan keseimbangan beban pajak antara konsumen yang berpenghasilan tinggi, dengan konsumen berpenghasilan rendah.
Kepala KPP Kota Metro dalam audensinya juga akan melakukan analisis terkait penerapan pajak bagi rumah mewah sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dengan melakukan pengkajian berbagai contoh rumah berukuran besar yang umum dikenal masyarakat.

Dalam proses analisis tersebut, tim teknis memulai dengan mengidentifikasi lokasi rumah, mengingat nilai jual objek pajak sangat dipengaruhi oleh kawasan tempat bangunan, luas lahan dan bangunan itu berada yang umumnya memiliki nilai pajak lebih tinggi dibanding bangunan di wilayah lainnya.
Selain lokasi, KPP juga akan menilai jenis bangunan sebagai elemen penting memengaruhi besaran pajak mulai dari material bangunan, jumlah lantai, desain arsitektur, serta fasilitas tambahan lainnya yang menjadi indikator utama dalam penetapan kategori rumah mewah.
Pertemuan ditutup dengan komitmen bersama untuk meningkatkan sinergi antara Pemerintah Kota Metro dan KPP Pratama dalam rangka memperkuat kepatuhan serta optimalisasi penerimaan pajak di daerah.(tm/md/yl/yg)


