Kecamatan Metro Selatan

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN METRO SELATAN

CAMAT

Camat mempunyai tugas, melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, kecamatan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  2. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  3. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan
  4. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  5. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan
  6. Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Kelurahan
  7. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan
  8. Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.

SEKRETARIS CAMAT

Sekretariat mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi kecamatan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan.
  2. Pelaksanaan administrasi keuangan.
  3. Pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan koordinasi kepada masing-masing seksi.
  5. Pengusulan pengadaan barang dan kendaraan untuk kebutuhan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun daftar urut kepangkatan.
  2. Menyusun daftar pegawai.
  3. Menyusun kearsipan kepegawaian.
  4. Mengusulkan karis/karsu, karpeg, Taspen, gaji berkala, kenaikan pangkat, dan urusan kepegawaian lainnya.
  5. Menyiapkan/melaporkan absensi Pegawai.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan Administarsi Keuangan dan perbendaharaan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Membuat Rencana/Dokumen Kegiatan Anggaran ( RKA ) Kecamatan.
  2. Membuat Dokumen/Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA ), Dokumen /Daftar Perubahan Anggaran ( DPPA ) Kecamatan.
  3. Melaksanakan pengaturan kebutuhan Anggaran Kecamatan.
  4. Membuat/Penyampaian Laporan Triwulan, Semester dan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran Kecamatan.
  5. Menyelenggarakan Penatausahaan Administrasi Keuangan Kecamatan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Sub Bagian Umum mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan urusan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menghimpun, mencatat, mengelola, pengadaan, mengirim dan menyiapkan surat menyurat.
  2. Melaksanakan Tata Kearsipan surat menyurat.
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris kecamatan.
  4. Melakukan urusan rumah tangga.
  5. Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Seksi Pemerintahan mempunyai tugas, melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan, kelurahan, administrasi kependudukan serta keamanan dan ketertiban, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pemerintahan.
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan.
  3. Melakukan upaya-upaya untuk penertiban administrasi pertanahan.
  4. Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah bersama instansi terkait.
  5. Melaksanakan administrasi pemerintahan.
  6. Menyelesaikan kasus tanah dan melaksanakan peralihan hak-hak atas tanah.
  7. Melakukan pengawasan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan ( PBB )
  8. Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan.
  9. Menyiapkan bahan pembinaan keamananan dan ketertiban.
  10. Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  11. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota.
  12. Menyusun dan menertibkan peraturan perundang undangan di tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan.
  13. Menyelesaikan perselisihan antar kelurahan.
  14. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak atas tanah dalam wilayah kerjanya.
  15. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengalihan tanah-tanah bengkok dan sejenisnya.
  16. Mengelola dana bantuan kecamatan.
  17. Melaksanakan pembinaan keagrariaan, pembinaan ideology Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan urusan pemerintahan umum.
  18. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  19. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan.
  20. Melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Seksi Pembangunan mempunyai tugas, melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan fisik dan pelayanan umum, dengan penjabaran tugas tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pembangunan.
  2. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan.
  3. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
  4. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
  5. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk bimbingan usaha peningkatan kualitas dan pelayanan transportasi daerah dan sungai di wilayah kecamatan.
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan dan pemeliharaan sarana pasar, sarana olah raga, obyek wisata, peribadahan, MCK, pemakaman dan telephone umum serta sarana lainnya.
  7. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  8. Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  9. Bersama instansi teknis melakukan pembinaan pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung yang dibiayai pemerintah.
  10. Melakukan pengaman terhadap gedung-gedung pemerintah yang tidak/belum dipergunakan oleh instansi/lembaga pemerintah.
  11. Mengawasi pembangunan perumahan dan pemukiman.
  12. Melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah.
  13. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  14. Melaksanakan Musrenbang kecamatan.
  15. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan.
  16. Merekap hasil-hasil Musrenbang kelurahan.
  17. Membuat data sarana dan prasarana umum ( sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olah raga, sarana peribadatan, pemakaman dan telephone umum serta sarana umum lainnya).
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta pembinaan kelestarian lingkungan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Kesejahteraan Rakyat.
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
  4. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  5. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  6. Membantu pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) , Karang Taruna, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
  7. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah;
  8. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
  9. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan rakyat (kesehatan, agama, urusan haji dll) serta para penyandang masalah-masalah sosial (penyandang cacat, anak terlantar, jompo, tuna karya, tuna wisma, tuna susila dll);
  10. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam;
  11. Menyiapakan bahan dalam rangka pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dan penyelamatan tanah dan kerusakan alam;
  12. Menyelenggarakan perlindungan terhadap maasyarakat dan tindak kekerasan dan penyelenggaraan hak-hak azasi manusia;
  13. Menyusun , mengkoordinasikan kegiatan Lomba-Lomba Kesrak, UKS, UKBM, BKB;
  14. Melakukan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K);
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Seksi Perenonomian mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan perekonomian produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Perekonomian.
  2. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan usaha-usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat, produksi jasa dan distribusi.
  3. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi masyarakat.
  4. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan pengembangan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
  5. Mengupayakan peningkatan tertib administrasi dan pemasukan pendapatan asli daerah.
  6. Mengumpulkan bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian.
  7. Melaksanakan pematauan pola konsumsi masyarakat.
  8. Memasyarakatkan peanekaragaman pangan dan peningkatan mutu gizi masyarakat.
  9. Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan izin usaha dan mengusulkan penutupan usaha yang melanggara peraturan.
  10. Perencanaan pembangunan perternakan lingkup kecamatan.
  11. Melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber daya pertanian.
  12. Melakukan bimbingan penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan RDK/RDKK.
  13. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap industri- industri kecil dan industri rumah tangga ( Home Industri ).
  14. Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kerajinan rakyat.
  15. Memberikan rekomendasi terhadap industri kecil/rumah tangga yang layak menerima bantuan.
  16. Merekomendasi pengaturan penempatan papan reklame dan Billboard.
  17. Bersama instansi teknis melakukan penertiban dan pengaturan pedagang kaki lima.
  18. Membantu mengawasi kemetrologian UPTP.
  19. Membantu memberikan rekomendasi dan pertimbangan dalam rangka penanaman modal.
  20. Menyebarluaskan informasi mengenai potensi dan peluang investasi Kota Metro.
  21. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan perkoperasian.
  22. Mendata perusahaan (BUMN/BUMD, swasta, yayasan dan koperasi) yang bergerak pada semua sector usaha yang memperkerjakan tenaga kerja.
  23. Membuat persiapan bahan perencanaan pembangunan dan sumber daya pembangunan dibidang pertanian yang meliputi, tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan.
  24. Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis dibidang produksi usaha tani dan pengembangan pertanian secara umum.
  25. Menyiapkan latihan penyusunan statistik pertanian Kecamatan.
  26. Mengadakan supervisi kewilayah binaan/kelompok tani.
  27. Mengembangkan swadaya dan swakarsa petani.
  28. Menyusun program rencana kerja penyuluh pertanian.
  29. Membantu melaksanakan pengujian, survey dan evalusi serta penyebarluasan informasi pertanian.
  30. Membantu dan menyiapkan bahan dan arahan kebijaksanaan pembangunan penyuluhan.
  31. Membuat dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan.
  32. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang industri, pertambangan, energi dan pengembangan kepariwisataan dan transportasi.
  33. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan dibidang industri, koperasi, pertambangan dan energi, kepariwisataan serta transportasi.
  34. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan industri kecil, koperasi, energi dan pengembangan kepariwisataan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  35. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas, melaksanakan sebagian urusan di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Menyusun program dan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan Perda dan Keputusan Kepala Daerah dilingkup wilayah kecamatan.
  3. Melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  4. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda dengan aparat terkait di wilayah kecamatan.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda dan Keputusan Kepala Daerah di wilayah kecamatan.
  6. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melanggar Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
  8. Mengambil tindakan prefentif dan refresif non yudisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

VISI  MISI KECAMATAN METRO SELATAN

VISI

Kecamatan Metro Selatan dalam menyusun visi adalah untuk mendukung visi Kota Metro sebagai Kota Pendidikan yang Unggul dan Masyarakat yang Sejahtera. Oleh karena itu Kecamatan Metro Selatan akan senantiasa mengembangkan potensi yang ada baik potensi SDM aparatur sebagai pelayan masyarakat maupun peningkatan SDM masyarakat sebagai upaya peningkatan pelayanan kepada masyarakat secara mandiri dan prima.  Pengertian visi dimaksud adalah suatu gambaran yang diinginkan untuk dicapai pada masa yang akan datang.

 Adapun Visi Kecamatan Metro Selatan adalah :  “Pelayanan Masyarakat Metro Selatan yang Prima ”.

Visi Kecamatan Metro Selatan lima tahun mendatang adalah menjadikan Pemerintahan Kecamatan Metro Selatan yang prima berarti pemerintahan yang memiliki potensi SDM yang berkualitas dan memiliki daya saing baik aparatur maupun masyarakatnya sehingga berdampak terhadap pelayanan publik, sistem pemerintahan dan peningkatan taraf hidup masyarakatnya. Serta didukung dengan sarana dan prasarana yang lengkap dan memadai untuk mencapai pemerintahan yang prima (good government) dan masyarakat yang sejahtera.
Visi tersebut merupakan komulasi dari apa yang menjadi harapan Pelaksanaan Pemerintahan Kecamatan Metro Selatan sesuai dengan penjabaran tugas pokok dan fungsi camat sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi  dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kota Metro  yang didalamnya terdapat Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Kecamatan Metro Selatan.

MISI

Di dalam mendukung pencapaian visi Kecamatan Metro Selatan disusun pula misi untuk mencapai tujuan visi, antara lain :

Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik adalah birokrasi yang baik dan bertanggung jawab yang diaplikasikan dalam tugas-tugas pemerintahan.  Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki artinya tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan yang meletakkan dasar kewenangan pada pemerintahan Kecamatan.  Dengan prinsip  tata pemerintahan yang baik, diharapkan pemerintahan kecamatan/kelurahan akan mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisian dan berkualitas sehingga akan menumbuhkan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif bagi masyarakat untuk tercapainya tujuan kesejahteraan rakyat.

Misi 2 : Meningkatkan Kualitas SDM Masyarakat dan Aparatur Kecamatan

Kualitas potensi SDM Masyarakat dan aparatur merupakan salah satu kunci sukses pembangunan sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya.  Untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat dan aparatur ditekankan pada pendidikan dan pengetahuan baik intelektual maupun rohani.  Hal itu diwujudkan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, sosialisasi dan pendampingan masyarakat dan aparatur.

Misi 3 : Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penunjang Pelayanan.

Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan baik Inventaris kantor maupun fasilitas umum merupakan salah satu hal yang harus dikedepankan mengingat itu semua merupakan salah satu potensi penunjang keberhasilan pembangunan, khususnya Kecamatan Metro Selatan.  Sejalan dengan hal tersebut, maka penyediaan, peningkatan dan pemerataan kualitas perangkat/ sarana dan prasarana serta fasilitas umum demi menunjang iklim sosial kemasyarakat yang kondusif bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat

TUJUAN

Dalam mewujudkan visi dan misi Kecamatan Metro Selatan tersebut, maka dirumuskan beberapa tujuan dari Kecamatan Metro Selatan.

Misi 1 : Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kepada Masyarakat

1.    Meningkatkan kualitas Pelayanan Publik (Masyarakat) dan sistem pelayanan.

2.    Meningkatkan Koordinasi Pelaksanaan Sistem Administrasi dan Informasi Pelayanan

Misi 2 : Meningkatkan Kualitas SDM Aparatur Kecamatan

  1. Mewujudkan Sumber Daya Masyarakat (SDM) yang tanggap dan memiliki kemandirian dalam rangka meningkatkan potensi usaha perdagangan dan jasa.
  2. Mewujudkan Aparatur Kecamatan dan Kelurahan yang tanggap dan mandiri.

Misi 3 : Meningkatkan Sarana dan Prasarana Penunjang  Pelayanan.

  1. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pemenuhan kebutuhan operasional dan pemeliharaan sarana dan prasarana kantor dalam rangka pelayanan kepada masyarakat dengan dukungan perencanaan kebutuhan anggaran.
  2. Meningkatkan Koordinasi pemenuhan kebutuhan fasilitas umum dan sosial dengan dukungan perencanaan anggaran.

PELAYANAN  YANG DILAKSANAKAN DI  KECAMATAN METRO SELATAN MELIPUTI :

  1. Pembuatan Kartu Keluarga (KK) dan Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Permohonan Advis Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  3. Permohonan Rekomendasi Izin Gangguan (HO), Rekomendasi Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Rekomendasi Surat Izin tempat Usaha (SITU).

Syarat Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

1. Permohonan KK Baru

Persyaratan :

  1. Surat pengantar RT/RW
  2. KK dan KTP Lama
  3. Foto Copy Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin, bagi penduduk yang sudah menikah.
  4. Foto copy Kutipan Akta Kelahiran, bagi keluarga yang sudah mempunyai anak.
  5. Mengisi Formulir Data Keluarga dan Biodata Penduduk (F-01/F-02/F-04/F-07)
  6. Melampirkan foto copy Data Lunas PBB Tahun Berjalan.
  7. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan

2.Permohonan KK Baru yang sudah Punya NIK

Persyaratan :
a.  Bagi penduduk yang membentuk rumah tangga baru menunjukkan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. KK Lama yang sudah ada NIK
  3. Foto copy Buku Nikah/Kutipan Akta Kawin
  4. Foto copy KTP calon Kepala Keluarga yang sudah ada NIK.
  5. Melampirkan foto copy Data Lunas PBB Tahun Berjalan.
  6. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan

b.  Bagi penduduk yang pindah tempat tinggal, menunjukkan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK Lama yang sudah ada NIK
  3. Surat Keterangan Pindah dari daerah asal
  4. Melampirkan Data Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan

c.  Bagi penduduk yang KK hilang atau rusak, menunjukkan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Dokumen penduduk dari salah satu anggota yang punya NIK.
  3. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/Kelurahan.
  4. Melampirkan Data Lunas PBB Tahun Berjalan.
  5. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan

3.Permohonan KTP baru

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah ada NIK
  3. Mengisi Formulir (F1.07/21)
  4. Melampirkan Data Lunas PBB Tahun berjalan
  5. Pemohon datang  langsung ke Kantor Kecamatan untuk diambil fotonya

4.Permohonan Perpanjangan KTP

Persyaratan :

  1. Surat Pengantar RT/RW
  2. Foto copy KK yang sudah ada NIK
  3. KTP Lama.
  4. Mengisi Formuli (F-1.07/21)
  5. Melampirkan Data Lunas PBB Tahun Berjalan
  6. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk diambil fotonya.

5.Permohonan Penggantian KTP

Persyaratan :

  1. Foto copy KK yang sudah ada NIK.
  2. Bagi  pemohon KTP yang rusak, menyerahkan bukti KTP lama yang rusak.
  3. Bagi Pemohon yang kehilangan KTP, menyerahkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  4. Mengisi Formulir (F-1.07/21).
  5. Melampirkan Data Luna PBB Tahun berjalan
  6. Pemohon datang langsung ke Kantor Kecamatan untuk diambil fotonya.

II.Syarat Permohonan Pembuatan Advis Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

1.Permohonan Advis IMB
Persyaratan :

  1. Mengisi Blangko Permohonan
  2. KTP Pemohon
  3. Lunas PBB Tahun Berjalan
  4. Surat-Surat Tanah
  5. Gambar Denah Bangunan Lengkap
  6. Berita Acara Pemeriksaan
  7. Advis Camat

III.  Syarat Permohonan HO, SIUP dan SITU

Persyaratan :

  1. Mengisi Blangko Permohonan
  2. Surat Keterangan Usaha dari Lurah
  3. KTP Pemohon
  4. Lunas PBB Tahun Berjalan
  5. IMB
  6. Surat Tanah
  7. Rekomendasi Camat

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.