A.  Gambaran Umum Metro Timur

Kecamatan Metro Timursecara administratif terdiri dari 5 (lima) kelurahan yaitu:

  1. Kelurahan Tejosari
  2. Kelurahan Tejoagung
  3. Keluragan iring Mulyo
  4. Kelurahan Yosodadi
  5. Kelurahan Yosorejo

B.  Struktur Organisasi

Susunan organisasi Kecamatan Metro Pusat berdasarkan Perda Kota Metro Nomor  12 tahun 2010 terdiri dari :

  1. Camat
  2. Sekretariat
  3. Sekretaris Kecamatan
  4. Sub Bagian Kepegawaian
  5. Sub Bagian Umum
  6. Sub Bagian Keuangan
  7. Seksi Pemerintahan
  8. Seksi Pembangunan
  9. Seksi Kesejahteraan Rakyat
  10. Seksi Perekonomian
  11. Seksi Ketenteraman dan Ketertiban
  12. Tugas Pokok dan Fungsi Organisasi

C.  KECAMATAN

Kecamatan  mempunyai tugas, melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Kecamatan menyelenggarakan  fungsi :

  1. Pengkoordinasian  kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan;
  4. Pengkoordinasian  pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan;
  6. Pembinaan  penyelenggaraan pemerintahan Kelurahan;
  7. Pelaksanaan  pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan Kelurahan;
  8. Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan;
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas  dan fungsinya.

D.  SEKRETARIAT

Sekretariat  mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut Sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan  penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaanya serta menyusun laporan;
  2. Pelaksanaan  administrasi keuangan;
  3. Pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga;
  4. Pelaksanaan  pelayanan administrasi dan koordinasi kepada masing-masing seksi;
  5. Pengusulan pengadaan barang dan kendaraan untuk kebutuhan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

E.   SUB BAGIAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun daftar urut kepangkatan;
  2. Menyusun  daftar pegawai;
  3. Menyusun  kearsipan kepegawaian;
  4. Mengusulkan karis/karsu, karpeg, Taspen, gaji berkala, kenaikan pangkat dan urusan kepegawaian lainya;
  5. Menyiapkan / melaporkan absensi Pegawai;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

F.   SUB BAGIAN KEUANGAN

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan Administrasi Keuangan dan perbendaharaan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Membuat Rencana / Dokumen Kegiatan Anggaran (RKA) Kecamatan ;
  2. Membuat Dokumen / Daftar Penggunaan Anggaran (DPA), Dokumen / Daftar Perubahan Anggaran (DPPA) Kecamatan;
  3. Melaksanakan pengaturan kebutuhan Anggaran kecamatan;
  4. Membuat / Penyampaian Laporan Triwulan, Semester dan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran Kecamatan;
  5. Menyelenggarakan Penatausahaan Administrasi Keuangan kecamatan;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

G.   SUB BAGIAN UMUM

Sub Bagian Umum mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan urusan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, mencatat, mengelola, pengadaan, mengirim dan menyiapkan surat-menyurat;
  2. Melaksanakan Tata Kearsipan surat-menyurat;
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan iventaris kecamatan;
  4. Melakukan urusan rumah tangga;
  5. Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara;
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

H.   SEKSI PEMERINTAHAN

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas, melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan, administrasi kependudukan serta keamanan dan ketertiban, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pemerintahan;
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan;
  3. Melakukan upaya-upaya untuk penertipan administrasi pertanahan;
  4. Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah bersama instansi terkait;
  5. Melaksanakan administrasi pemerintahan;
  6. Menyelesaikan kasus tanah dan melaksanakan peralihan hak-hak atas tanah;
  7. Melakukan  pengawasan  terhadap  penarikan  pajak  bumi  dan  bangunan  ( PBB );
  8. Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan;
  9. Menyiapkan bahan pembinaan keamanan dan ketertiban;
  10. Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil;
  11. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan-peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota;
  12. Menyusun dan menertipkan peraturan perundang-undangan di tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan ;
  13. Menyelesaikan perselisihan antar kelurahan;
  14. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak atas tanah dalam wilayah kerjanya;
  15. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengalihan tanah-tanah bengkok dan sejenisnya;
  16. Mengelola dana bantuan kecamatan ;
  17. Melaksanakan pembinaan keagrariaan, pembinaan idiologi Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan urusan pemerintahan umum;
  18. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan;
  19. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan;
  20. Melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Kelurahan;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

I.   SEKSI PEMBANGUNAN

Seksi Pembangunan mempunyai tugas, melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan fisik dan pelayanan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pembangunan;
  2. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan;
  3. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan;
  4. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan ;
  5. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk bimbingan usaha peningkatan kualitas dan pelayanan transportasi daerah dan sungai di wilayah kecamatan;
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan dan pemeliharaan sarana pasar, sarana olah raga, obyek wisata, peribadatan, mck, pemakaman dan telephon umum serta sarana umum lainya;
  7. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan;
  8. Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan, peningkatan, rehabilitasi /pemeliharaan jalan dan jembatan;
  9. Bersama instansi teknis melakukan pembinaan pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung yang dibiayai pemerintah;
  10. Melakukan pengaman terhadap gedung-gendung pemerintah yang tidak/belum dipergunakan oleh instansi/lembaga pemerintah ;
  11. Mengawasi pembangunan perumahan dan pemukiman;
  12. Melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah;
  13. Menyusun rencana program pembanguan,  peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan;
  14. Melaksanakan Musrenbang kecamatan;
  15. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan;
  16. Merekap hasil-hasil musrenbang kelurahan;
  17. Membuat data sarana dan prasarana umum (sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olah raga, sarana peribadatan, pemakaman dan telephon umum serta sarana umum lainya);
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

J.   SEKSI PEREKONOMIAN

Seksi Perekonomian mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaanya, dengan penjabaran tugas sebagai  berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Perekonomian;
  2. Menyiapkan penyelengaraan pembinaan usaha-usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat, produksi, jasa dan distribusi;
  3. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi masyarakat;
  4. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan pengembangan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah;
  5. Mengupayakan peningkatan tertib administrasi dan pemasukan pendapatan asli daerah;
  6. Mengumpulkan bahan dan menyusun laporan dibidang perekonomian;
  7. Melaksanakan pemantauan pola konsumsi masyarakat;
  8. Memasyarakatkan penganekaragaman pangan dan peningkatan mutu gizi masyarakat ;
  9. Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan izin usaha dan mengusulkan menutupan usaha yang melanggar peraturan;
  10. Perencanaan pembangunan peternakan lingkup kecamatan;
  11. Melakukan identivikasi dan inventarisasi potensi sumber daya pertanian;
  12. Melakukan bimbingan penyusunan rencana usaha kelompok dan RDK/RDKK;
  13. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap industri-industri kecil dan industri rumah tangga (Home Industri);
  14. Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kerajinan rakyat;
  15. Memberikan rekomendasi terhadap industri kecil/rumah tangga yang layak mendapat bantuan;
  16. Merekomendasikan pengaturan penempatan papan reklame dan Bilboard;
  17. Melakukan penertiban dan pengaturan pedagang kaki lima, bersama instansi teknis;
  18. Membantu mengawasi kemetrologian, UPTP;
  19. Membantu memberikan rekomendasi dan pertimbangan dlm rangka penanaman modal;
  20. Menyebarluaskan informasi mengenai potensi dan peluang investasi kota Metro;
  21. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan perkoperasian;
  22. Mendata perusahaan (BUMN/BUMD, Swasta, yayasan dan koperasi) yang bergerak pada semua sektor usaha yang mempekerjakan tenaga kerja;
  23. Membuat persiapan bahan perencanaan pembangunan dan sumber daya pembangunan dibidang pertanian yang meliputi, tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan;
  24. Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis di bidang produksi usaha tani  dan pengembangan pertanian secara umum;
  25. Menyiapkan latihan penyusunan statistik pertanian kecamatan;
  26. Mengadakan supervisi kewilayah binaan/kelompok tani;
  27. Mengembangkan swadaya dan swakarsa petani;
  28. Menyusun program rencana kerja penyuluh pertanian;
  29. Membantu dan melaksanakan pengujian, survey, dan evaluasi serta  penyebarluaskan informasi pertanian;
  30. Membantu dan menyiapkan bahan dan arahan kebijaksanaan pembangunan penyuluhan;
  31. Membuat dan penyiapkan bahan penyusunan laporan kegiatan;
  32. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang industri, pertambangan, energi dan pengembangan kepariwisataan dan transportasi;
  33. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan dibidang industri, koperasi, pertambangan dan energi, kepariwisataan serta transportasi;
  34. Menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan industri kecil, koperasi, energi dan pengembangan kepariwisataan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah;
  35. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

K.   SEKSI KESEJAHTERAAN RAKYAT

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta pembinaan kelestarian lingkungan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Kesejahteraan Rakyat;
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan di bidang kesejahteraan rakyat;
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan rakyat;
  4. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  5. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainya;
  6. Membantu pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga ( PKK ), Karang taruna, dan organisasi kemasyarakatan lainya;
  7. Membina kegiatan mengumpulkan zakat infaq dan sadaqoh;
  8. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia     ( PMI ).
  9. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan rakyat (kesehatan, agama, urusan haji dll) serta para penyandang masalah-masalah sosial (penyandang cacat, anak terlantar, jompo, tuna karya, tuna wisma, tuna susila dll);
  10. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup, mengelolaan sumber daya alam;
  11. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dan penyelamatan tanah dan kerusakan alam;
  12. Menyelenggarakan perlindungan terhadap masyarakat dan tindak kekerasan dan penyelenggaraan hak-hak azasi manusia;
  13. Menyusun mengkoordinasikan kegiatan Lomba-lomba Kesrak, UKS, UKBM BKB;
  14. Melakukan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga        (UP2K);
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

L.   SEKSI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas, melaksanakan sebagian urusan di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Ketentraman dan Ketertiban Umum;
  2. Menyusun program dan pelaksanaan ketenteraman,  ketertiban umum dan penegakan Perda dan keputusan Kepala Daerah dilingkup wilayah kecamatan;
  3. Melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah kecamatan;
  4. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penegakan ketenteraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda dengan aparat terkait di wilayah kecamatan;
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda dan Keputusan Kepala Daerah di wilayah kecamatan;
  6. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum;
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan  hukum yang melanggar Perda atau  Keputusan Kepala Daerah;
  8. Mengambil tindakan prifentif dan refresif non yudicial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan atau Keputusan Kepala Daerah;
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Secara umum tugas pokok Kecamatan adalah melaksanakan sebagian kewenangan daerah Kota Metro di bidang Pemerintahan, Perekonomian, Pembangunan dan Pembinaan kehidupan sosial kemasyarakatan dalam wilayah kecamatan.  Sedangkan fungsinya adalah menyelenggarakan tugas-tugas pemerintahan umum, pembinaan pertanahan dan pembinaan politik dalam negeri.

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.