Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang administrasi kependudukan berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program dan anggaran;
- Pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan barang milik negara;
- Pengelolaan urusan ASN;
- Penyusunan perencanaan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian bidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis yang meliputi perencanaan, keuangan, urusan tata usaha, perlengkapan rumah tangga dan urusan ASN kepada semua unsur di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretariat menyelenggarakan fungsi :
- Koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
- Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha, rumah tangga dan penataan barang milik negara;
- Pengelolaan urusan ASN
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.1 Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan
Sub Bagian Perencanaan Program dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, verifikasi dan pembukuan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan koordinasi penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan;
- Penyiapan bahan penyusunan program, anggaran dan pengelolaan keuangan;
- Penatausahaan, akuntasi dan pembukuan keuangan;
- Penyiapan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil;
- Penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
- Penyiapan dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program dan anggaran.
- Penyiapan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
1.2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan persuratan, urusan tata usaha, kearsipan, urusan administrasi ASN, urusan perlengkapan, rumah tangga, penataan barang milik negara, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Pelaksanaan urusan persuratan;
- Pengelolaan dokumentasi dan kearsipan;
- Pelaksanaan urusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor;
- Pelaksanaan pengelolan perlengkapan dan barang milik negara;
- Pelaksanaan urusan administrasi ASN.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pendaftaran penduduk.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang pelayanan administrasi kependudukan menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pendaftaran penduduk;Perumusan kebijakan teknis pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pendaftaran penduduk
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2.1. Seksi Identitas Penduduk
Seksi Identitas Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelayanan dan penerbitan Identitas penduduk, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan dan penerbitan dokumen pendaftaran penduduk meliputi biodata penduduk, nomor induk kependudukan, kartu keluarga, kartu tanda penduduk elektronik, kartu identitas anak.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
2.2. Seksi Pindah Datang Penduduk
Seksi Pindah Datang Penduduk mempunyai melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pindah datang penduduk, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pindah datang penduduk;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- Seksi Pendataan Penduduk
Seksi Pendataan Penduduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pendataan penduduk, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelaksanaaan pendataan penduduk;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelaksanaaan pendataan penduduk;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaaan pendataan penduduk;
- Pelaksanaaan pendataan penduduk;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaaan pendataan penduduk.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan pencatatan sipil.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang catatan sipil menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Pelaksanaan penerbitan dokumen pencatatan sipil;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil
- Pelaksanan tugas lain yg diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3.1. Seksi Kelahiran
Seksi kelahiran mempunyai tugas melaksanakan melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran, dengan penjabaran tugas sebagai berikut:
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan kelahiran;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
3.2. Seksi Perkawinan dan Perceraian
Seksi Perkawinan dan Perceraian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian, dengan penjabaran tugas sebagaimana berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
3.3. Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian
Seksi Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan bahan penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Penyiapan pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Pelaksanaan pelayanan pencatatan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Pelaksanaan pedokumentasian hasil pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan anak, pengakuan anak, pengesahaan anak, perubahan status kewarganegaraan dan kematian
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
- BIDANG PENGELOLAAN INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN (PIAK) DAN PEMANFAATAN DATA
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas, melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, bidang Data, Informasi, Monitoring dan Evaluasi menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
- Melaksanakan tugas lain yg diberikan atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
4.1. Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan
Seksi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan koordinasi sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis sistem informasi administrasi kependudukan, tata kelola teknologi informasi dan komunikasi serta sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan dan pelaksanaan sistem informasi administrasi kependudukan;
- Penyiapan dan pelaksanaan tata kelola teknologi informasi dan komunikasi;
- Penyiapan dan pelaksanaanpembinaan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.
4.2. Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan
Seksi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan, dengan penjabaran tugas sebagai berikut :
- Penyiapan koordinasi pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Penyiapan dan pelaksanaanpengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Penyiapan dan pelaksanan pembinaan pengolahan dan penyajian data kependudukan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas;
4.3 Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan
Seksi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan mempunyai tugas penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan, koordinasi dan pelaksanaaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan sertainovasi pelayanan administrasi kependudukan dengan penjabaran tugas sebagai berikut ;
- Penyiapan koordinasi kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyiapan bahan perencanaan dan perumusan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyiapan dan pelaksanan kebijakan teknis kerja sama administrasi kependudukan
- Penyiapan dan pelaksanaan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
- Penyiapan dan pelaksanan kebijakan teknisinovasi pelayanan administrasi kependudukan;
- Penyiapan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai tugas.