
Untuk meningkatkan pelayanan kebersihan yang maksimal, Pemerintah Kota (Pemko) Metro melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Metro, melakukan evaluasi dan sosialisasi pendataan objek retribusi pelayanan pengangkutan sampah wajib retribusi sampah, yang dipungut menggunakan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD), pada hari Rabu (21/12/2022). . Kepala Dinas Lingkungan...





