Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM dan PTSP) Kota Metro menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinan Terpadu dalam rangka Meningkatkan Mutu Pelayanan Publik Kota Metro Tahun 2021, yang bertempat di Ballroom Grand Skuntum Metro, Selasa (12/10/2021). Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman, agenda pembahasan dalam kegiatan sosialisasi ini terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, antara lain adalah menyelenggarakan pelayanan umum (publik). Kepala Dinas PM dan PTSP Kota Metro Edy Pakar dalam kegiatan ini melaporkan bahwa kegiatan ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Metro Tahun Anggaran 2021, serta Keputusan Walikota Nomor 628/KPTS/D-15/2021 tentang Pembentukan Tim Penyelenggara, Narasumber, dan Moderator pada kegiatan Sosialisasi Pelayanan Perizinanan Terpadu Kota Metro Tahun 2021. “Adapun tujuan terselenggaranya kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan, bagi Aparatur Pemerintah dan masyarakat terhadap peraturan yang berkaitan dengan perizinan, menjadikan sosialisasi ini sebagai wadah komunikasi antara pemerintah dengan pelaku usaha, serta agar masyarakat juga mengetahui alur/proses cara pengurusan perizinan,” ungkap Edy. Lanjutnya, Edy Pakar juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diikuti oleh 71 peserta yang terdiri dari Kasi pembangunan Kecamatan se-Kota Metro, Kasi Ekonomi dan Pembangunan se-Kota Metro serta pelaku usaha. Sementara itu, Wakil Walikota Metro Qomaru Zaman mengatakan, sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa pelayanan publik harus mendapat perhatian dan penanganan yang sungguh-sungguh, baik dari pemerintah kota, kecamatan maupun kelurahan. “Kegiatan Sosialisasi ini sungguh sangat bermanfaat bagi masyarakat sebab pelayanan publik memiliki implikasi yang sangat luas dalam berbagai aspek kehidupan terutama untuk kesejahteraan masyarakat. Pelayanan yang ada di Kota Metro ini diharapkan kedepannya tidak akan menyulitkan masyarakatnya dan pelayanan publik juga harus terselenggara dengan cepat, tepat dan tidak bermasalah,” jelas Qomaru. Pihaknya menambahkan, diterbitkannya Peraturan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku usaha dapat memperoses perizinan secara online antara lain Perizinan Berusaha Berbasis Resiko melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dan aplikasi SiCantik Cloud. “Atas dasar itu, dalam rangka memperoleh gambaran atau data dan informasi penanaman modal di Kota Metro, perlu adanya sinergitas antara pemerintah daerah dengan pelaku usaha baik dari penanaman modal dalam negeri maupun penanaman modal asing,” terangnya. (cv/ins)