Inspektorat

 

Alamat : Jl. ZA Pagar Alam Kota Metro

Inspektorat mempunyai tugas pokok: melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan Pemerintahan di Kota Metro.

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Inspektorat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

  1. Perencanaan Program Pengawasan
  2. Perumusan kebijakan dan fasilitas pengawasan
  3. Pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan penilaian tugas pengawasan
  4. Penyelenggaraan kesekretariatan
  5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya

I.  SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas pokok: Mengkoordinasikan perencanaan, pembinaan, pelayanan administrasi dan sumber daya, evaluasi hasil pengawasan dan pelayanan penunjang lainnya

Untuk melaksanakan tugas pokok tersebut Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengkoordinasian perumusan kebijakan pengawasan intern dan kebijakan teknis pengawasan di lingkungan Inspektorat
  2. Pengkoordinasian penyusunan program kerja pengawasan tahunan serta Evaluasi hasil pengawasan
  3. Penghimpunan laporan hasil pengawasan
  4. Penyusunan laporan hasil pengawasan
  5. Pelaksanaan monitoring tindaklanjut hasil pengawasan
  6. Penyusunan anggaran satuan kerja
  7. Pengelolaan administrasi kepegawaian, keuangan,persuratan, perlengkapan dan rumah tangga serta hubungan masyarakat
  8. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas

1.1.     SUB BAGIAN PROGRAM, PELAPORAN DAN EVALUASI

Sub Bagian Program, Pelaporan dan Evaluasi mempunyai tugas: menghimpun program kerja pemeriksaan tahunan dan laporan hasil pemeriksaan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pelaporan lingkup Inspektorat
  2. Menkoordinasikan penyusunan bahan perencanaan meliputi : Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kerja Tahunan (Renja) dan perencanaan lainnya
  3. Mengsinkronisasikan penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan(PKPT)
    Menyusun LAKIP Inspektorat
  4. Menyiapkan bahan rapat koordinasi pengawasan
  5. Menghimpun laporan hasil pemeriksaan serta mengevaluasi tindaklanjut hasil pengawasan
  6. Melakukan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas

1.2.  SUB BAGIAN KEUANGAN

Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penatausahaan keuangan dinas, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang penatausahaan keuangan lingkup Inspektorat
  2. Mengkordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
  3. Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin Inspektorat
  4. Melaksanakan penatusahaan keuangan Inspektorat
  5. Melaksanakan pembinaan perbendaharaan
  6. Menyusun laporan keuangan Inspektorat, meliputi : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan Keuangan Tahunan dan Berkala serta laporan keuangan lainnya
  7. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas

1.3.  SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN

Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:

  1. Menyusun bahan kebijakan teknis di bidang umum dan kepegawaian lingkup Inspektorat
  2. Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat
  3. Menyelenggarakan urusan rumah tangga Inspektorat
  4. Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta pengelolaan aset Inspektorat
  5. Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian
  6. Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian
  7. Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian
  8. Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi dan tata laksana
  9. Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas

II.  INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG I

Inspektur Pembantu Bidang I mempunyai tugas pokok menyusun program pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Tim dan membuat laporan hasil pemeriksaan dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan kelompok jabatan fungsional dalam melakukan pemeriksaan reguler, khusus dan investigasi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Inspektur Pembantu Bidang I melakukan pemeriksaan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada :

  1. Badan Kepegawaian Daerah
  2. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  3. Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik
  4. Sekretariat DPRD
  5. Satuan Polisi Pamong Praja
  6. Bagian Administrasi Pemerintahan Setda Kota Metro
  7. Bagian Protokol Setda Kota Metro
  8. Bagian Organisasi Setda Kota Metro
  9. Badan Penanggulangan Bencana Daerah
  10. Komisi Pemilihan Umum
  11. Kecamatan Metro Barat dan Kelurahan
  12. Kecamatan Metro Utara dan Kelurahan

III.  INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG II

Inspektur Pembantu Bidang II mempunyai tugas pokok menyusun program pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Tim dan membuat laporan hasil pemeriksaan dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan kelompok jabatan fungsional dalam melakukan pemeriksaan reguler, khusus dan investigasi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Inspektur Pembantu Bidang II melakukan pemeriksaan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada :

  1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
  2. Badan Pelaksana Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan (BP4K)
  3. UPT pada BP4K
  4. Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan
  5. UPT Pengairan pada Dinas PU & Perumahan
  6. UPT Air Minum pada Dinas PU & Perumahan
  7. Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  8. UPT pada Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan
  9. Dinas Tata Kota & Pariwisata
  10. UPT Kebersihan pada Dinas Tata Kota & Pariwisata
  11. Bagian Administrasi Perekonomian Setda Kota Metro
  12. Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Metro
  13. Kecamatan Metro Selatan dan Kelurahan

IV.  INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG III

Inspektur Pembantu Bidang III mempunyai tugas pokok menyusun program pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Tim dan membuat laporan hasil pemeriksaan dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan kelompok jabatan fungsional dalam melakukan pemeriksaan reguler, khusus dan investigasi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Inspektur Pembantu Bidang III melakukan pemeriksaan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada :

  1. Badan Koordinasi Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan
  2. UPT  Keluarga Berencana & Pemberdayaan Perempuan se-Kota Metro
  3. Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
  4. UPT pada Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga
  5. TK, SD, SMP, SMA dan SMK Negeri dan Swasta se-Kota Metro
  6. UPT SMP Negeri, SMA Negeri dan SMK Negeri se-Kota Metro
  7. Rumah Sakit Umum Daerah Ahmad Yani
  8. Dinas Kesehatan
  9. UPT Puskesmas se-Kota Metro
  10. Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Pemberdayaan Masyarakat
  11. Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Metro
  12. Kantor Ketahanan Pangan
  13. Kecamatan Metro Timur dan Kelurahan

V.  INSPEKTUR PEMBANTU BIDANG IV

Inspektur Pembantu Bidang III mempunyai tugas pokok menyusun program pengawasan, pelaksanaan kegiatan pemeriksaan Tim dan membuat laporan hasil pemeriksaan dengan bekerjasama dan berkoordinasi dengan kelompok jabatan fungsional dalam melakukan pemeriksaan reguler, khusus dan investigasi Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Inspektur Pembantu Bidang III melakukan pemeriksaan Satuan Kerja Perangkat Daerah pada :

  1. Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika
  2. UPT pada Dinas Perhubungan, Komunikasi & Informatika
  3. Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
  4. UPT Kas Daerah pada BPKAD
  5. Dinas Pendapatan
  6. Kantor Perpustakaan, Arsip dan Dokumentasi
  7. Dinas Perdagangan dan Pasar
  8. UPT pada Dinas Perdagangan dan Pasar
  9. Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perindustrian
  10. Kantor Penanaman Modal Dan Pelayananan Terpadu Satu Pintu
  11. Bagian Umum Setda Kota Metro
  12. Bagian Tata Usaha Keuangan Setda Kota Metro
  13. Bagian Hukum Setda Kota Metro
  14. Kantor Lingkungan Hidup
  15. Kecamatan Metro Pusat dan Kelurahan

VI.   KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Mempunyai tugas pokok:

  1. Melaksanakan pembinaan terhadap pelaksanaan pemeriksaan
  2. Melakukan pengawasan
  3. Melaporkan hasil pemeriksaan kepada Inspektur  melalui Inspektur Pembantu
  4. Melaksanakan pemeriksaan sesuai dengan prosedur dan standar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP)

VISI DAN MISI INSPEKTORAT KOTA METRO

Visi  : Pengawas yang profesional dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik

Misi : Meningkatkan Kinerja Pengawasan dan Melaksanakan sistem pengawasan yang sesuai dengan Norma, Standar dan Prosedur yang berlaku.

Informasi Pemerintah Kota Metro
Alamat : Jl. AH Nasution No.3, Imopuro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro, Lampung 34111

Website resmi Pemerintah Kota Metro 2025. Dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika.