Alamat kantor : Jl. Jend. A. Nasution No.05 Kota Metro, Propinsi Lampung – INDONESIA Kode pos. 34111 Telephon : 0725-47960 Kepala Dinas : Ir. Rudiyanto, MM
VISI :
Kota Metro Sebagai Kota yang Tertata dengan baik, Tertib, Teratur, Bersih, dengan Pariwisata yang indah dan nyaman
MISI :
- Meningkatkan Sumber daya Manusia;
- Meningkatkan Peningkatan Kota;
- Meningkatkan Fasilitas Umum dan fasilitas Sosial;
- Menciptakan Perkotaan yang berwawasan Lingkungan;
- Meningkatkan kawasan Wisata yang indah dan nyama
Dinas Tata Kota dan Pariwisata mempunyai tugas, melaksanakan sebagian urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Tata Kota, Pariwisata, Persampahan, Energi dan Sumber Daya Mineral.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Tata Kota dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang tata kota, pariwisata, persampahan dan energi dan sumber daya mineral;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang tata ruang, energi dan sumber daya mineral, pertamanan, penerangan lampu jalan dan lampu hias, pariwisata dan persampahan;
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang tata ruang, energi dan sumber daya mineral, pertamanan, penerangan lampu jalan dan lampu hias, pariwisata dan persampahan;
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas;
- Penyelenggaraan pembinaan, pengawasan, pengelolaan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dinas;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan perencanaan, penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian serta pengkoordinasian tugas-tugas bidang.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan dibidang perencanaan, pelaporan, penatausahaan keuangan, urusan umum dan kepegawaian;
- Pelaksanaan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
- Penatausahaan keuangan;
- Penyelenggaraan urusan umum dan kepegawaian;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas-tugas bidang dan UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.1. Sub Bagian Perencanaan
Sub Bagian Perencanaan mempunyai tugas, melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang perencanaan dan pelaporan lingkup dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan dan pelaporan;
- Melaksanakan penyusunan bahan perencanaan meliputi : rencana strategis (Renstra), rencana kerja tahunan (Renja) dan perencanaan dinas lainnya;
- Melaksanakan penyusunan bahan pelaporan meliputi : Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP), bahan penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota lingkup dinas dan laporan dinas lainnya;
- Membina penyelenggaraaan fungsi perencanaan dan pelaporan dinas
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
1.2. Sub Bagian Keuangan
Sub Bagian Keuangan mempunyai tugas, melaksanakan penatausahaan keuangan dinas, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang penatausahaan keuangan lingkup dinas;
- Mengkoordinasikan penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA);
- Menyusun rencana kebutuhan anggaran rutin dinas;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan dinas;
- Melaksanakan pembinaan perbendaharaan;
- Menyusun laporan keuangan dinas, meliputi : Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Catatan Atas Laporan Keuangan, Laporan keuangan tahunan dan berkala, serta laporan keuangan lainnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
1.3. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan umum dan kepegawaian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang umum dan kepegawaian lingkup dinas;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat;
- Menyelenggarakan urusan rumah tangga dinas;
- Melaksanakan pengadaan barang dan inventaris serta pengelolaan aset dinas;
- Melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
- Melaksanakan penyusunan data dan informasi kepegawaian;
- Menyiapkan bahan pembinaan kepegawaian;
- Melaksanakan tugas kehumasan, organisasi dan tata laksana;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
2. BIDANG TATA RUANG
Bidang Tata Ruang mempunyai tugas melakasanakan pembinaan dan pengembangan infrastruktur kota, pengendalian tata ruang dan penata bangunan serta energi dan sumber daya mineral.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang tata ruang menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Detail Tata ruang Kota (RDTRK);
- Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan rencana tata ruang kota;
- Pelaksanaan pengendalian pemanfaatan energi dan sumberdaya mineral;
- Penyelenggaraan pengawasan, pengembangan dan pengelolaan kawasan perkotaan;
- Pelaksanaan inventarisasi fasilitas umum, fasilitas sosial dan infrastruktur kota;
- Pemberian rekomendasi izin dibidang tata ruang dan tata bangunan, fasilitas umum dan fasilitas sosial serta energi dan Sumberdaya mineral;
- Penyelenggaraan sosialisasi IMB dan perizinan lainnya;
- Pelaksanaan monitoring dan pengawasan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1. Seksi Pengembangan Infrastruktur Kota
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan infrastruktur kota;
- Melaksanakan survei lapangan dalam rangka inventarisasi atau pengumpulan data fasilitas umum, fasilitas sosial dan infrastruktur kota;
- Melaksanakan evaluasi data fasilitas umum, fasilitas sosial dan infrastruktur kota;
- Melaksanakan pengembangan atau peningkatan fasilitas umum, fasilitas sosial dan infrastruktur kota;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
2.2. Seksi Penataan Ruang dan Bangunan
Seksi Penataan Ruang dan Bangunan mempunyai tugas, melaksanakan penataan ruang dan bangunan, yang meliputi pengaturan penyelengaraan dan pengawasan pembangunan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis penataan ruang dan bangunan;
- Melaksanakan pengaturan penyelnggaraan pembangunan rumah tempat tinggal, rumah tempat usaha, rumah sosial baik perseorangan, badan hukum, dan pemerintah serta menentukan standar pedoman pemanfataan ruang kota;
- Melakukan pengawasan penata ruang dan pembangunan fisik kota melalui monitoring dan pemantauan;
- menyeleggan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Teknis Tata Ruang Kota, serta Rencana Rinci Tata Ruang Kota;
- Menentukan standar pedoman Ruang Kota;
- Memberi rekomendasi permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pengawasan pembangunan;
- Memberikan rekomendasi perizinan kepada Dinas atau lembaga, orgasniasi, Badan Hukum, Badan Usaha, yang akan mendirikan kontruksi Reklame atau menentukan titik kontruksi reklame;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
2.3. Seksi Energi dan Sumberdaya Mineral
Seksi Enegi dan Sumberdaya Mineral mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan koordinasi, pengawasan dan pengendalian dibidang pertambangan, energi, kelistrikan dan sumber daya mineral lainnya, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis dibidang pertambangan, energi, kelistrikan dan sumber daya mineral lainnya;
- Menyusun peraturan perundang-undangan daerah terkait dengan pengelolaan energi, kelistrikan, sumber mineral/air bawah tanah, perttambangan, minyak dan gas bumi;
- Melaksanakan pegumpulan data bahan penyusunan program pengelolaan dan pemanfaatan kelistrikan, sumberdaya mineral/air bawah tanah, pertambangan, minyak dan gas bumi;
- Melaksanakan kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan, pemanfaatan energi, kelistrikan, sumberdaya mineral/air bawah tanah, pertambangan, minyak dan gas bumi;
- Melaksanakan koordinasi dengan instansi/ lembaga lainnya, terkait pengelolaan dan pemanfaatan energi, kelistrikan, sumberdaya mineral/air bawah tanah, pertambangan, minyak dan gas bumi;
- Melaksanakan pemberian fasilitas/ rekomondasi perijinan dibidang pengelolaan pemanfaatan energi, kelistrikan, sumberdaya mineral/air bawah tanah, pertambangan, minyak dan gas bumi serta izin lokasi pendirian SPBU dan SPBG;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
3. BIDANG PERTAMANAN
Bidang pertamanan mempunyai tugas, melaksanakan pembinaan, pengembangan pengendalian taman dan pohon keindahan kota.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pertamanan meyelenggarkan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis bidang pertamanan;
- Perencanaan, pengkoordinasian, pengawasan, dan evaluasi seluruh pelaksanaan tugas pertamanan;
- Penataan, pengelolaan dan pengendalian taman serta pohon keindahan kota;
- Pemeliharaan sarana dan prasarana pertamanan.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.1. Seksi Taman Kota
Seksi Taman Kota mempunyai tugas, melaksanakan perencanaan, pengembangan, penanaman, dan pemeliharaan taman kota, dengan penjabaran sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis perencanaan, pengembangan, penanaman, dan pemeliharaan taman kota;
- Menyusun Rencana dibidang pengembangan taman kota;
- Melakukan pendataan lahan-lahan yang dapat dikembangkan menjadi taman kota;
- Melakukan pendataan dan pemeliharaan taman disepanjang median jalan;
- Melakukan penanaman dan pemeliharaan taman kota;
- Mengembangkan kebun bibit bunga;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
3.2. Seksi Pengendalian keindahan kota
Seksi Pengendalian keindahan kota mempunyai tugas, melaksanakan perencanaan, pengembangan, penanaman, dan pemeliharaan pohon keindahan kota , dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengendalian keindahan kota;
- Menyusun rencana dan program kerja;
- Melakukan pendataan dan pemeliharaan pohon keindahan disepanjang jalan protokol;
- Melaksanakan koordinasi dalam rangka penebangan pohon keindahan dengan instansi terkait;
- Melaksanakan penanaman dan pemeliharaan pohon keindahan;
- Melaksanakan Pengawasan dan pelaporan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
4. BIDANG PENERANGAN LAMPU JALAN DAN LAMPU HIAS
Bidang Penerangan Lampu Jalan dan Lampu Hias mempunyai tugas, melaksanakan pembangunan pengaturan dan pemeliharaan lampu penerangan jalan umum dan lampu hias.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pertamanan meyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan bahan kebijakan teknis Bidang Penerangan Lampu Jalan dan Lampu Hias;
- Perencaanaan pengkoordinasan, pengawasan dan evaluasi seluruh pelaksana tugas penerangan jalan umum dan lampu hias;
- Pengaturan, pembangunan dan pemelihraan lampu PJU dan lampu hias;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap kasie-kasie dbawahnya;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.1. Seksi Pengendalian Operasional
Seksi Pengendalian Operasional mempunyai tugas, pembangunan, pengaturan lampu jalan dan lampu hias serta pemeliharaan dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis pembangunan, pengaturan lampu jalan dan lampu hias serta pemeliharaan;
- Menyusun rencana kerja dibidang pembangunan lampu jalan;
- Menyusun rencana kerja dibidang pengaturdan pemeliharaan lampu hias;
- Melaksanakan pendataan lampu penerangan jalan dan lampu hias;
- Melaksanakan koordinasi dengan pihak terkait;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
5. BIDANG PARIWISATA
Bidang Pariwisata mempunyai tugas melaksanakann pengembangan dan promosi pariwisata, pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia serta pengendalian kepariwisataan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Pariwisata menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan kebijakan teknis Bidang Pariwisata;
- Perencanaan, pembangunan, pengembangan dan promosi serta pengawasan objek dan daya tarik wisata;
- Pengendalian dan Pembinaan tentang rekomendasi perizinan serta pengawasan usaha sarana dan jasa pariwisata;
- Pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan Tenaga Kerja Pariwisata;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
5.1. Seksi Pengembangan dan Promosi Pariwisata
Seksi Pengembangan dan Promosi Pariwiata mempunyai tugas, menyusun perencanaan, pengembangan objek dan daya tarik wisata, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan dan promosi pariwisata;
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
- Mengumpulkan dan menganalisa data potensi sektoral maupun daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pengembangan kepariwisataan serta menetapkan obyek wisata;
- Mempersiapkan dan menyebarkan luaskan bahan-bahan promosi;
- Melaksanakan pengembangan dan promosi pariwisata melalui kegiatan pameran dalam dan luar negeri;
- Melaksanakan koordinasi pengembangan dan promosi pariwisata bersama kabupaten/ Kota;
- Melaksanakan kegiatan penyebar luasan informasi mengenai obyek-obyek dan daya tarik wisata yang ada serta sarana prasrana pendukungnya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.
5.2. Seksi Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Seksi Pembinaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai tugas, melaksanakan mempersiapkan bahan penyuluhan serta penyelenggaraan pembianaan dibidang kepariwisataan, dengan penjabaran tugas sebgai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis penyuluhan serta penyelenggaraan pembianaan dibidang kepariwisataan;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyiapkan bahan, menetapkan standar materi pelatihan, dan menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja kepariwisataan;
- Menyiapkan bahan serta menyelenggarakan bimbingan penyuluhan sadar wisata dengan penetapan sapta pesona;
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau instansi lainnya dalam penyelenggaraan perekrutan dan pelatihan tenaga kepariwisataan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas.
5.3. Seksi Pengendalian Kepariwisataan
Seksi Pengendalian kepariwisataan mempunyai tugas, melaksanakan pengendaian dan penilaian mengenai permasalahan dan sumber-sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan daerah, dengan penjabaran tugas sebgai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengendalian kepariwisataan;
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan;
- Melaksanakan Penelitian dan penilaian dalam rangka memberikan rekomondasi izin dibidang kepariwisataan;
- Memberikan persetujuan fasilitas pajak pertambahan nilai yang ditanggung oleh Pemerintah untuk usaha tertentu;
- Pengawasan usaha sarana dan jasa pariwisata;
- Melaksanakan penataan sarana dan obyek pariwisata;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
6. UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT) KEBERSIHAN
UPT Kebersihan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Tata Kota dan Pariwisata Kota Metro dibidang kebersihan/persampahan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, UPT Kebersihan menyelenggarakan fungsi :
- Perencanaan, pengkoordinasian, pengawasan, pengevaluasian dan pelaporan seluruh pelaksanaan tugas bidang kebersihan kota;
- Pengaturan dan pembangunan serta pengelolaan kebersihan;
- Penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan kebersihan dan keindahan;
- Penyusunan rencana kerja, pelaksanaan pedoman dan petunjuk pengawasan kebersihan;
- Pelaksanaan penanggulangan kebersihan/persampahan;
- Pemungutan, pengadministrasian dan pelaporan retribusi kebersihan/persampahan dan penyediaan/penyedotan kakus;
- Pengturan penggunaan peralatan kebersihan;
- Pemberian penyuluhan/penerangan kepada masyarakat tentang kebersihan dan keindahan kota di lingkungannya masing-masing;
- Pelaksanaan pembinaan dan partisipasi pedagang, masyarakat dan pengunjung fasilitas umum/ social terhadap kebersihan kota;
- Penyusunan rencana kebutuhan, pelaksanaan pengadaan sarana prasarana, pendistribusian serta pengadaan perlengkapan peralatan kerja petugas kebersihan;
- Pendataan, pengendalian, pembinaan dan bimbingan serta pembagian tugas wilayah kerja kepada petugas operasional kebersihan;
- Pelaksanaan inventarisasi kubikasi sampah pada tempat penampungan dan mencari lokasi pembuangan akhir;
- Pengaturan penyelenggaraan operasional pengangkutan sampah ke Tempat Pembuangan Sampah Akhir Sampah (TPAS);
- Penyediaan sarana dan prasarana penampungan dan pengangkutan, pengumpulan dan pengangkutan sampah dari tempat pembuangan sementara ke tempat pembuangan akhir dan penampungan;
- Pengendalian, pemusnahan dan pemanfaatan sampah pada Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS);
- Pemeliharaan peralatan operasional, sarana dan prasarana pada Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS);
- Penyusunan rencana pendapatan, operasional penggusuran sampah, pembinaan petugas dan penggunaan peralatan yang ada di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS);
- Pelaksanaan penggusuran sampah sampai pemanfaatan sampah menjadi barang yang berguna;
- Pengelolaan administrasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kebersihan;
- Penginventarisasian dan mengevaluasi serta melaporkan permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan operasional UPT;
- Pengkoordinasian pelaksanaan tugas dengan instansi terkait;
- Penyelenggaraan tata usaha UPT;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas dan fungsinya.
6.1. Sub Bagian Tata Usaha.
Mempunyai tugas melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan, penatausahaan keuangan, serta urusan umum dan kepegawaian lingkup Unit Pelaksana Teknis (UPT), dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Membuat grafik volume sampah perbulan berdasarkan jenisnya;
- Memberikan pelayanan kepada setiap pengunjung Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS);
- Menyusun bahan kebijakan dibidang perencanaan, pelaporan, penatausahaan keuangan, urusan umum dan administrasi kepegawaian UPT;
- Melaksanakan penyusunan perencanaan dan pelaporan UPT;
- Melaksanakan penatausahaan keuangan UPT;
- Melaksanakan penatausahaan surat-menyurat UPT;
- Melaksanakan pengelolaan barang, inventaris dan asset UPT;
- Melaksanakan urusan rumah tangga UPT;
- Menyelenggarakan administrasi kepegawaian UPT;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.