Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial
LKKS merupakan lembaga non pemerintah dan bersifat terbuka, independen serta mandiri, yang dibentuk ditingkat nasional, provinsi maupun kabupaten/kota, dan masing-masing bersifat otonom dan bukan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
Merupakan lembaga kesejahteraan Sosial untuk mengkoordinasikan dan membina organisasi/lembaga dengan tingkatan masing-masing.
Membantu Pemerintah dalam melaksanakan Usaha Kesejahteraan Sosial.
Dasar Pembentukan LKKS
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penerangan Fikirn Miskin;
- Keputusan Menteri Sosial Nomor 72/Huk/Tahun 2010 telah mengukuhkan DNIKS sebagai LKKS Tingkat Nasional;
- Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/668/B.VI/HK/2012 Tanggal 9 November 2011 tentang Pengukuhan Pengurus Lembaga Koordinasi Kesejahteraan Sosial (LKKS) Tingkat Provinsi Lampung Masa Bhakti 2007-2012
- Keputusan Walikota Metro Nomor : 331/KPTS/D-7/02/2012 tanggal 05 Juli 2012 tentang pengukuhan pengurus LKKS Kota Metro Masa Bhakti 2012-2017
Issue Masalah Kesos di Kota Metro
- Kemiskinan
- Kompleksitas Penyandang masalah kesejahteraan social
Kemiskinan dan Pengangguran di Kota Metro
No | Rincian Data | 2009 | 2010 | 2011 | Sumber |
1 | Penduduk Miskin (RTM) | 6.141 | 5.962 | 5.710 | Bag. Perekonomian |
2 | Pengangguran Terbuka | 6.971 | 8.871 | 9.333 | BPS |
3 | Pengangguran Terbuka(%) | 8,11 | 8,89 | 8,08 | BPS |
Keterangan : Berdasarkan usia Produktif
No | Rincian Data | 2009 | 2010 | 2011 | Sumber |
1 | Penduduk Miskin | 22.100 | 21.300 | 20.010 | BPS |
Data PMKS Kota Metro
NO | Jenis PMKS | Jenis Kelamin | Jumlah | |
L | P | |||
1 | Anak Balita Terlantar | 15 | 19 | 34 |
2 | Anak terlantar | 116 | 81 | 197 |
3 | Anak Nakal | 56 | 56 | |
4 | Anak Jalanan | 35 | 11 | 46 |
5 | Wanita Rawan Sosial Ekonomi | 494 | 494 | |
6 | Lanjut Usia terlantar | 134 | 159 | 329 |
7 | Panyandang Cacat | 233 | 182 | 415 |
8 | Gelandangan dan Pengemis | 1 | 6 | 7 |
9 | Ex Narapidana | 65 | 1 | 66 |
10 | Korban Penyala Guna NAPZA | 1 | 1 | |
11 | Fakir Miskin | 3875 | 977 | 4852 |
12 | Rumah Tidak Layak Huni | 998 | 189 | 1187 |
13 | Korban Tindak Kekerasan | 11 | 41 | 52 |
Jumlah | 5540 | 2196 | 7736 |
Potensi Usaha Kesejahteraan Sosial
- Dukungan Pemerintah
- Dukungan Swasta
- Lembaga Kesejahteraan Sosial yang peduli dan turut adil dalm pembangunan Kesos
- Swadaya Masyarakat
Tupoksi LKKS Kota Metro
Bidang Kemitraan dan Pendanaan
- Penggalangan Dana melalui Donatur perorangan/kelompok/Limbaga
- Menciptakan program kemitraan melalui sponsorship
- Membangun Komunikasi efektif dengan dunia usaha dan lembaga Pemertintahan.
Bidang Penelitian dan Pendidikan
- Pelatihan dan pendidikan bagi tenaga-tenaga sosial sukarela dengan lembaga peyelenggaraan diklat terkait.
- Berkoordinasi dengan lembaga penelitian sosoal untuk inovasi dan perubahan pelaksanaan program kesejahteraan sosial.
- Bekerjasama dengan lembaga akreditasi, kesejahteraan sosial dan sertifikasi lembaga dan professional pekerjaan sosial
Bidang Pembinaan Pelayanan Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial
- Melaksanakan Program pelayanan secara umum dan bakti sosial
- Mempasilitasi rehablitasi sosial
- Advoksi dan perlindungan sosial bagi pemnyadang masalah sosial khususnya anak dan perempuan.
- Melaksanakan program pemberdayaan sosial melalui koordinasi dan partisipasi penganggulangan fakir miskin (UEP)
Bidang Komunikasi, Informasi dan Pengembangan peran serta kemasyarakatan.
- Melakukan sosialisasi program LKKS
- Membuat brosur dan pamflet
- Memberikan informasi tentang pelayanan sosial.
- Melakukan penyuluhan-penyuluhan sosial.
Program Kerja LKKS 2012-2013
http://metrokota.go.id/wp-content/uploads/2015/10/LKKS.pdf
Himbauan
Kepada lembaga Pemerintah, Dunia Usaha, Organisasi, Kelompok masyarakat, dan perorangan yang peduli terhadap penyandang masalah kesejahteraan social untuk dapat menghubungi:
Sekeretariat LKKS Kota Metro Dinas Sosial Tenaga kerja dan Pemberdayaan masyarakat Kota metro Jl.A.Yani No. 73 Iringmulyo Metro Telp.( 0725) 45250 dengan rekening Bank lampung Cabang Metro Nomor Rekening : 381.03.01.54292.6