0 Comments

Info Lowongan Pekerjaan Tahun 2020

Info Lowongan Pekerjaan berdasarkan hasil Job Canvassing Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro bulan September 2020

0 Comments

Universitas Muhammadiyah Berikan Potongan Biaya Pendidikan S2 untuk ASN Metro

Diberitahukan kepada ASN Kota Metro yang ingin melanjutkan program study Pascasarjana di Universitas Muhammadiyah Metro akan mendapatkan cashback sebesar 1 juta pada semester 1 dan 2. Hal ini merupakan upaya pengembangan sumber daya manusia ASN di satuan kerja. Program ini merupakan beasiswa dan afirmasi Covid-19 dari Program Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Metro tahun 2020/2021. Berikut program stadi yang terdaftar : Magister Pendidikan Biologi (M.Pd), akreditasi B Magister manajemen (M.M), akreditasi B Magister Administrasi Pendidikan (M.Pd), Akreditasi B Untuk waktu pendaftaran dibuka dari Juni hinggal 28 September 2020. Pendaftaran dilakukan secara online melalui www.penmaru.ummetro.ac.id

0 Comments

Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama

Pengumuman Hasil Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. pengumuman selter  

0 Comments

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Kota Metro

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi (Assessment) dalam Rangka Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Kota Metro silahkan download disini

0 Comments

Pengumuman Seleksi Penerimaan Calon Praja Institut Pemerintah Dalam Negeri Tahun 2020

Kementrian Dalam Negeri RI memberikan kesempatan bagi Putra/Putri  Negara Republik Indonesia untuk mengikuti Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2020, untuk informasi selengkapnya silahkan download disini

0 Comments

Sayembara Logo Kementrian Dalam Negeri

Mari masyarakat  Kota Metro, ikuti sayembara pembuatan logo baru Kementrian Dalam Negeri. Sayembara tersebut tebuka bagi masyarakat Indonesia, yang dilaksanakan mulai pada 19 Februari sampai dengan 6 Maret 2020. Berikut ketentuan bagi peserta lomba sebagai berikut : Menayangkan poster pengumuman sayembara logo dimaksud (terlampir)/dapat di unduh pada website : sayembaralogo.kemendagri.go.id 19 Febuari sampai dengan 6 Maret 2020 pada laman utama wabsite pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota. Mensosialisasikan poster pengumuman sayembara logo kepada masyarakat melalui berbagai media sosial, cetak dan lainnya.

0 Comments

Penyesuaian Harga Eceran Tertinggi Elpiji 3 kg di Kota Metro

Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 kilogram di Provinsi Lampung sebagai berikut : 1. Harga jual di titik serah Agen Rp. 12.750,- 2. Biaya Oprasional dan Ongkos Angkut Harga Tebus Pangkal ke Agen Rp.    2,750,- 3. Margen Pangkalan Rp.    2.500,-   Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG Tabung 3 kg Rp. 18.000,- Onglos angkut tabung 3 kg dalam radius 60 km berdasarkan PT Pertamina sebesar Rp. 390,10,-/ kg. Untuk pangkalan atau penyalur tabung LPG 3 kg diluar radius 60 km, dapat ditambah ongkos angkut dari ex SPBE ke pangkalan/sub penyalur  LPG 3 kg di wilayah Kota Metro. Harga Eceran Tertinggi (HET) sebagaimana diatas diberlakukan sejak tanggal 2 Januari 2020. Demikian surat edaran ini disampaikan, untuk menjadi perhatian dan dapat dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Sr)

0 Comments

Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai PPPK Tahap I Pemkot Metro

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  Tahap I Tahun 2019 di Lingkungan Pemerintah Kota Metro. Hasil ini bisa di lihat dari link berikut ini : Pengumuman Metro

0 Comments

Larangan Memperkerjakan Anak, Harap Laporkan pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro

Dalam rangka pencapaian program nasional “Indonesia Bebas Pekerja Anak Tahun 2022” dan Mewujudkan Kota Metro sebagai Kota Layak Anak (KLA) dengan ini diminta perhatian saudara terhadap hal-hal berikut ini : Anak adalah orang yang berusia kurang dari delapan belas tahun. Pekerjaan anak adalah setiap anak yang melakukan pekerjaan yang memiliki sifat dan intensitas dapat mengganggu dan membahayakan kesehatan dan keselamatan anak serta tumbuh kembang anak secara optimal baik fisik mental sosial dan intelektualnya. Bahwa pengusaha dilarang memperkerjakan anak sebagai pekerja atau buruh dalam proses produksi barang dan jasa di perusahaan kecuali untuk jenis sifat pekerjaan tertentu yang diperbolehkan berdasarkan peraturan yang berlaku. Bahwa pengusaha dapat melibatkan anak bekerja di perusahaan hanya untuk pekerjaan dengan jenis dan sifat sebagai berikut : Pekerjaan ringan Anak berusia 13 tahun sampai 15 tahun diperbolehkan melakukan pekerjaan dengan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik mental dan sosial anak. Pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan. Anak dapat melakukan pekerjaan yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang dengan ketentuan :-Usia paling sedikit 14 tahun -Diberi petunjuk yang jelas tentang cara pelaksanaan pekerjaan serta mendapat bimbingan dan pengawasan dalam pelaksanaan – diberi perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja Pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minat anak harus memenuhi kriteria : – pekerjaan tersebut biasa dikerjakan anak sejak usia dini – pekerjaan tersebut diminati anak – pekerjaan tersebut berdasarkan kemampuan anak – pekerjaan tersebut menumbuhkan kreativitas dan sesuai dengan dunia anak. Bahwa siapapun Belanda memperkerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan pekerjaan terburuk yaitu : Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya. b. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan dan menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno atau perjudian. c. Segala pekerjaan yang memanfaatkan menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan Perdagangan minuman keras narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya. d. Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan keselamatan atau moral anak. Bahwa tindakan memperkerjakan pekerjaan di perusahaan yang tidak sesuai dengan ketentuan adalah suatu pelanggaran yang dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Agar semua pihak dapat berperan aktif dalam penghapusan dan pencegahan pekerja anak di Kota Metro sesuai dengan tugas fungsi dan kewenangannya. Apabila ditemukan adanya penggunaan pekerjaan anak pada perusahaan di kota Metro yang bertentangan dengan peraturan berlaku, agar dapat segera menyampaikan informasi tersebut kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Metro, di Jalan Jenderal Sudirman nomor 155 Kota Metro (0725 )785 0975. Demikian surat edaran ini disampaikan untuk melaksanakan sebagaimana mestinya atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

0 Comments

Pengumuman Hasil Akhir Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Metro

            PENGUMUMAN Nomor : 800/2442/B-3/02/2018 Tentang Hasil Akhir Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Metro dari Formasi Umum dan Formasi Khusus (Cumlaude, Disabilitas dan Eks Tenaga Honorer K-II) Tahun 2018. Berdasarkan Surat Kepala BKN Nomor : K26-30/B5971/XII/18.01 tanggal 26 Desember 2018 Perihal Penyampaian Hasil Integrasi Nilai SKD-SKB CPNS Tahun 2018, maka bersama ini Panitia Seleksi Penerimaan CPNS Pemerintah Kota Metro, menyampaikan Hasil Seleksi CPNS di Lingkungan Pemerintah Kota Metro, yang dapat dilihat melalui link berikut ini : Pengumuman Akhir CPNS Pemerintah Kota Metro Pengumuman Bersama Hasil Akhir Seleksi CPNS 2018 Lampiran I Lampiran II