<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Archives - PEMERINTAH KOTA METRO</title>
	<atom:link href="https://info.metrokota.go.id/category/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://info.metrokota.go.id/category/hukum/</link>
	<description>Informasi Pemerintah Kota Metro Selamat Datang di Kota Metro, Terwujudnya Kota Metro Berpendidikan, Sehat, Sejahtera dan Berbudaya</description>
	<lastBuildDate>Mon, 26 Jan 2026 15:04:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.8.2</generator>

<image>
	<url>https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/cropped-logo-metro-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum Archives - PEMERINTAH KOTA METRO</title>
	<link>https://info.metrokota.go.id/category/hukum/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Metro Tekankan Kehati-hatian Pejabat dalam Mengambil Kebijakan</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/kuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 26 Jan 2026 14:53:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[info Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[Ketertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[berita kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[berita lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[news lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Metro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=66722</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg 200w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 200px) 100vw, 200px" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg 200w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 200px) 100vw, 200px" />Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat fundamental dan strategis. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi KUHP di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (26/01/2026). Menurut Wali Kota, KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap cara aparatur pemerintah bekerja, mengambil keputusan, menyusun kebijakan, serta menggunakan kewenangan jabatan. “Saya ingin menegaskan satu hal penting, khususnya bagi pejabat struktural, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegas Bambang Iman Santoso. Ia menjelaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan administratif dan kebijakan, pejabat struktural berada pada posisi yang rentan terhadap konsekuensi hukum, baik pidana, administratif, maupun etik, apabila tidak berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan. Hadirnya, KUHP yang baru juga, membawa paradigma hukum pidana yang lebih luas dan tidak hanya menyasar perbuatan individual, tetapi juga perbuatan yang dilakukan dalam konteks jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab publik. Oleh karena itu, setiap keputusan diskresi, perintah, dan kebijakan yang diambil oleh pejabat harus selalu berlandaskan hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. “Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Justru jabatan melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Wali Kota. Bambang juga mengungkapkan bahwa dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), kesalahan tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari aspek kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidak cermatan dalam administrasi pemerintahan. “Penerapan KUHP baru harus dipahami secara selaras dengan Undang-Undang ASN, peraturan disiplin ASN, kode etik dan kode perilaku aparatur, serta prinsip-prinsip good governance. Pelanggaran hukum pidana dapat berimplikasi langsung pada sanksi kepegawaian, mulai dari hukuman disiplin, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tanpa meniadakan proses hukum pidana itu sendiri,” jelasnya. Menurutnya, konsekuensi normatif tersebut harus dipahami secara dewasa oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan memahami substansi KUHP yang baru, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan dalam jabatan. Ia juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta menjadikan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif. “Saya tidak menginginkan ASN bekerja dalam ketakutan, tetapi saya juga tidak ingin ASN bekerja dalam kelalaian,” tegasnya. Sebagai Wali Kota Metro, ia menekankan bahwa kehati-hatian hukum, integritas, dan profesionalisme merupakan kunci utama agar aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas secara aman, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat. “Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta menjadikan sosialisasi KUHP ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah. Sementara itu, Narasumber Kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Asisten Profesor Dr. Edi Ribut Harwante, SH, MIL, CLALCIC.COM.CMI., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa norma-norma baru dalam sistem hukum nasional yang wajib dipahami oleh seluruh pejabat dan warga negara. “KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan perkembangan zaman serta dinamika tata kelola pemerintahan, tidak hanya di Kota Metro, tetapi secara nasional, “ungkapnya. Menurutnya, pejabat negara kerap dihadapkan pada kritik publik yang dalam praktiknya, kritik tersebut tidak jarang berubah menjadi penghinaan, tekanan, bahkan pemaksaan yang berpotensi melanggar hukum pidana. “Oleh karena itu, saya diminta oleh Bapak Wali Kota untuk menyampaikan pandangan kritis terkait perkembangan hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan pejabat,” ujar Edi Ribut. Edi Ribut menjelaskan bahwa salah satu norma baru dalam KUHP Nasional adalah perlindungan hukum terhadap pejabat negara dari pemaksaan oleh individu maupun korporasi. “Pemaksaan tersebut, baik dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan, dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara, “tuturnya. Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi yang di dalam ketentuannya badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan sanksi berupa pengumuman putusan di media, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penghentian kegiatan bisnis. Edi Ribut juga memaparkan norma baru terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda. “Terkait reformulasi norma-norma baru dalam Undang-undang Tahun 2003 itu tentang KUHP, diantaranya di sini ada kohabitasi adalah kumpul kebo, orang yang hidup bersama tanpa keterikatan pernikahan secara sah menurut undang-undang dan menurut agama, “paparnya. Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan tindak pidana digital, khususnya yang berkaitan dengan profesi wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan memiliki imunitas hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik. “Namun apabila wartawan melakukan tindak pidana murni atau melanggar kode etik, maka imunitas tersebut gugur dan dapat diproses menggunakan hukum pidana umum,” jelasnya. Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dengan catatan taat pada undang-undang berkaitan Kode Etik Jurnalistik. “Kalau dia tidak taat dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik , maka berhak atas imunitas profesi (sebagai hak profesi) tidak berlaku. Kalau dia melakukan tindak pidana murni, maka wartawan juga akan kehilangan imunitasnya. Dia bisa dipidana menggunakan pidana umum,” tegasnya. Dalam KUHP baru, juga diatur mengenai larangan penyadapan ilegal berupa perekaman tanpa izin, baik melalui alat digital maupun alat komunikasi lainnya yang disebarluaskan untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu dapat dikenakan sanksi pidana, karena penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan melalui prosedur hukum yang sah. Selain itu, KUHP baru juga mengatur batasan peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, dimana Ormas dan LSM dilarang bertindak layaknya aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan dokumen, atau memaksa pejabat memberikan keterangan. “Jika kewenangan tersebut dilanggar, maka Ormas atau LSM dapat dipidana. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya. Tak hanya itu, wartawan dan LSM juga diingatkan agar memahami bahwa pemajangan foto seseorang di media harus disertai izin dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan harkat serta martabat setiap individu, khususnya di era media sosial.</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/kuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan/">KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Metro Tekankan Kehati-hatian Pejabat dalam Mengambil Kebijakan</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg 200w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 200px) 100vw, 200px" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-200x200.jpeg 200w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-2-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 200px) 100vw, 200px" />
<p>Wali Kota Metro, Bambang Iman Santoso, menegaskan bahwa Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan bagian penting dari pembaruan hukum pidana nasional yang bersifat fundamental dan strategis. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan sosialisasi KUHP di lingkungan Pemerintah Kota Metro yang dilaksanakan di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (26/01/2026).</p>



<p>Menurut Wali Kota, KUHP baru yang akan mulai berlaku pada tahun 2026 tersebut akan berdampak langsung maupun tidak langsung terhadap cara aparatur pemerintah bekerja, mengambil keputusan, menyusun kebijakan, serta menggunakan kewenangan jabatan.</p>



<p>“Saya ingin menegaskan satu hal penting, khususnya bagi pejabat struktural, bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenaran,” tegas Bambang Iman Santoso.</p>



<p>Ia menjelaskan bahwa sebagai pemegang kewenangan administratif dan kebijakan, pejabat struktural berada pada posisi yang rentan terhadap konsekuensi hukum, baik pidana, administratif, maupun etik, apabila tidak berhati-hati dalam bertindak dan mengambil keputusan.</p>



<p>Hadirnya, KUHP yang baru juga, membawa paradigma hukum pidana yang lebih luas dan tidak hanya menyasar perbuatan individual, tetapi juga perbuatan yang dilakukan dalam konteks jabatan, kewenangan, serta tanggung jawab publik.</p>



<p>Oleh karena itu, setiap keputusan diskresi, perintah, dan kebijakan yang diambil oleh pejabat harus selalu berlandaskan hukum yang sah, dilakukan sesuai prosedur, memiliki tujuan kepentingan umum, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral.</p>



<p>“Jabatan tidak melindungi dari pertanggungjawaban hukum. Justru jabatan melekatkan tanggung jawab yang lebih besar,” ujar Wali Kota.</p>



<p>Bambang juga mengungkapkan bahwa dalam konteks Aparatur Sipil Negara (ASN), kesalahan tidak hanya dinilai dari niat, tetapi juga dari aspek kepegawaian, penyalahgunaan kewenangan, serta ketidak cermatan dalam administrasi pemerintahan.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img fetchpriority="high" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-1.jpeg" alt="" class="wp-image-66730" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-1.jpeg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-1-473x315.jpeg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-1-768x512.jpeg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>“Penerapan KUHP baru harus dipahami secara selaras dengan Undang-Undang ASN, peraturan disiplin ASN, kode etik dan kode perilaku aparatur, serta prinsip-prinsip good governance. Pelanggaran hukum pidana dapat berimplikasi langsung pada sanksi kepegawaian, mulai dari hukuman disiplin, penurunan jabatan, hingga pemberhentian, tanpa meniadakan proses hukum pidana itu sendiri,” jelasnya.</p>



<p>Menurutnya, konsekuensi normatif tersebut harus dipahami secara dewasa oleh seluruh pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kota Metro dan memahami substansi KUHP yang baru, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan dan perbuatan dalam jabatan.</p>



<p>Ia juga menginstruksikan setiap perangkat daerah untuk memastikan bahwa kebijakan dan pelaksanaan program harus berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, serta menjadikan kepatuhan hukum sebagai budaya kerja, bukan sekadar kewajiban administratif.</p>



<p>“Saya tidak menginginkan ASN bekerja dalam ketakutan, tetapi saya juga tidak ingin ASN bekerja dalam kelalaian,” tegasnya.</p>



<p>Sebagai Wali Kota Metro, ia menekankan bahwa kehati-hatian hukum, integritas, dan profesionalisme merupakan kunci utama agar aparatur pemerintah dapat menjalankan tugas secara aman, bermartabat, dan bermanfaat bagi masyarakat.</p>



<p>“Untuk itu, saya mengajak seluruh peserta menjadikan sosialisasi KUHP ini sebagai momentum untuk memperbaiki kualitas kepemimpinan birokrasi, memperkuat tata kelola pemerintahan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan daerah.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40.jpeg" alt="" class="wp-image-66731" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40.jpeg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-473x315.jpeg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2026/01/WhatsApp-Image-2026-01-26-at-16.03.40-768x512.jpeg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>Sementara itu, Narasumber Kegiatan Sosialisasi KUHP Nasional dilingkungan Pemerintah Kota Metro, Asisten Profesor Dr. Edi Ribut Harwante, SH, MIL, CLALCIC.COM.CMI., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 membawa norma-norma baru dalam sistem hukum nasional yang wajib dipahami oleh seluruh pejabat dan warga negara.</p>



<p>“KUHP Nasional merupakan pembaruan hukum pidana yang menyesuaikan perkembangan zaman serta dinamika tata kelola pemerintahan, tidak hanya di Kota Metro, tetapi secara nasional, “ungkapnya.</p>



<p>Menurutnya, pejabat negara kerap dihadapkan pada kritik publik yang dalam praktiknya, kritik tersebut tidak jarang berubah menjadi penghinaan, tekanan, bahkan pemaksaan yang berpotensi melanggar hukum pidana.</p>



<p>“Oleh karena itu, saya diminta oleh Bapak Wali Kota untuk menyampaikan pandangan kritis terkait perkembangan hukum pidana nasional, khususnya yang berkaitan langsung dengan tugas dan kewenangan pejabat,” ujar Edi Ribut.</p>



<p>Edi Ribut menjelaskan bahwa salah satu norma baru dalam KUHP Nasional adalah perlindungan hukum terhadap pejabat negara dari pemaksaan oleh individu maupun korporasi. “Pemaksaan tersebut, baik dilakukan oleh perseorangan, badan hukum, maupun organisasi kemasyarakatan, dapat dikenakan pidana hingga empat tahun penjara, “tuturnya.</p>



<p>Selain itu, KUHP Nasional juga mengatur pertanggungjawaban pidana korporasi yang di dalam ketentuannya badan hukum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dengan sanksi berupa pengumuman putusan di media, pembatasan kegiatan usaha, pencabutan izin, hingga penghentian kegiatan bisnis.</p>



<p>Edi Ribut juga memaparkan norma baru terkait kohabitasi atau hidup bersama tanpa ikatan pernikahan yang sah di dalam KUHP Nasional, perbuatan tersebut dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang sebelumnya tidak diatur dalam KUHP lama peninggalan kolonial Belanda.</p>



<p>“Terkait reformulasi norma-norma baru dalam Undang-undang Tahun 2003 itu tentang KUHP, diantaranya di sini ada kohabitasi adalah kumpul kebo, orang yang hidup bersama tanpa keterikatan pernikahan secara sah menurut undang-undang dan menurut agama, “paparnya.</p>



<p>Lebih lanjut, ia menyinggung ketentuan tindak pidana digital, khususnya yang berkaitan dengan profesi wartawan terkait putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan wartawan memiliki imunitas hukum sepanjang menjalankan tugas jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers dan kode etik jurnalistik.</p>



<p>“Namun apabila wartawan melakukan tindak pidana murni atau melanggar kode etik, maka imunitas tersebut gugur dan dapat diproses menggunakan hukum pidana umum,” jelasnya.</p>



<p>Dalam keputusan Mahkamah Konstitusi wartawan yang melakukan tugas jurnalistik tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata dengan catatan taat pada undang-undang berkaitan Kode Etik Jurnalistik.</p>



<p>“Kalau dia tidak taat dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang pers dan Kode Etik Jurnalistik , maka berhak atas imunitas profesi (sebagai hak profesi) tidak berlaku. Kalau dia melakukan tindak pidana murni, maka wartawan juga akan kehilangan imunitasnya. Dia bisa dipidana menggunakan pidana umum,” tegasnya.</p>



<p>Dalam KUHP baru, juga diatur mengenai larangan penyadapan ilegal berupa perekaman tanpa izin, baik melalui alat digital maupun alat komunikasi lainnya yang disebarluaskan untuk menekan atau mengintimidasi pihak tertentu dapat dikenakan sanksi pidana, karena penyadapan hanya dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum yang berwenang dan melalui prosedur hukum yang sah.</p>



<p>Selain itu, KUHP baru juga mengatur batasan peran organisasi kemasyarakatan dan lembaga swadaya masyarakat, dimana Ormas dan LSM dilarang bertindak layaknya aparat penegak hukum, seperti melakukan penyelidikan, pemanggilan, pemeriksaan dokumen, atau memaksa pejabat memberikan keterangan. “Jika kewenangan tersebut dilanggar, maka Ormas atau LSM dapat dipidana. Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.</p>



<p>Tak hanya itu, wartawan dan LSM juga diingatkan agar memahami bahwa pemajangan foto seseorang di media harus disertai izin dan tidak dapat dilakukan secara sembarangan dan menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dengan perlindungan harkat serta martabat setiap individu, khususnya di era media sosial.</p>



<p>“Penyebaran konten digital yang menyerang kehormatan seseorang, termasuk melalui tangkapan layar percakapan dan unggahan ulang di berbagai platform media sosial, juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelasnya.</p>



<p>Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Edi Ribut juga menyoroti pasal tentang pengaduan palsu terhadap pejabat negara yang tidak didasarkan pada fakta dan tidak dapat dibuktikan secara hukum dapat berbalik menjadi tindak pidana fitnah bagi pelapor.</p>



<p>“Pelaporan palsu yang dilakukan secara masif, dipublikasikan di media sosial, serta disertai pemajangan foto pejabat tanpa izin dapat menimbulkan konsekuensi pidana,” ujarnya.</p>



<p>Di akhir pemaparannya, Dr. Edi Ribut mengingatkan seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro agar memahami norma-norma baru dalam KUHP Nasional sebagai bentuk perlindungan hukum sekaligus pedoman dalam menjalankan tugas pemerintahan secara profesional dan bertanggung jawab.<br>(Yl/Sr)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fkuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan%2F&amp;linkname=KUHP%20Nasional%20Berlaku%202026%2C%20Wali%20Kota%20Metro%20Tekankan%20Kehati-hatian%20Pejabat%20dalam%20Mengambil%20Kebijakan" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fkuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan%2F&amp;linkname=KUHP%20Nasional%20Berlaku%202026%2C%20Wali%20Kota%20Metro%20Tekankan%20Kehati-hatian%20Pejabat%20dalam%20Mengambil%20Kebijakan" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fkuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan%2F&amp;linkname=KUHP%20Nasional%20Berlaku%202026%2C%20Wali%20Kota%20Metro%20Tekankan%20Kehati-hatian%20Pejabat%20dalam%20Mengambil%20Kebijakan" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fkuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan%2F&amp;linkname=KUHP%20Nasional%20Berlaku%202026%2C%20Wali%20Kota%20Metro%20Tekankan%20Kehati-hatian%20Pejabat%20dalam%20Mengambil%20Kebijakan" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fkuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan%2F&amp;linkname=KUHP%20Nasional%20Berlaku%202026%2C%20Wali%20Kota%20Metro%20Tekankan%20Kehati-hatian%20Pejabat%20dalam%20Mengambil%20Kebijakan" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fkuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan%2F&#038;title=KUHP%20Nasional%20Berlaku%202026%2C%20Wali%20Kota%20Metro%20Tekankan%20Kehati-hatian%20Pejabat%20dalam%20Mengambil%20Kebijakan" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/kuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan/" data-a2a-title="KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Metro Tekankan Kehati-hatian Pejabat dalam Mengambil Kebijakan"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/kuhp-nasional-berlaku-2026-wali-kota-metro-tekankan-kehati-hatian-pejabat-dalam-mengambil-kebijakan/">KUHP Nasional Berlaku 2026, Wali Kota Metro Tekankan Kehati-hatian Pejabat dalam Mengambil Kebijakan</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Metro dan Kejaksaan Negeri Metro Lakukan MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 13 Feb 2024 13:29:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[berita kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[berita lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[news lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Metro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=54607</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0023-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0023-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (13/02/2024). Dalam hal ini, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin, mengapresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. Karena menurutnya adanya Kesepakatan Bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. &#8220;Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Metro sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro,&#8221; ucapnya. Selanjutnya, Wahdi juga menyampaikan adapun lingkup Kesepakatan Bersama (MoU) ini adalah dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kita sebagai aparatur. &#8220;Kerjasama ini tentunya dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Metro karena didasarkan pada pertimbangan tugas dan fungsi kejaksaan seperti yang tertera pada Pasal 30 Ayat 2 UU, Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara,&#8221; ungkapnya. Wahdi juga menyinggung terkait dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kota Metro, kita sebagai Aparatur Pemerintah Daerah seringkali dihadapkan dengan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan. &#8220;Dengan begitu, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Metro akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Metro pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya,&#8221; papar Wahdi. Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan bapak Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Metro untuk bekerjasama dalam menggunakan jasa hukum Kejaksaan Negeri Metro, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana yang di sebutkan dalam undang &#8211; undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang &#8211; undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia. &#8220;Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di atur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah,&#8221; tandas Nurvita. (DNS / Sr)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara/">Pemkot Metro dan Kejaksaan Negeri Metro Lakukan MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0023-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0023-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />
<p>Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Wilayah Hukum Kota Metro, yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Selasa (13/02/2024).</p>



<p>Dalam hal ini, Wali Kota Metro Wahdi Sirajuddin, mengapresiasi dan menyambut baik atas dilaksanakannya kegiatan ini. Karena menurutnya adanya Kesepakatan Bersama (MoU) ini akan semakin meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum, serta menambah wawasan maupun pengetahuan bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Metro.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0025.jpg" alt="" class="wp-image-54609" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0025.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0025-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0025-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>&#8220;Pada hari ini, kita melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Metro sebagai wujud komitmen untuk meningkatkan peran dan tugas kita sebagai Aparatur Sipil Negara dan juga Abdi Negara di lingkungan Pemerintah Kota Metro,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Selanjutnya, Wahdi juga menyampaikan adapun lingkup Kesepakatan Bersama (MoU) ini adalah dalam hal pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, yang dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas kita sebagai aparatur.</p>



<p>&#8220;Kerjasama ini tentunya dilaksanakan dengan Kejaksaan Negeri Metro karena didasarkan pada pertimbangan tugas dan fungsi kejaksaan seperti yang tertera pada Pasal 30 Ayat 2 UU, Kejaksaan Republik Indonesia yaitu Jaksa sebagai Pengacara Negara,&#8221; ungkapnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="946" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0022.jpg" alt="" class="wp-image-54610" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0022.jpg 946w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0022-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0022-768x511.jpg 768w" sizes="(max-width: 946px) 100vw, 946px" /></figure>



<p>Wahdi juga menyinggung terkait dalam pelaksanaan pembangunan khususnya di Kota Metro, kita sebagai Aparatur Pemerintah Daerah seringkali dihadapkan dengan permasalahan hukum di bidang Hukum Perdata dan Hukum Tata Usaha Negara, seperti adanya gugatan dari masyarakat ataupun pihak ketiga pelaksana pekerjaan.</p>



<p>&#8220;Dengan begitu, Pemerintah Kota Metro dapat meminta bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain kepada Kejaksaan Negeri Metro melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN), dan selanjutnya Kejaksaan Negeri Metro akan bersedia untuk memberikan bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum maupun tindakan Hukum lain kepada Pemerintah Kota Metro pada umumnya dan OPD-OPD pelaksana pada khususnya,&#8221; papar Wahdi.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0028.jpg" alt="" class="wp-image-54611" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0028.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0028-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2024/02/IMG-20240213-WA0028-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Nurvita Kusumawardani, mengucapkan terimakasih atas kepercayaan bapak Walikota dan jajaran Pemerintah Kota Metro untuk bekerjasama dalam menggunakan jasa hukum Kejaksaan Negeri Metro, khususnya bidang perdata dan tata usaha negara sebagai mana yang di sebutkan dalam undang &#8211; undang Nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan undang &#8211; undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan republik Indonesia.</p>



<p>&#8220;Tugas pokok dan wewenang Kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara di atur dalam beberapa pasal, yaitu pasal 30 ayat 2 di bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan, untuk dan atas nama negara atau pemerintah,&#8221; tandas Nurvita. (DNS / Sr)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro%20Lakukan%20MoU%20Terkait%20Masalah%20Hukum%20Perdata%20dan%20Tata%20Usaha%20Negara" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro%20Lakukan%20MoU%20Terkait%20Masalah%20Hukum%20Perdata%20dan%20Tata%20Usaha%20Negara" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro%20Lakukan%20MoU%20Terkait%20Masalah%20Hukum%20Perdata%20dan%20Tata%20Usaha%20Negara" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro%20Lakukan%20MoU%20Terkait%20Masalah%20Hukum%20Perdata%20dan%20Tata%20Usaha%20Negara" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro%20Lakukan%20MoU%20Terkait%20Masalah%20Hukum%20Perdata%20dan%20Tata%20Usaha%20Negara" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara%2F&#038;title=Pemkot%20Metro%20dan%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro%20Lakukan%20MoU%20Terkait%20Masalah%20Hukum%20Perdata%20dan%20Tata%20Usaha%20Negara" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara/" data-a2a-title="Pemkot Metro dan Kejaksaan Negeri Metro Lakukan MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-dan-kejaksaan-negeri-metro-lakukan-mou-terkait-masalah-hukum-perdata-dan-tata-usaha-negara/">Pemkot Metro dan Kejaksaan Negeri Metro Lakukan MoU Terkait Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sosialisasi JDIH Sebagai Tempat Menyebarluaskan Informasi Hukum</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/sosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 Dec 2023 12:33:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[berita kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[berita lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[news lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=53577</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />Sekretaris Daerah Kota Metro membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (11/12/2023). Sosialisasi dan Rapat JDIH ikuti oleh 52 peserta dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Metro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Metro dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung. Plt. Kepala bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin, SH, melaporkan dasar pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat JDIH adalah undang-undang No.11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah undang-undang No.13 tahun 2013.Selanjutnya, undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Keputusan Walikota Metro Nomor 660/SETDA/03/2023 tentang Penunjukan Narasumber dan Moderator Sosialisasi dan Talk Show Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Metro Tahun Anggaran 2023. Fachruddin juga membeberkan bahwa tujuan dari perlaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah dalam penyusunan produk hukum daerah utamanya Peraturan Daerah daan Peraturan Wali Kota. &#8220;Kegiatan ini juga guna memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada di Kota Metro serta menyebarluaskan informasi hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum,&#8221;ujarnya. Sekretaris Daerah Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T. mengucapkan terimakasih kepada Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Bapak Erman Syarif, SH., M.H, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Narasumber Sosialisasi dan Rapat Koordinasi JDIH Kota Metro Tahun 2023. Bangkit menilai adanya JDIH dapat menjadi sarana sampainya informasi hukum kepada masyarakat dan partisipasi masyarakat di bidang hukum. &#8220;Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam menjalankan segala aktifitas penting dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan Perundang-undangan memiliki peranan penting yang dimiliki dalam menjaga kestabilan negara, keteraturan hidup dalam masyarakat, serta menjaga kondisi-kondisi yang tidak diinginkan,&#8221;ungkapnya. Dia juga menuturkan bahwa Peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bernegara untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, memberikan Jaminan kepastian hukum dalam hubungan sosial pada masyarakat dan mendatangkan manfaat bagi kehidupan masyarakat serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat. &#8220;Dalam upaya penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat yang lengkap dan akurat serta cepat dan mudah, pemerintah membangun suatu sistem informasi yang terintegrasi secara nasional yaitu yang disebut dengan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN),&#8221; jelasnya. Bangkit juga meminta para peserta menyadari bahwa di era digital saat ini masyarakat menginginkan adanya keterbukaan, kebebasan untuk memperoleh informasi dan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak merasa dipersulit. Dalam hal teknologi informasi juga mempunyai peran yang sangat menentukan sekali dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik sehingga pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan/network mengenai dokumentasi dan informasi hukum nasional. &#8220;Saat ini Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Setda Kota Metro telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan JDIHN milik Badan Pengembangan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM,&#8221;tuturnya. Harapannya, dengan adanya Sosialisasi dan Rapat Koordinasi JDIH ini Aparatur Pemerintah sebagai salah satu unsur pelaksana pembuat produk hukum daerah memiliki pemahaman dalam proses pembentukan suatu produk hukum daerah khususnya peraturan daerah dan peraturan wali kota. &#8220;Perda, Perwali dan seluruh SK yang tentunya membutuhkan ketelitian yang luar biasa agar tidak ada lagi kata-kata yang salah, karena satu kata yang salah bisa menjerat kita ke pidana,&#8221; bebernya. (Yl/Sr)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/sosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum/">Sosialisasi JDIH Sebagai Tempat Menyebarluaskan Informasi Hukum</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />
<p>Sekretaris Daerah Kota Metro membuka Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)Tahun 2023 yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, Senin (11/12/2023).</p>



<p>Sosialisasi dan Rapat JDIH ikuti oleh 52 peserta dengan menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kota Metro, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika  Kota Metro dan Kepala Bagian Perundang-undangan Biro Hukum Setda Provinsi Lampung.</p>



<p>Plt. Kepala bagian Hukum Setda Kota Metro Fachruddin, SH, melaporkan dasar pelaksanaan Sosialisasi dan Rapat JDIH adalah undang-undang No.11 tahun 2012 sebagaimana telah diubah undang-undang No.13 tahun 2013.Selanjutnya, undang-undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, Keputusan Walikota Metro Nomor 660/SETDA/03/2023 tentang Penunjukan Narasumber dan Moderator Sosialisasi dan Talk Show Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum  Kota Metro Tahun Anggaran 2023.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0023.jpg" alt="" class="wp-image-53583" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0023.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0023-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0023-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>Fachruddin juga membeberkan bahwa tujuan dari perlaksanaan kegiatan adalah untuk meningkatkan pengetahuan aparatur pemerintah dalam penyusunan produk hukum daerah utamanya Peraturan Daerah daan Peraturan Wali Kota.</p>



<p>&#8220;Kegiatan ini juga guna memberikan informasi terkait produk hukum daerah kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan yang ada di Kota Metro serta menyebarluaskan informasi hukum melalui jaringan dokumentasi dan informasi hukum,&#8221;ujarnya.</p>



<p>Sekretaris Daerah Kota Metro Ir. Bangkit Haryo Utomo, M.T. mengucapkan terimakasih kepada Kepala Bagian Perundang-Undangan Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Bapak Erman Syarif, SH., M.H, M.M., Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika selaku Narasumber Sosialisasi dan Rapat Koordinasi JDIH Kota Metro Tahun 2023.</p>



<p>Bangkit menilai adanya JDIH dapat menjadi sarana sampainya informasi hukum kepada masyarakat dan partisipasi masyarakat di bidang hukum.  </p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="946" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022.jpg" alt="" class="wp-image-53581" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022.jpg 946w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0022-768x511.jpg 768w" sizes="(max-width: 946px) 100vw, 946px" /></figure>



<p>&#8220;Peraturan Perundang-undangan merupakan pedoman dalam menjalankan segala aktifitas penting dalam kehidupan bermasyarakat. Peraturan Perundang-undangan memiliki peranan penting yang dimiliki dalam menjaga kestabilan negara, keteraturan hidup dalam masyarakat, serta menjaga kondisi-kondisi yang tidak diinginkan,&#8221;ungkapnya.</p>



<p>Dia juga menuturkan bahwa Peraturan perundang-undangan merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan bernegara untuk mewujudkan ketertiban dalam masyarakat, memberikan Jaminan kepastian hukum dalam hubungan sosial pada masyarakat dan mendatangkan manfaat bagi kehidupan masyarakat serta mewujudkan keadilan dalam masyarakat. </p>



<p>&#8220;Dalam upaya penyebarluasan dokumen dan informasi hukum kepada masyarakat yang lengkap dan akurat serta cepat dan mudah, pemerintah membangun suatu sistem informasi yang terintegrasi secara nasional yaitu yang disebut dengan  Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN),&#8221; jelasnya.</p>



<p>Bangkit juga meminta para peserta menyadari bahwa di era digital saat ini masyarakat menginginkan adanya keterbukaan, kebebasan untuk memperoleh informasi dan pelayanan yang terbaik, cepat, tepat, akurat dan tidak berbelit-belit sehingga masyarakat dapat terpenuhi kebutuhannya dan tidak merasa dipersulit.</p>



<p>Dalam hal teknologi informasi juga mempunyai peran yang  sangat menentukan sekali dalam pemenuhan kebutuhan informasi publik sehingga pelayanan informasi dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien melalui pemanfaatan teknologi informasi berupa jaringan/network mengenai dokumentasi dan informasi hukum nasional.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0021.jpg" alt="" class="wp-image-53582" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0021.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0021-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/12/IMG-20231211-WA0021-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>&#8220;Saat ini Pemerintah Kota Metro melalui Bagian Hukum Setda Kota Metro telah memiliki Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang telah terintegrasi dengan JDIHN milik Badan Pengembangan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM,&#8221;tuturnya.</p>



<p>Harapannya, dengan adanya Sosialisasi dan Rapat Koordinasi JDIH ini Aparatur Pemerintah sebagai salah satu unsur pelaksana pembuat produk hukum daerah memiliki pemahaman dalam proses pembentukan suatu produk hukum daerah khususnya peraturan daerah dan peraturan wali kota. </p>



<p>&#8220;Perda, Perwali dan seluruh SK yang tentunya membutuhkan ketelitian yang luar biasa agar tidak ada lagi kata-kata yang salah, karena satu kata yang salah bisa menjerat kita ke pidana,&#8221; bebernya. (Yl/Sr)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fsosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum%2F&amp;linkname=Sosialisasi%20JDIH%20Sebagai%20Tempat%20Menyebarluaskan%20Informasi%20Hukum" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fsosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum%2F&amp;linkname=Sosialisasi%20JDIH%20Sebagai%20Tempat%20Menyebarluaskan%20Informasi%20Hukum" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fsosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum%2F&amp;linkname=Sosialisasi%20JDIH%20Sebagai%20Tempat%20Menyebarluaskan%20Informasi%20Hukum" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fsosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum%2F&amp;linkname=Sosialisasi%20JDIH%20Sebagai%20Tempat%20Menyebarluaskan%20Informasi%20Hukum" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fsosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum%2F&amp;linkname=Sosialisasi%20JDIH%20Sebagai%20Tempat%20Menyebarluaskan%20Informasi%20Hukum" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fsosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum%2F&#038;title=Sosialisasi%20JDIH%20Sebagai%20Tempat%20Menyebarluaskan%20Informasi%20Hukum" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/sosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum/" data-a2a-title="Sosialisasi JDIH Sebagai Tempat Menyebarluaskan Informasi Hukum"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/sosialisasi-jdih-sebagai-tempat-menyebarluaskan-informasi-hukum/">Sosialisasi JDIH Sebagai Tempat Menyebarluaskan Informasi Hukum</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Metro Lakukan Penyuluhan dan Solialisasi UU Tentang Pemberhentian ASN dan PPPK dengan Hormat / Tidak Hormat</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 27 Nov 2023 03:00:35 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<category><![CDATA[berita kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[berita lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[Lampung]]></category>
		<category><![CDATA[news lampung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=53360</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02-1-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02-1-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />Asisten II Sekda Kota Metro lakukan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 yang berlangsung di SMP Negeri 2 Kota Metro, Senin (27/11/2023). Supriyadi M.H.,M.M selaku Asisten I Sekda Kota Metro, memaparkan adanya perubahan undang-undang No.5 Tahun 2014 menjadi undang-undang No.20 tahun 2023, tentang Aturan Aparatur Sipil Negara atau PPPK. Dimana di dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, apabila tersandung masalah hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan hukuman pidana penjara paling singkat yaitu 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana. Menurutnya, pergeseran cara mendidik anak yang dulu dianggap biasa dan belum memasuki ranah hukum pidana harus dipahami oleh para guru sebagai pembina bagi murid-muridnya. &#8220;Karena ini bukan kayak di era 80&#8217;an , maka kita harus bisa menahan emosi dan menjaga komunikasi. Karena orang tua saat ini, saat menerima laporan dari anak terkait hukuman yang di terima di sekolah, maka orang tua murid akan langsung marah dan datang ke sekolah tanpa menanyakan masalahnya terlebih dahulu,&#8221; ujarnya. Supriyadi juga mengingatkan bahwa ada 3 musuh pemerintahan yang harus dihindari oleh ASN dan PPPK yaitu, teroris, narkoba, dan korupsi. Tak hanya itu, Supriyadi juga meminta ASN dan PPPK yang ada di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Metro untuk tetap menjaga netralitas, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilu. &#8220;Kalau dulu mulut mu adalah harimaumu, saat ini berbeda jari mu adalah harimaumu yang bakal menelan dirimu. Untuk itu, jadilah guru yang cerdas dan tidak ikut-ikutan untuk mengshare bakal calon peserta pemilu,&#8221;tegasnya. Selain itu, guru juga diharapkan untuk mampu memahami sifat sikologis dari seorang anak yang berbeda dengan yang lainnya, dengan saling berkomunikasi. &#8220;Tren kejahatan pelajar yang mulai meningkat tentu harus menjadi perhatian dan pantauan para guru,&#8221;ungkapnya. Supriyadi juga mengajak para guru meningkatkan dunia pendidikan khusunya di SMP Negeri 2 Kota Metro dengan menciptakan inovasi dan melakukan evaluasi terhadap mutu pendidikan, sehingga sekolah negeri dapat menjadi sekolah terbaik di Kota Metro dan mendukung Indonesia Emas Tahun 2045. Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Suwandi, S. IP., M.M. mengungkapkan bahwa Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 merupakan agenda yang akan dilaksanakan di seluruh satker pendidikan di kota metro. Suwandi juga membeberkan bahwa latar belakang kegiatan tersebut dilaksanakan adalah karena maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dikalangangan remaja seperti tauran, bullying dan tindakan kekerasan. &#8220;Ini yang mendorong kita Dinas Pendidikan untuk bergerak dengan harapannya kondisi Kota Metro dapat menjadi jauh lebih baik, sebagai kota pendidikan. Untuk itu seluruh guru sebagai pembina terhadap anak untuk berhati-hati dan bisa menjaga diri dalam membina anak didik agar tidak terkena masalah hukum dikemudian hari,&#8221;pintanya.(Yl)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat/">Pemkot Metro Lakukan Penyuluhan dan Solialisasi UU Tentang Pemberhentian ASN dan PPPK dengan Hormat / Tidak Hormat</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02-1-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02-1-200x200.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />
<p>Asisten II Sekda Kota Metro lakukan Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 yang berlangsung di SMP Negeri 2 Kota Metro, Senin (27/11/2023).</p>



<p>Supriyadi M.H.,M.M selaku Asisten I Sekda Kota Metro, memaparkan adanya perubahan undang-undang No.5 Tahun 2014 menjadi undang-undang No.20 tahun 2023, tentang Aturan Aparatur Sipil Negara atau PPPK. Dimana di dalam undang-undang yang baru disahkan tersebut tertulis bahwa ASN dan PPPK dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat, apabila tersandung masalah hukum berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum dengan hukuman pidana penjara paling singkat yaitu 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="862" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02.jpeg" alt="" class="wp-image-53362" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02.jpeg 862w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02-431x315.jpeg 431w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.02-768x561.jpeg 768w" sizes="(max-width: 862px) 100vw, 862px" /></figure>



<p>Menurutnya, pergeseran cara mendidik anak yang dulu dianggap biasa dan belum memasuki ranah hukum pidana harus dipahami oleh para guru sebagai pembina bagi murid-muridnya.</p>



<p>&#8220;Karena ini bukan kayak di era 80&#8217;an , maka kita harus bisa menahan emosi dan menjaga komunikasi. Karena orang tua saat ini, saat menerima laporan dari anak terkait hukuman yang di terima di sekolah, maka orang tua murid akan langsung marah dan datang ke sekolah tanpa menanyakan masalahnya terlebih dahulu,&#8221; ujarnya.</p>



<p>Supriyadi juga mengingatkan bahwa ada 3 musuh pemerintahan yang harus dihindari oleh ASN dan PPPK yaitu, teroris, narkoba, dan korupsi.</p>



<p>Tak hanya itu, Supriyadi juga meminta ASN dan PPPK yang ada di lingkungan SMP Negeri 2 Kota Metro untuk tetap menjaga netralitas, mengingat saat ini sudah memasuki tahapan pemilu.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.01.jpeg" alt="" class="wp-image-53363" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.01.jpeg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.01-473x315.jpeg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/WhatsApp-Image-2023-11-27-at-18.46.01-768x512.jpeg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>&#8220;Kalau dulu mulut mu adalah harimaumu, saat ini berbeda jari mu adalah harimaumu yang bakal menelan dirimu. Untuk itu, jadilah guru yang cerdas dan tidak ikut-ikutan untuk mengshare bakal calon peserta pemilu,&#8221;tegasnya.</p>



<p>Selain itu, guru juga diharapkan untuk mampu memahami sifat sikologis dari seorang anak yang berbeda dengan yang lainnya, dengan saling berkomunikasi.</p>



<p>&#8220;Tren kejahatan pelajar yang mulai meningkat tentu harus menjadi perhatian dan pantauan para guru,&#8221;ungkapnya.</p>



<p>Supriyadi juga mengajak para guru meningkatkan dunia pendidikan khusunya di SMP Negeri 2 Kota Metro dengan menciptakan inovasi dan melakukan evaluasi terhadap mutu pendidikan, sehingga sekolah negeri dapat menjadi sekolah terbaik di Kota Metro dan mendukung Indonesia Emas Tahun 2045.</p>



<p>Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro Suwandi, S. IP., M.M. mengungkapkan bahwa Sosialisasi, Penyuluhan dan Pembinaan Hukum Pada Satuan Pendidikan di Kota Metro Tahun 2023 merupakan agenda yang akan dilaksanakan di seluruh satker pendidikan di kota metro.</p>



<p>Suwandi juga membeberkan bahwa latar belakang kegiatan tersebut dilaksanakan adalah karena maraknya persoalan-persoalan yang terjadi dikalangangan remaja seperti tauran, bullying dan tindakan kekerasan.</p>



<p>&#8220;Ini yang mendorong kita Dinas Pendidikan untuk bergerak dengan harapannya kondisi Kota Metro dapat menjadi jauh lebih baik, sebagai kota pendidikan. Untuk itu seluruh guru sebagai pembina terhadap anak untuk berhati-hati dan bisa menjaga diri dalam membina anak didik agar tidak terkena masalah hukum dikemudian hari,&#8221;pintanya.(Yl)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Lakukan%20Penyuluhan%20dan%20Solialisasi%20UU%20Tentang%20Pemberhentian%20ASN%20dan%20PPPK%20dengan%20Hormat%20%2F%20Tidak%20Hormat" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Lakukan%20Penyuluhan%20dan%20Solialisasi%20UU%20Tentang%20Pemberhentian%20ASN%20dan%20PPPK%20dengan%20Hormat%20%2F%20Tidak%20Hormat" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Lakukan%20Penyuluhan%20dan%20Solialisasi%20UU%20Tentang%20Pemberhentian%20ASN%20dan%20PPPK%20dengan%20Hormat%20%2F%20Tidak%20Hormat" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Lakukan%20Penyuluhan%20dan%20Solialisasi%20UU%20Tentang%20Pemberhentian%20ASN%20dan%20PPPK%20dengan%20Hormat%20%2F%20Tidak%20Hormat" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Lakukan%20Penyuluhan%20dan%20Solialisasi%20UU%20Tentang%20Pemberhentian%20ASN%20dan%20PPPK%20dengan%20Hormat%20%2F%20Tidak%20Hormat" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat%2F&#038;title=Pemkot%20Metro%20Lakukan%20Penyuluhan%20dan%20Solialisasi%20UU%20Tentang%20Pemberhentian%20ASN%20dan%20PPPK%20dengan%20Hormat%20%2F%20Tidak%20Hormat" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat/" data-a2a-title="Pemkot Metro Lakukan Penyuluhan dan Solialisasi UU Tentang Pemberhentian ASN dan PPPK dengan Hormat / Tidak Hormat"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-lakukan-penyuluhan-dan-solialisasi-uu-tentang-pemberhentian-asn-dan-pppk-dengan-hormat-tidak-hormat/">Pemkot Metro Lakukan Penyuluhan dan Solialisasi UU Tentang Pemberhentian ASN dan PPPK dengan Hormat / Tidak Hormat</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Metro Kenalkan Undang-Undang No 12 Tahun 2022, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Nov 2023 13:19:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[info Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[Peringatan]]></category>
		<category><![CDATA[berita kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[berita lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[news lampung]]></category>
		<category><![CDATA[Walikota Metro]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=52901</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0002-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0002-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mengadakan Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, pada Kamis (09/11/2023). Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra, Supriyadi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Terima kasih kepada seluruh hadirin atas dukungannya, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik. &#8220;Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang dibuat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasaan seksual. Dimana UU TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini, mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di Indonesia,&#8221; jelasnya. Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa urgensi adanya UU dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi, namun masih belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut, haik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan. Oleh karena itu, UU TPKS hadir sebagai landasan atas kasus yang ada agar kasus kekerasan yang ada dapat di minimalisir keberadaannya. &#8220;Maka dengan itu, kita akan menggunakan Prinsip Zero Tolerence, kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat, di antaranya dengan cara membudayakan literasi, mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual,&#8221; katanya. Lanjutnya, Supriyadi juga menjelaskan pemahaman masyarakat terkait UU TPKS dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat dan atau menyaksikan segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. &#8220;Saya berharap terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; ucapnya. Dengan harapan, Supriyadi mewakili Wali Kota Metro sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta tindaklanjutnya, mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya pencegahan, penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Metro. Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Wahyuningsih, mengaskan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sebagai dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. &#8220;Terkait penyuluhan ini kami mengundang sebanyak 60 orang peserta yang diantaranya, Penyuluh Agama Islam Kota Metro , Unsur Sekolah SD, SMP dan SMA Negeri dan Swasta, Ketua TP.PK Kecamatan se-Kota Metro,Unsur Pondok Pesantren di Kota Metro,Forum Anak Kota Metro, Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, Bidang PUHA &#38; PA, UPTD PPA serta Media Massa,&#8221; papar Wahyuningsih (Dns/Sr)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual/">Pemkot Metro Kenalkan Undang-Undang No 12 Tahun 2022, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0002-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" /><img width="200" height="200" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0002-200x200.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" />
<p>Pemerintah Kota Metro melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) mengadakan Sosialisasi UU Nomor 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang berlangsung di Aula Pemerintah Kota Metro, pada Kamis (09/11/2023).</p>



<p>Asisten Sekda Bidang Pemerintah dan Kesra, Supriyadi menyampaikan apresiasi setinggi tingginya atas terselenggaranya kegiatan sosialisasi ini. Terima kasih kepada seluruh hadirin atas dukungannya, sehingga kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik.</p>



<p>&#8220;Undang-Undang  Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) merupakan undang-undang yang dibuat untuk menyelesaikan berbagai permasalahan berkaitan dengan kekerasaan seksual. Dimana UU TPKS merupakan sebuah terobosan yang berpayung hukum yang diharapkan dapat menjawab berbagai persoalan saat ini, mengenai kekerasan seksual yang semakin marak terjadi di Indonesia,&#8221; jelasnya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0003.jpg" alt="" class="wp-image-52903" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0003.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0003-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0003-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa urgensi adanya UU dikarenakan banyaknya kasus kekerasan seksual terjadi, namun masih belum optimalnya layanan untuk mengakomodir kasus tersebut, haik itu dalam hal pencegahan, penanganan, perawatan, serta pemulihan bagi para korban kekerasan. Oleh karena itu, UU TPKS hadir sebagai landasan atas kasus yang ada agar kasus kekerasan yang ada dapat di minimalisir keberadaannya.</p>



<p>&#8220;Maka dengan itu, kita akan menggunakan Prinsip Zero Tolerence, kekerasan seksual bisa diterapkan di lingkungan masyarakat, di antaranya dengan cara membudayakan literasi, mensosialisasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, serta menciptakan lingkungan yang aman dari tindak kekerasan seksual,&#8221; katanya.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0007.jpg" alt="" class="wp-image-52906" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0007.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0007-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0007-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>Lanjutnya, Supriyadi juga menjelaskan pemahaman masyarakat terkait UU TPKS dapat membantu korban untuk berani melapor dan mendapatkan keadilan bagi masyarakat yang mengalami, mengetahui, melihat dan atau menyaksikan segala bentuk kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.</p>



<p>&#8220;Saya berharap terlaksananya kegiatan sosialisasi ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan kita tentang implementasi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,&#8221; ucapnya.</p>



<p>Dengan harapan, Supriyadi mewakili Wali Kota Metro sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual beserta tindaklanjutnya, mampu menjadi anak tangga bagi suksesnya pencegahan, penanganan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual khususnya di Kota Metro.</p>



<figure class="wp-block-image size-full"><img loading="lazy" decoding="async" width="945" height="630" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0006.jpg" alt="" class="wp-image-52907" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0006.jpg 945w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0006-473x315.jpg 473w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2023/11/IMG-20231109-WA0006-768x512.jpg 768w" sizes="(max-width: 945px) 100vw, 945px" /></figure>



<p>Sementara itu, Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Wahyuningsih, mengaskan bahwa kegiatan Sosialisasi ini sebagai dasar Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.</p>



<p>&#8220;Terkait penyuluhan ini kami mengundang sebanyak 60 orang peserta yang diantaranya, Penyuluh Agama Islam Kota Metro , Unsur Sekolah SD, SMP dan SMA Negeri dan Swasta, Ketua TP.PK Kecamatan se-Kota Metro,<br>Unsur Pondok Pesantren di Kota Metro,<br>Forum Anak Kota Metro, Pengelola Rumah Ibadah Ramah Anak, Bidang PUHA &amp; PA, UPTD PPA serta Media Massa,&#8221; papar Wahyuningsih (Dns/Sr)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Kenalkan%20Undang-Undang%20No%2012%20Tahun%202022%2C%20Terkait%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Kenalkan%20Undang-Undang%20No%2012%20Tahun%202022%2C%20Terkait%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Kenalkan%20Undang-Undang%20No%2012%20Tahun%202022%2C%20Terkait%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Kenalkan%20Undang-Undang%20No%2012%20Tahun%202022%2C%20Terkait%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Kenalkan%20Undang-Undang%20No%2012%20Tahun%202022%2C%20Terkait%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual%2F&#038;title=Pemkot%20Metro%20Kenalkan%20Undang-Undang%20No%2012%20Tahun%202022%2C%20Terkait%20Tindak%20Pidana%20Kekerasan%20Seksual" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual/" data-a2a-title="Pemkot Metro Kenalkan Undang-Undang No 12 Tahun 2022, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-kenalkan-undang-undang-no-12-tahun-2022-terkait-tindak-pidana-kekerasan-seksual/">Pemkot Metro Kenalkan Undang-Undang No 12 Tahun 2022, Terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Bersama Kajari Metro, Melakukan Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/pemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 22 Sep 2021 06:01:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=31337</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />Pemerintah Kota Metro melakukan kegiatan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri, dalam Pembangunan Daerah dan Penanganan Permasalahan Hukum Pemerintah Kota Metro, yang berlokasi di Aula Pemda setempat, Senin (22/09/21). Dimana acara ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro dalam Kerja Sama Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Asisten I, Asisten III, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro. Kepala Bagian Hukum Ika Pusparini, melaporkan kegiatan sosialisasi penanganan permasalahan hukum Pemerintah Kota Metro tahun 2021 dengan melakukan diskusi dan tanya jawab. Hal ini guna membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan  permasalahan-permasalahan hukum dan menambah wawasan dan pengetahuan. Walikota Metro yang terwakili oleh Asisten III Misnan, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini guna meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum. Tak hanya itu dari ini juga dapat menambah wawasan, maupun pengetahuan bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro. &#8220;Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan bagi OPD untuk memberikan pengetahuan bidang hukum, mengenai Peraturan Perundang-Undangan, Perjanjian Kerja Sama, dan serta dinamika hukum yang baru. Selain itu, memberikan informasi, saran dan masukan yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan bantuan hukum,&#8221; paparnya. (Yl/Bgs)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum/">Pemkot Bersama Kajari Metro, Melakukan Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.58-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><p>Pemerintah Kota Metro melakukan kegiatan sosialisasi bersama Kejaksaan Negeri, dalam Pembangunan Daerah dan Penanganan Permasalahan Hukum Pemerintah Kota Metro, yang berlokasi di Aula Pemda setempat, Senin (22/09/21).</p>
<p>Dimana acara ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama (MoU) antara Pemerintah Kota Metro dan Kejaksaan Negeri Metro dalam Kerja Sama Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kegiatan ini langsung dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Asisten I, Asisten III, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Metro.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class=" wp-image-31339 alignleft" src="https://dev.metrokota.go.id/info/wp-content/uploads/sites/3/2021/09/WhatsApp-Image-2021-09-22-at-11.35.59-1-480x346.jpeg" alt="" width="365" height="264" /></p>
<p>Kepala Bagian Hukum Ika Pusparini, melaporkan kegiatan sosialisasi penanganan permasalahan hukum Pemerintah Kota Metro tahun 2021 dengan melakukan diskusi dan tanya jawab. Hal ini guna membantu Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menyelesaikan  permasalahan-permasalahan hukum dan menambah wawasan dan pengetahuan.</p>
<p>Walikota Metro yang terwakili oleh Asisten III Misnan, menyambut baik kegiatan sosialisasi ini guna meningkatkan koordinasi, mencegah terjadinya pelanggaran hukum dan membantu penyelesaian permasalahan hukum. Tak hanya itu dari ini juga dapat menambah wawasan, maupun pengetahuan bagi para aparatur di lingkungan Pemerintah Kota Metro.</p>
<p>&#8220;Kegiatan sosialisasi ini merupakan kegiatan yang berkelanjutan bagi OPD untuk memberikan pengetahuan bidang hukum, mengenai Peraturan Perundang-Undangan, Perjanjian Kerja Sama, dan serta dinamika hukum yang baru. Selain itu, memberikan informasi, saran dan masukan yang berkaitan dengan permasalahan hukum dan bantuan hukum,&#8221; paparnya. (Yl/Bgs)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum%2F&amp;linkname=Pemkot%20Bersama%20Kajari%20Metro%2C%20Melakukan%20Sosialisasi%20Penanganan%20Masalah%20Hukum" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum%2F&amp;linkname=Pemkot%20Bersama%20Kajari%20Metro%2C%20Melakukan%20Sosialisasi%20Penanganan%20Masalah%20Hukum" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum%2F&amp;linkname=Pemkot%20Bersama%20Kajari%20Metro%2C%20Melakukan%20Sosialisasi%20Penanganan%20Masalah%20Hukum" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum%2F&amp;linkname=Pemkot%20Bersama%20Kajari%20Metro%2C%20Melakukan%20Sosialisasi%20Penanganan%20Masalah%20Hukum" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum%2F&amp;linkname=Pemkot%20Bersama%20Kajari%20Metro%2C%20Melakukan%20Sosialisasi%20Penanganan%20Masalah%20Hukum" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum%2F&#038;title=Pemkot%20Bersama%20Kajari%20Metro%2C%20Melakukan%20Sosialisasi%20Penanganan%20Masalah%20Hukum" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/pemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum/" data-a2a-title="Pemkot Bersama Kajari Metro, Melakukan Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-bersama-kajari-metro-melakukan-sosialisasi-penanganan-masalah-hukum/">Pemkot Bersama Kajari Metro, Melakukan Sosialisasi Penanganan Masalah Hukum</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Walikota Metro Wahdi Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Metro</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/walikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 24 Aug 2021 05:17:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[Penghargaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=30598</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />Walikota Metro Wahdi berikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Metro, atas prestasinya sebagai Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan perkara perdata No.22/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus sebagai penggugat yaitu PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi dengan tergugat I Koperasi Bumi Sai Wawai, tergugat II Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, tergugat III Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro, tergugat IV Sekda Kota Metro, dan turut tergugat Walikota Metro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung dari Maret 2020 sampai dengan Juni 2021. Dalam kegiatan yang berlangsung di Guest House Walikota setempat tersebut (24/08/21), Walikota mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kajari Metro yang telah berupaya sedemikian mungkin dalam memenangkan beberapa perkara perdata, serta mengapresiasi dengan memberikan penghargaan berupa piagam yang menunjukkan bahwa Kajari sudah sangat membantu pemerintahan. &#8220;Saya bersama Wakil Walikota berharap kedepan perkara yang ada di Pemerintahan Kota Metro dapat diselesaikan, dalam rangka upaya-upaya perbaikan yang akan diberikan kepada masyarakat dan semata-mata dapat bersama membangun Kota Metro menjadi lebih baik lagi. Dan kepada Ibu Kajari Metro saya secara pribadi meminta untuk selalu diingatkan agar dapat memperbaiki diri dalam tiap proses dalam memimpin Metro kedepan, karena sebagai manusia biasa kami tidak lepas dari kesalahan,&#8221; ujarnya. Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang telah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Metro dan berharap apa yang sudah dicapai selama ini dapat tetap diteruskan. (nv/gt)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/walikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro/">Walikota Metro Wahdi Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Metro</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210824-WA0012-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><p>Walikota Metro Wahdi berikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Metro, atas prestasinya sebagai Jaksa Pengacara Negara telah memenangkan perkara perdata No.22/Pdt.G/2020/PN.Jak.Pus sebagai penggugat yaitu PT. Bank Kesejahteraan Ekonomi dengan tergugat I Koperasi Bumi Sai Wawai, tergugat II Kepala Dinas Pendidikan Kota Metro, tergugat III Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Metro, tergugat IV Sekda Kota Metro, dan turut tergugat Walikota Metro di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang berlangsung dari Maret 2020 sampai dengan Juni 2021.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-30600" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210824-WA0004-480x372.jpg" alt="" width="480" height="372" /></p>
<p>Dalam kegiatan yang berlangsung di Guest House Walikota setempat tersebut (24/08/21), Walikota mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Kajari Metro yang telah berupaya sedemikian mungkin dalam memenangkan beberapa perkara perdata, serta mengapresiasi dengan memberikan penghargaan berupa piagam yang menunjukkan bahwa Kajari sudah sangat membantu pemerintahan.</p>
<p>&#8220;Saya bersama Wakil Walikota berharap kedepan perkara yang ada di Pemerintahan Kota Metro dapat diselesaikan, dalam rangka upaya-upaya perbaikan yang akan diberikan kepada masyarakat dan semata-mata dapat bersama membangun Kota Metro menjadi lebih baik lagi. Dan kepada Ibu Kajari Metro saya secara pribadi meminta untuk selalu diingatkan agar dapat memperbaiki diri dalam tiap proses dalam memimpin Metro kedepan, karena sebagai manusia biasa kami tidak lepas dari kesalahan,&#8221; ujarnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-30606 alignleft" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210824-WA0018-480x320.jpg" alt="" width="480" height="320" /></p>
<p>Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne, juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Metro yang telah memberikan dukungan kepada Kejaksaan Negeri Metro dan berharap apa yang sudah dicapai selama ini dapat tetap diteruskan. (nv/gt)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwalikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro%2F&amp;linkname=Walikota%20Metro%20Wahdi%20Berikan%20Penghargaan%20Kepada%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwalikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro%2F&amp;linkname=Walikota%20Metro%20Wahdi%20Berikan%20Penghargaan%20Kepada%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwalikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro%2F&amp;linkname=Walikota%20Metro%20Wahdi%20Berikan%20Penghargaan%20Kepada%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwalikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro%2F&amp;linkname=Walikota%20Metro%20Wahdi%20Berikan%20Penghargaan%20Kepada%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwalikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro%2F&amp;linkname=Walikota%20Metro%20Wahdi%20Berikan%20Penghargaan%20Kepada%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwalikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro%2F&#038;title=Walikota%20Metro%20Wahdi%20Berikan%20Penghargaan%20Kepada%20Kejaksaan%20Negeri%20Metro" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/walikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro/" data-a2a-title="Walikota Metro Wahdi Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Metro"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/walikota-metro-wahdi-berikan-penghargaan-kepada-kejaksaan-negeri-metro/">Walikota Metro Wahdi Berikan Penghargaan Kepada Kejaksaan Negeri Metro</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkot Metro Ikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 18 Aug 2021 10:25:28 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kota Metro]]></category>
		<category><![CDATA[pemerintah kota metro]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=30446</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />Walikota Metro Wahdi didampingi Wakil Walikota Qomaru Zaman dan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo hadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi secara zoom meeting bersama KPK RI, di OR Setda Kota Metro, Rabu (18/08/2021). Koordinator Wilayah (Korwil) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono pada kesempatan tersebut mengajak Walikota Metro untuk bersinergi dengan OPD, Forkopimda dan DPRD, untuk transparan saat diperiksa oleh KPK, sebab antara DPRD dan Kepala Daerah apabila tidak bersinergi maka akan menjadi masalah kedepannya. &#8220;Terkait upaya pencegahan korupsi, untuk capaian Kota Metro pada tahun 2020 berada di lima terbawah di area delapan intervensi yakni 60,28 %, namun capaian untuk tahun 2021 masih 0% sedangkan capaian yang harus dicapai adalah 17,10%. Mohon untuk segera mengupload dokumen yang belum diserahkan, karena telah melawati semester pertama,&#8221; tandasnya. Sementara itu Wahdi mengatakan, adanya rapat melalui zoom meeting maka dapat dilakukan pencegahan korupsi terintegrasi. Meskipun dimasa pandemi tetap perlu ditingkatkan nilai-nilai kerja sama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan pembangunan. &#8220;Saya mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk segera melengkapi data-data,&#8221; ujarnya. Sementara Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyampaikan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) kepada Pemkot Metro. Ia menyebutkan, Pemkot Metro diminta untuk melengkapi berkas dokumen administrasi oleh KPK. Hal tersebut dilakukan lembaga Anti Rasuah tersebut sebagai pengingat agar Pemkot tidak terlibat korupsi. &#8220;Terkait dengan pencegahan korupsi, jadi beberapa dinas harus melengkapi berkas-berkas administrasi, ASN, pendapatan, dan dokumen lainnya. Mereka membimbing kita agar tidak melenceng dan sampai melakukan korupsi. Mereka mengingatkan kita, dan semoga kita lebih waspada,&#8221; tuturnya. (Bg/nv)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri/">Pemkot Metro Ikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/IMG-20210818-WA0008-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><p>Walikota Metro Wahdi didampingi Wakil Walikota Qomaru Zaman dan Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo hadiri Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi secara <em>zoom meeting</em> bersama KPK RI, di OR Setda Kota Metro, Rabu (18/08/2021).</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-30450 aligncenter" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210818-WA0007-480x320.jpg" alt="" width="480" height="320" /></p>
<p>Koordinator Wilayah (Korwil) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudhiawan Wibisono pada kesempatan tersebut mengajak Walikota Metro untuk bersinergi dengan OPD, Forkopimda dan DPRD, untuk transparan saat diperiksa oleh KPK, sebab antara DPRD dan Kepala Daerah apabila tidak bersinergi maka akan menjadi masalah kedepannya.</p>
<p>&#8220;Terkait upaya pencegahan korupsi, untuk capaian Kota Metro pada tahun 2020 berada di lima terbawah di area delapan intervensi yakni 60,28 %, namun capaian untuk tahun 2021 masih 0% sedangkan capaian yang harus dicapai adalah 17,10%. Mohon untuk segera mengupload dokumen yang belum diserahkan, karena telah melawati semester pertama,&#8221; tandasnya.</p>
<p>Sementara itu Wahdi mengatakan, adanya rapat melalui <em>zoom meeting</em> maka dapat dilakukan pencegahan korupsi terintegrasi. Meskipun dimasa pandemi tetap perlu ditingkatkan nilai-nilai kerja sama guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, serta meningkatkan pembangunan.</p>
<p>&#8220;Saya mengimbau kepada seluruh kepala OPD untuk segera melengkapi data-data,&#8221; ujarnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="size-medium wp-image-30451 aligncenter" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/08/IMG-20210818-WA0009-480x269.jpg" alt="" width="480" height="269" /></p>
<p>Sementara Sekda Kota Metro, Bangkit Haryo Utomo menyampaikan, KPK melakukan koordinasi dan supervisi (Korsup) kepada Pemkot Metro. Ia menyebutkan, Pemkot Metro diminta untuk melengkapi berkas dokumen administrasi oleh KPK. Hal tersebut dilakukan lembaga Anti Rasuah tersebut sebagai pengingat agar Pemkot tidak terlibat korupsi.</p>
<p>&#8220;Terkait dengan pencegahan korupsi, jadi beberapa dinas harus melengkapi berkas-berkas administrasi, ASN, pendapatan, dan dokumen lainnya. Mereka membimbing kita agar tidak melenceng dan sampai melakukan korupsi. Mereka mengingatkan kita, dan semoga kita lebih waspada,&#8221; tuturnya. (Bg/nv)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Ikuti%20Rapat%20Koordinasi%20Monitoring%20dan%20Evaluasi%20Program%20Pencegahan%20Korupsi%20Terintegrasi%20Bersama%20KPK%20RI" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Ikuti%20Rapat%20Koordinasi%20Monitoring%20dan%20Evaluasi%20Program%20Pencegahan%20Korupsi%20Terintegrasi%20Bersama%20KPK%20RI" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Ikuti%20Rapat%20Koordinasi%20Monitoring%20dan%20Evaluasi%20Program%20Pencegahan%20Korupsi%20Terintegrasi%20Bersama%20KPK%20RI" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Ikuti%20Rapat%20Koordinasi%20Monitoring%20dan%20Evaluasi%20Program%20Pencegahan%20Korupsi%20Terintegrasi%20Bersama%20KPK%20RI" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri%2F&amp;linkname=Pemkot%20Metro%20Ikuti%20Rapat%20Koordinasi%20Monitoring%20dan%20Evaluasi%20Program%20Pencegahan%20Korupsi%20Terintegrasi%20Bersama%20KPK%20RI" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fpemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri%2F&#038;title=Pemkot%20Metro%20Ikuti%20Rapat%20Koordinasi%20Monitoring%20dan%20Evaluasi%20Program%20Pencegahan%20Korupsi%20Terintegrasi%20Bersama%20KPK%20RI" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri/" data-a2a-title="Pemkot Metro Ikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/pemkot-metro-ikuti-rapat-koordinasi-monitoring-dan-evaluasi-program-pencegahan-korupsi-terintegrasi-bersama-kpk-ri/">Pemkot Metro Ikuti Rapat Koordinasi Monitoring dan Evaluasi Program Pencegahan Korupsi Terintegrasi Bersama KPK RI</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Wakil Wali Kota Metro Hadiri Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/wakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 09 Aug 2021 04:43:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=30105</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />Metro &#8211; Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, oleh Wakil Ketua DPRD Metro Basuki. Sosialisasi Perda ini dilakukan di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, dengan dihadiri anggota Linmas Kecamatan, Senin (09/08/2021) Dalam sambutannya, Wakil Walikota Metro mengatakan, pentingnya silaturahmi dalam wujud sosialisasi, karena agar para penegak hukum di masyarakat dapat tepat sasaran. &#8220;Pentingnya kita menjaga silaturahmi, disini ada Wakil Ketua DPRD Metro, tentunya dapat menampung aspirasi dari para bapak-bapak Linmas sekalian, agar apa yang diharapkan dan direalisasikan seperti seragam dinas baru,&#8221; katanya. Dalam kesempatan itu, Basuki mengatakan, bahwa fungsi DPRD selain penganggaran juga untuk pengawasan, terutama yang berkaitan dengan hal-hal pengawasan Peraturan Daerah. &#8220;Perda inisiatif dewan, di tahun 2017 disahkan bersama dan Perda ini tidak asing diingatan kita. Perda ini sudah lama dilaksanakan. Semua Perda harus dikuasai karena sebagai penegak, dan saya minta Linmas membantu kinerja para Pol-PP,&#8221; katanya. Lanjutnya, Qomaru menegaskan terkait segala aturan harus ditegakkan. Baik itu Peraturan Pemerintah yang terdiri dari Perpres Pergub, dan Perda-perda lainnya. &#8220;Perda-perda ini ada tatalaksananya dan harus dikenalkan, guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah ada aturan. Sebelum kita menindak seseorang atau kelompok, kita harus tahu dulu Perdanya,&#8221; ujarnya. (Ys)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/wakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017/">Wakil Wali Kota Metro Hadiri Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-150x150.jpeg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-100x100.jpeg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><p>Metro &#8211; Wakil Walikota Metro, Qomaru Zaman menghadiri sosialisasi Perda Nomor 9 tahun 2017 tentang, Ketertiban Umum, Kebersihan dan Keindahan, oleh Wakil Ketua DPRD Metro Basuki.</p>
<p>Sosialisasi Perda ini dilakukan di Aula Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro, dengan dihadiri anggota Linmas Kecamatan, Senin (09/08/2021)</p>
<p>Dalam sambutannya, Wakil Walikota Metro mengatakan, pentingnya silaturahmi dalam wujud sosialisasi, karena agar para penegak hukum di masyarakat dapat tepat sasaran.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class=" wp-image-30107 aligncenter" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/08/WhatsApp-Image-2021-08-09-at-10.51.49-1-480x360.jpeg" alt="" width="906" height="680" /></p>
<p>&#8220;Pentingnya kita menjaga silaturahmi, disini ada Wakil Ketua DPRD Metro, tentunya dapat menampung aspirasi dari para bapak-bapak Linmas sekalian, agar apa yang diharapkan dan direalisasikan seperti seragam dinas baru,&#8221; katanya.</p>
<p>Dalam kesempatan itu, Basuki mengatakan, bahwa fungsi DPRD selain penganggaran juga untuk pengawasan, terutama yang berkaitan dengan hal-hal pengawasan Peraturan Daerah.</p>
<p>&#8220;Perda inisiatif dewan, di tahun 2017 disahkan bersama dan Perda ini tidak asing diingatan kita. Perda ini sudah lama dilaksanakan. Semua Perda harus dikuasai karena sebagai penegak, dan saya minta Linmas membantu kinerja para Pol-PP,&#8221; katanya.</p>
<p>Lanjutnya, Qomaru menegaskan terkait segala aturan harus ditegakkan. Baik itu Peraturan Pemerintah yang terdiri dari Perpres Pergub, dan Perda-perda lainnya.</p>
<p>&#8220;Perda-perda ini ada tatalaksananya dan harus dikenalkan, guna menciptakan masyarakat yang sadar hukum. Kita dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sudah ada aturan. Sebelum kita menindak seseorang atau kelompok, kita harus tahu dulu Perdanya,&#8221; ujarnya. (Ys)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017%2F&amp;linkname=Wakil%20Wali%20Kota%20Metro%20Hadiri%20Sosialisasi%20Perda%20No%209%20Tahun%202017" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017%2F&amp;linkname=Wakil%20Wali%20Kota%20Metro%20Hadiri%20Sosialisasi%20Perda%20No%209%20Tahun%202017" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017%2F&amp;linkname=Wakil%20Wali%20Kota%20Metro%20Hadiri%20Sosialisasi%20Perda%20No%209%20Tahun%202017" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017%2F&amp;linkname=Wakil%20Wali%20Kota%20Metro%20Hadiri%20Sosialisasi%20Perda%20No%209%20Tahun%202017" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017%2F&amp;linkname=Wakil%20Wali%20Kota%20Metro%20Hadiri%20Sosialisasi%20Perda%20No%209%20Tahun%202017" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Fwakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017%2F&#038;title=Wakil%20Wali%20Kota%20Metro%20Hadiri%20Sosialisasi%20Perda%20No%209%20Tahun%202017" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/wakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017/" data-a2a-title="Wakil Wali Kota Metro Hadiri Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/wakil-wali-kota-metro-hadiri-sosialisasi-perda-no-9-tahun-2017/">Wakil Wali Kota Metro Hadiri Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2017</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rakor Satgas Covid-19 Terkait PPKM Diperketat</title>
		<link>https://info.metrokota.go.id/rakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[tim diskominfo]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 10 Jul 2021 06:20:14 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Covid-19]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[Ketertiban]]></category>
		<category><![CDATA[Lingkungan]]></category>
		<category><![CDATA[New Normal]]></category>
		<category><![CDATA[Pembangunan]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://info.metrokota.go.id/?p=29362</guid>

					<description><![CDATA[<p><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" />Upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Metro terus ditingkatkan, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM Diperketat secara Tinggi dilaksanakan secara zoom meeting di Guest House, Sabtu (10/07/2021). Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, membahas tentang pemaksimalan pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu 2 daerah yang yang harus melakukan PPKM mikro diperketat yaitu Bandar Lampung dan Kota Metro. &#8220;Tujuan Rakor ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Metro agar tidak menambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan penambahan pasien Covid-19, dan beberapa tim lainnya. Untuk saat ini kerja sama tim sangat diperlukan, agar Kota Metro cepat terbebas dari PPKM mikro diperketat ini,&#8221; ungkapnya. Lanjutnya, kedepan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan akan dikenakan tindak pidana sementara, sanksi, dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak penerapkan prokes. Sedangkan kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait Covid-19 poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika. Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, menyampaikan bahwa tingkat laju penularan di Kota Metro pada Minggu ke-25 sangat tinggi, dari angka kesakitan 100.000 penduduk per tanggal 20-25 Juni 2021 sebanyak 40,91 %. Hal ini berdasarkan laporan BOR harian dari Rumah Sakit Jend Ahmad Yani, yang menangani kasus berat dan krisis. &#8220;Dengan begini kita harus berupaya percepatan penanganan diantaranya dengan menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat. Guna memperkuat PPKM skala mikro diperketat dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, Optimalisasi kerja Tim Monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Jend Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penanganan Covid,&#8221; papar Wahdi. Tambahnya, Wahdi juga menegaskan terkait data yang terlapor, maka perlunya kerja sama dengan baik. Untuk memastikan data yang akan dilaporkan ke pusat harus benar-benar warga Metro. Kapolres Kota Metro Retno Prihawati, menyampaikan terkait kebijakan yang akan diambil jangan sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus bisa benar-benar menganalisis kebijakan yang akan dibuat. &#8220;Kita perlu berhati-hati dengan kebijakan yang akan diterapkan. Kita juga harus bisa mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat,&#8221; ucapnya. (Ins/Gt)</p>
<p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/rakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat/">Rakor Satgas Covid-19 Terkait PPKM Diperketat</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><img width="150" height="150" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg" class="attachment-thumbnail size-thumbnail wp-post-image" alt="" style="float:left; margin:0 15px 15px 0;" decoding="async" srcset="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-150x150.jpg 150w, https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/sites/3/2021/07/IMG-20210710-WA0005-100x100.jpg 100w" sizes="(max-width: 150px) 100vw, 150px" /><p>Upaya pemerintah dalam menekan penyebaran Covid-19 di Kota Metro terus ditingkatkan, dengan menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Satgas Covid-19 tentang PPKM Diperketat secara Tinggi dilaksanakan secara <em>zoom meeting</em> di Guest House, Sabtu (10/07/2021).</p>
<p>Sekda Kota Metro Bangkit Haryo Utomo, membahas tentang pemaksimalan pencegahan penyebaran Covid-19, sesuai dengan arahan Gubernur Lampung dan Instruksi Menteri Dalam Negeri, yaitu 2 daerah yang yang harus melakukan PPKM mikro diperketat yaitu Bandar Lampung dan Kota Metro.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-29366" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210710-WA0003-480x320.jpg" alt="" width="480" height="320" /></p>
<p>&#8220;Tujuan Rakor ini untuk pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Metro agar tidak menambah banyak lagi, serta penekanan mobilitas masyarakat untuk kegiatan sehari-hari. Kita akan membentuk tim-tim untuk pelaporan penambahan pasien Covid-19, dan beberapa tim lainnya. Untuk saat ini kerja sama tim sangat diperlukan, agar Kota Metro cepat terbebas dari PPKM mikro diperketat ini,&#8221; ungkapnya.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-29364" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210710-WA0006-480x390.jpg" alt="" width="480" height="390" /></p>
<p>Lanjutnya, kedepan semua masyarakat yang tidak menaati protokol kesehatan akan dikenakan tindak pidana sementara, sanksi, dan denda administratif. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang tidak penerapkan prokes. Sedangkan kedepannya, semua data, statistik, informasi, dan evaluasi terkait Covid-19 poskonya ada di Dinas Komunikasi dan Informatika.</p>
<p>Walikota Metro Wahdi Siradjuddin, menyampaikan bahwa tingkat laju penularan di Kota Metro pada Minggu ke-25 sangat tinggi, dari angka kesakitan 100.000 penduduk per tanggal 20-25 Juni 2021 sebanyak 40,91 %. Hal ini berdasarkan laporan BOR harian dari Rumah Sakit Jend Ahmad Yani, yang menangani kasus berat dan krisis.</p>
<p>&#8220;Dengan begini kita harus berupaya percepatan penanganan diantaranya dengan menerapkan produk hukum Perda, Perwali, Surat Edaran, Instruksi dan Yustisi yang sudah kita buat. Guna memperkuat PPKM skala mikro diperketat dengan meningkatkan sosialisasi kedisplinan prokes 5M, Optimalisasi kerja Tim Monev KTN 4 fungsi dan rumah isolasi, Tim siaga oksigen, dengan memperhatikan RSUD Jend Ahmad Yani sebagai RS rujukan regional 2 dengan di bantu beberapa RS Swasta penanganan Covid,&#8221; papar Wahdi.</p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" class="alignnone size-medium wp-image-29365" src="https://info.metrokota.go.id/wp-content/uploads/2021/07/IMG-20210710-WA0004-480x320.jpg" alt="" width="480" height="320" /></p>
<p>Tambahnya, Wahdi juga menegaskan terkait data yang terlapor, maka perlunya kerja sama dengan baik. Untuk memastikan data yang akan dilaporkan ke pusat harus benar-benar warga Metro.</p>
<p>Kapolres Kota Metro Retno Prihawati, menyampaikan terkait kebijakan yang akan diambil jangan sampai merugikan masyarakat. Oleh karena itu pemerintah harus bisa benar-benar menganalisis kebijakan yang akan dibuat.</p>
<p>&#8220;Kita perlu berhati-hati dengan kebijakan yang akan diterapkan. Kita juga harus bisa mengidentifikasi setiap permasalahan yang ada, agar tidak terjadi miskomunikasi dengan masyarakat,&#8221; ucapnya. (Ins/Gt)</p>
<p><a class="a2a_button_facebook" href="https://www.addtoany.com/add_to/facebook?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Frakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat%2F&amp;linkname=Rakor%20Satgas%20Covid-19%20Terkait%20PPKM%20Diperketat" title="Facebook" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_twitter" href="https://www.addtoany.com/add_to/twitter?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Frakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat%2F&amp;linkname=Rakor%20Satgas%20Covid-19%20Terkait%20PPKM%20Diperketat" title="Twitter" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_whatsapp" href="https://www.addtoany.com/add_to/whatsapp?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Frakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat%2F&amp;linkname=Rakor%20Satgas%20Covid-19%20Terkait%20PPKM%20Diperketat" title="WhatsApp" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_x" href="https://www.addtoany.com/add_to/x?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Frakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat%2F&amp;linkname=Rakor%20Satgas%20Covid-19%20Terkait%20PPKM%20Diperketat" title="X" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_button_telegram" href="https://www.addtoany.com/add_to/telegram?linkurl=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Frakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat%2F&amp;linkname=Rakor%20Satgas%20Covid-19%20Terkait%20PPKM%20Diperketat" title="Telegram" rel="nofollow noopener" target="_blank"></a><a class="a2a_dd addtoany_share_save addtoany_share" href="https://www.addtoany.com/share#url=https%3A%2F%2Finfo.metrokota.go.id%2Frakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat%2F&#038;title=Rakor%20Satgas%20Covid-19%20Terkait%20PPKM%20Diperketat" data-a2a-url="https://info.metrokota.go.id/rakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat/" data-a2a-title="Rakor Satgas Covid-19 Terkait PPKM Diperketat"></a></p><p>The post <a href="https://info.metrokota.go.id/rakor-satgas-covid-19-terkait-ppkm-di-perketat/">Rakor Satgas Covid-19 Terkait PPKM Diperketat</a> appeared first on <a href="https://info.metrokota.go.id">PEMERINTAH KOTA METRO</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
