Kecamatan Metro Pusat

 

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KECAMATAN METRO PUSAT

 

A.   CAMAT

Camat mempunyai tugas, melaksanakan kewenangan pemerintah yang dilimpahkan oleh Walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
  1. Untuk melaksanakan tugas tersebut, kecamatan menyelenggarakan fungsi :
  2. Pengkoordinasian kegiatan pemberdayaan masyarakat.
  3. Pengkoordinasian upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  4. Pengkoordinasian penerapan dan penegakan peraturan perundang undangan
  5. Pengkoordinasian pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum
  6. Pengkoordinasian penyelenggaraan kegiatan pemerintahan ditingkat kecamatan
  7. Pembinaan penyelenggaraan pemerintah Kelurahan
  8. Pelaksanaan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintah Kelurahan
  9. Penyelenggaraan kesekretariatan Kecamatan
  10. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.


B.   SEKRETARIS CAMAT

Sekretariat mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan administrasi dan pelayanan teknis administratif kepada seluruh satuan organisasi kecamatan.

Untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretariat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan serta menyusun laporan.
  2. Pelaksanaan administrasi keuangan.
  3. Pelaksanaan ketatausahaan, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan, dan rumah tangga.
  4. Pelaksanaan pelayanan administrasi dan koordinasi kepada masing-masing seksi.
  5. Pengusulan pengadaan barang dan kendaraan untuk kebutuhan.
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sub Bagian Kepegawaian mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun daftar urut kepangkatan.
  2. Menyusun daftar pegawai.
  3. Menyusun kearsipan kepegawaian.
  4. Mengusulkan karis/karsu, karpeg, Taspen, gaji berkala, kenaikan pangkat, dan urusan kepegawaian lainnya.
  5. Menyiapkan/melaporkan absensi Pegawai.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan Administarsi Keuangan dan perbendaharaan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Membuat Rencana/Dokumen Kegiatan Anggaran ( RKA ) Kecamatan.
  2. Membuat Dokumen/Daftar Penggunaan Anggaran ( DPA ), Dokumen /Daftar Perubahan Anggaran ( DPPA ) Kecamatan.
  3. Melaksanakan pengaturan kebutuhan Anggaran Kecamatan.
  4. Membuat/Penyampaian Laporan Triwulan, Semester dan Laporan Keuangan Akhir Tahun Anggaran Kecamatan.
  5. Menyelenggarakan Penatausahaan Administrasi Keuangan Kecamatan.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Sub Bagian Umum mempunyai tugas, melaksanakan pengelolaan urusan umum, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Menghimpun, mencatat, mengelola, pengadaan, mengirim dan menyiapkan surat menyurat.
  2. Melaksanakan Tata Kearsipan surat menyurat.
  3. Melaksanakan urusan perlengkapan dan inventaris kecamatan.
  4. Melakukan urusan rumah tangga.
  5. Mengatur penyelenggaraan rapat-rapat dinas dan upacara.
  6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pemerintahan mempunyai tugas, melakukan urusan pemerintahan umum dan pemerintahan, kelurahan, administrasi kependudukan serta keamanan dan ketertiban, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pemerintahan.
  2. Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum dan pemerintahan kelurahan.
  3. Melakukan upaya-upaya untuk penertiban administrasi pertanahan.
  4. Melakukan pengukuran dan pendaftaran tanah bersama instansi terkait.
  5. Melaksanakan administrasi pemerintahan.
  6. Menyelesaikan kasus tanah dan melaksanakan peralihan hak-hak atas tanah.
  7. Melakukan pengawasan terhadap penarikan pajak bumi dan bangunan ( PBB )
  8. Membantu pelaksanaan pemilu, pembinaan kesatuan bangsa, pembinaan organisasi sosial politik dan organisasi kemasyarakatan.
  9. Menyiapkan bahan pembinaan keamananan dan ketertiban.
  10. Melaksanakan pembinaan administrasi kependudukan dan catatan sipil.
  11. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah kota.
  12. Menyusun dan menertibkan peraturan perundang undangan di tingkat kecamatan dan kelurahan sesuai dengan ketentuan.
  13. Menyelesaikan perselisihan antar kelurahan.
  14. Melakukan koordinasi dengan PPAT lainnya untuk mengetahui terjadinya peralihan hak atas tanah dalam wilayah kerjanya.
  15. Melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan dan pengalihan tanah-tanah bengkok dan sejenisnya.
  16. Mengelola dana bantuan kecamatan.
  17. Melaksanakan pembinaan keagrariaan, pembinaan ideology Negara, kesatuan bangsa, organisasi sosial politik dan urusan pemerintahan umum.
  18. Menyiapkan bahan dan petunjuk teknis penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
  19. Melakukan pemantauan terhadap perkembangan dan penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan.
  20. Melakukan pengendalian dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas kelurahan.
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Pembangunan mempunyai tugas, melakukan perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan pembangunan fisik dan pelayanan umum, dengan penjabaran tugas tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Pembangunan.
  2. Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana pembangunan.
  3. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
  4. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk dalam rangka pemantauan terhadap pelaksanaan pembangunan di wilayah kecamatan.
  5. Menyiapkan bahan pedoman dan petunjuk bimbingan usaha peningkatan kualitas dan pelayanan transportasi daerah dan sungai di wilayah kecamatan.
  6. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan program pengawasan dan pemeliharaan sarana pasar, sarana olah raga, obyek wisata, peribadahan, MCK, pemakaman dan telephone umum serta sarana lainnya.
  7. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  8. Memonitoring pelaksanaan proyek pembangunan, peningkatan, rehabilitasi/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  9. Bersama instansi teknis melakukan pembinaan pembangunan dan rehabilitasi gedung-gedung yang dibiayai pemerintah.
  10. Melakukan pengaman terhadap gedung-gedung pemerintah yang tidak/belum dipergunakan oleh instansi/lembaga pemerintah.
  11. Mengawasi pembangunan perumahan dan pemukiman.
  12. Melakukan pengawasan terhadap usaha pertambangan bahan galian golongan C dan pemanfaatan air permukaan dan air bawah tanah.
  13. Menyusun rencana program pembangunan, peningkatan/pemeliharaan jalan dan jembatan.
  14. Melaksanakan Musrenbang kecamatan.
  15. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang pembangunan.
  16. Merekap hasil-hasil Musrenbang kelurahan.
  17. Membuat data sarana dan prasarana umum ( sarana pasar, sarana kesehatan, sarana olah raga, sarana peribadatan, pemakaman dan telephone umum serta sarana umum lainnya).
  18. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan program, pembinaan kesehatan, keluarga berencana, keagamaan, sosial budaya, bantuan dan pelayanan sosial, pembinaan generasi muda dan kewanitaan serta pembinaan kelestarian lingkungan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Kesejahteraan Rakyat.
  2. Menyiapkan bahan dan menyusun laporan dibidang kesejahteraan rakyat;
  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang kesejahteraan rakyat;
  4. Melakukan pembinaan dalam bidang keagamaan, kesehatan, keluarga berencana dan pendidikan masyarakat;
  5. Membantu mengumpulkan dan menyalurkan dana/bantuan terhadap korban bencana alam dan bencana lainnya;
  6. Membantu pelaksanaan kegiatan, pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga (PKK) , Karang Taruna, dan organisasi kemasyarakatan lainnya.
  7. Membina kegiatan pengumpulan zakat, infaq dan shadaqah;
  8. Membantu pelaksanaan pemungutan dana Palang Merah Indonesia (PMI);
  9. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan kesejahteraan rakyat (kesehatan, agama, urusan haji dll) serta para penyandang masalah-masalah sosial (penyandang cacat, anak terlantar, jompo, tuna karya, tuna wisma, tuna susila dll);
  10. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam;
  11. Menyiapakan bahan dalam rangka pelaksanaan program penghijauan dan reboisasi dan penyelamatan tanah dan kerusakan alam;
  12. Menyelenggarakan perlindungan terhadap maasyarakat dan tindak kekerasan dan penyelenggaraan hak-hak azasi manusia;
  13. Menyusun , mengkoordinasikan kegiatan Lomba-Lomba Kesrak, UKS, UKBM, BKB;
  14. Melakukan pembinaan Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga (UP2K);
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Perekonomian mempunyai tugas, menyiapkan bahan penyusunan program dan pembinaan perekonomian produksi dan distribusi serta mengevaluasi pelaksanaannya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang Perekonomian.
  2. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan usaha-usaha dan kegiatan ekonomi masyarakat, produksi jasa dan distribusi.
  3. Menyiapkan penyelenggaraan pembinaan pengembangan perkoperasian, perkreditan rakyat, usaha-usaha informal dan pembangunan ekonomi masyarakat.
  4. Menyiapkan bahan-bahan penyelenggaraan pembinaan pengembangan potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah.
  5. Mengupayakan peningkatan tertib administrasi dan pemasukan pendapatan asli daerah.
  6. Mengumpulkan bahan dan penyusunan laporan dibidang perekonomian.
  7. Melaksanakan pematauan pola konsumsi masyarakat.
  8. Memasyarakatkan peanekaragaman pangan dan peningkatan mutu gizi masyarakat.
  9. Memberikan rekomendasi terhadap pelaksanaan izin usaha dan mengusulkan penutupan usaha yang melanggara peraturan.
  10. Perencanaan pembangunan perternakan lingkup kecamatan.
  11. Melakukan identifikasi dan inventarisasi potensi sumber daya pertanian.
  12. Melakukan bimbingan penyusunan RUK (Rencana Usaha Kelompok) dan RDK/RDKK.
  13. Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap industri- industri kecil dan industri rumah tangga ( Home Industri ).
  14. Melakukan pendataan dan pembinaan terhadap kerajinan rakyat.
  15. Memberikan rekomendasi terhadap industri kecil/rumah tangga yang layak menerima bantuan.
  16. Merekomendasi pengaturan penempatan papan reklame dan Billboard.
  17. Bersama instansi teknis melakukan penertiban dan pengaturan pedagang kaki lima.
  18. Membantu mengawasi kemetrologian UPTP.
  19. Membantu memberikan rekomendasi dan pertimbangan dalam rangka penanaman modal.
  20. Menyebarluaskan informasi mengenai potensi dan peluang investasi Kota Metro.
  21. Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap kegiatan perkoperasian.
  22. Mendata perusahaan (BUMN/BUMD, swasta, yayasan dan koperasi) yang bergerak pada semua sector usaha yang memperkerjakan tenaga kerja.
  23. Membuat persiapan bahan perencanaan pembangunan dan sumber daya pembangunan dibidang pertanian yang meliputi, tanaman pangan dan holtikultura, peternakan dan perikanan.
  24. Melaksanakan koordinasi kegiatan teknis dibidang produksi usaha tani dan pengembangan pertanian secara umum.
  25. Menyiapkan latihan penyusunan statistik pertanian Kecamatan.
  26. Mengadakan supervisi kewilayah binaan/kelompok tani.
  27. Mengembangkan swadaya dan swakarsa petani.
  28. Menyusun program rencana kerja penyuluh pertanian.
  29. Membantu melaksanakan pengujian, survey dan evalusi serta penyebarluasan informasi pertanian.
  30. Membantu dan menyiapkan bahan dan arahan kebijaksanaan pembangunan penyuluhan.
  31. Membuat dan penyiapan bahan penyusunan laporan kegiatan.
  32. Mencari, mengumpulkan, menghimpun, mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan bidang industri, pertambangan, energi dan pengembangan kepariwisataan dan transportasi.
  33. Mengumpulkan dan mengolah data/bahan dibidang industri, koperasi, pertambangan dan energi, kepariwisataan serta transportasi.
  34. Menginventarisir permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan industri kecil, koperasi, energi dan pengembangan kepariwisataan serta menyiapkan bahan petunjuk pemecahan masalah.
  35. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum mempunyai tugas, melaksanakan sebagian urusan di bidang ketentraman dan ketertiban di wilayah kecamatan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
  1. Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang ketentraman dan ketertiban umum.
  2. Menyusun program dan pelaksanaan ketentraman, ketertiban umum dan penegakan Perda dan Keputusan Kepala Daerah dilingkup wilayah kecamatan.
  3. Melaksanakan kebijakan pemeliharaan dan penyelenggaraan ketertiban umum di wilayah kecamatan.
  4. Melaksanakan koordinasi pemeliharaan dan penegakan ketentraman dan ketertiban umum serta penegakan Perda dengan aparat terkait di wilayah kecamatan.
  5. Melaksanakan pengawasan terhadap masyarakat agar mematuhi dan mentaati Perda dan Keputusan Kepala Daerah di wilayah kecamatan.
  6. Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang menggangu ketentraman dan ketertiban umum.
  7. Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melanggar Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
  8. Mengambil tindakan prefentif dan refresif non yudisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda dan Keputusan Kepala Daerah.
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.

VISI  MISI KECAMATAN METRO PUSAT

VISI

Kecamatan Metro Pusat adalah “Pemerintah Kecamatan yang unggul dan berdaya guna”

MISI

Di dalam mendukung pencapaian visi Kecamatan Metro pusat merumuskan 4 (empat) misi untuk mencapai tujuan visi, antara lain :

  1. Melaksanakan Tata Pemerintahan Yang Baik Sesuai Dengan Yang Dimiliki

Prinsip-prinsip tata pemerintahan yang baik adalah birokrasi yang baik dan bertanggung jawab yang diaplikasikan dalam tugas-tugas pemerintahan.  Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki artinya tidak menyimpang dari aturan-aturan yang telah ditetapkan yang meletakkan dasar kewenangan pada pemerintahan Kecamatan.  Dengan prinsip  tata pemerintahan yang baik, diharapkan pemerintahan kecamatan/kelurahan akan mampu memberikan pelayanan yang efektif, efisian dan berkualitas sehingga akan menumbuhkan iklim sosial dan ekonomi yang kondusif bagi masyarakat untuk tercapainya tujuan kesejahteraan rakyat.

  1. Meningkatkan Kualitas Potensi SDM Masyarakat dan Aparatur

Kualitas potensi SDM Masyarakat dan aparatur merupakan salah satu kunci sukses pembangunan sehingga harus terus ditingkatkan kualitasnya.  Untuk meningkatkan kualitas SDM masyarakat dan aparatur ditekankan pada pendidikan dan pengetahuan baik intelektual maupun rohani.  Hal itu diwujudkan melalui pendidikan, pelatihan keterampilan, sosialisasi dan pendampingan masyarakat dan aparatur.

  1. Meningkatkan Kualitas Interaksi Sosial Masyarakat

Pelaksanaan pembangunan perlu terus ditingkatakan oleh pemerintah kecamatan bersama-sama warga masyarakat. Pembangunan yang dilaksanakan secara bersama-sama itu mancakup segala aspek kahidupan masyarakat yang mempunyai maksud untuk membarikan kesempatan kepada warga masyarakat agar berperan aktif dalam pembangunan mulai dari penyediaan informasi dalam memberikan saran, ide, pendapat maupun usul sampai tanggapan sehingga berperan dalam perencanaan, pelaksanaan maupun penilaian serta evaluasi hasil pembangunan yang telah dicapai. unutk itu kualitas unteraksi sosial kemasyarakatan harus terus ditingkatan dengan meningkatkan interaksi berbagai elemen masyarakat untuk menciptakan keharonisan hubungan sosial kemasyarakatan serta menumbuhkan prodoktivitas dan kreativitas kehidupan bermasyarakat.

  1. Meningkatkan Kualitas Sarana dan Prasarana Pelayanan

Ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan baik Inventaris kantor maupun fasilitas umum merupakan salah satu hal yang harus dikedepankan mengingat itu semua merupakan salah satu potensi penunjang keberhasilan pembangunan, khususnya Kecamatan Metro Selatan.  Sejalan dengan hal tersebut, maka penyediaan, peningkatan dan pemerataan kualitas perangkat/sarana dan prasarana serta fasilitas umum demi menunjang iklim sosial kemasyarakat yang kondusif bagi masyarakat untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

 

STRUKTUR ORGANISASI

Pelayanan yang diberikan beserta persyaratan

A.  Bidang Pemerintahan

Pelayanan yang diberikan pada bagian pemerintahan di kecamatan Metro Pusat adalah :

Pelayanan Pembuatan KTP dan KK

Syarat Pembuatan KTP

  1. Pengantar dari ketua RT
  2. Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  3. Blangko KTP dari kelurahan yang sudah ditandatangani dan di cap
  4. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  5. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang lama (jika diperpanjang)
  6. Surat keterangan kehilangan dari keplisian setempat (jka KTP lama hilang)

Syarat Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

  1. Pengantar dari ketua RT
  2. Bukti Lunas PBB tahun terakhir
  3. Blangko KK dari Kelurahan yang sudah ditandatangani dan di cap
  4. Surat pindah (jika warga baru)
  5. Surat keterangan Lahir (jika menambah anggota keluarga yang baru lahir)
  6. Surat kehlangan KK dari kelurahan (jika kartu keluarga (KK) yang asli hilang)

B. Bidang Pembangunan

Pada Bidang pembangunan kecamatan Metro Pusat melakukan pelayanan Advis Camat sebagai pengantar untuk membuat izin membuat Bangunan (IMB). Adapun syarat-syaratnya sebagai berikut :

  1. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Foto Copy Sertifikat
  3. Lunas PBB tahun terakhir
  4. Gambar Bangunan (Denah, Tampak muka dan tampak samping)
  5. Surat pernytaan sanggup melaksanakan ketentuan pembangunan secara teknis
  6. Gambar situasi bangunan
  7. Mengisi blangko permohonan izin membuat bangunan (IMB)
  8. Izin linhkungan apabila bangunan lebih dari (satu) lantai

C. Bidang Perekonomian

Pada bagian perekonomian kecamatan Metro Pusat melakukan pelayanan HO (gangguan) adapun syarat-syarat sebagai berikut :

  1. surat pernyataan dario waraga
  2. Foto Copy KTP
  3. Mengajukan surat permohonan dari kelurahan
  4. Lunas PBB tahun terakhir

C. Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra)

Pada bagian kesejahteraan rakyat kecamatan Metro Pusat melakukan pelayanan membuat surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang sifatnya hanya mengetahui camata. Adapun syarat-syarat sebagai berikut :

  1. Pengantar dari ketua RT
  2. Foto copy kartu  tanda penduduk (KTP)
  3. Foto copy kartu keluarga (KK)
  4. Pengantar dari kelurahan berupa surat keterangan tidak mampu
  5. ke kantor krcamatan unutk diketahui (tanda tangan dan cap)

Data Jumlah Penduduk Kecamatan Metro Pusat 

Adapun data lain tyang perlu diketahui adalah data jumlah penduduk kecamatan Metro Pusat per bulan maret adalah sebagai berikut :

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.