Dinas Kepemudaan, Olahraga Dan Pariwisata
Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan azas otonomi dan tugas pembantuan dibidang Pemuda, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Untuk melaksanakan tugas tersebut, Dinas Kepemudaan, Olah Raga dan Pariwisata menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
- Perumusan kebijakan teknis dibidang pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum dibidang pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif
- Pembinaan dan Pelaksanaan tugas dibidang pemuda, olahraga, pariwisata dan ekonomi kreatif
- Penyelenggaraan kesekretariatan dinas.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya.
SEKRETARIAT
Sekretariat mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan tugas-tugas bidang pengelolaan pelayanan kesekretariatan yang meliputi pengkoordinasian penyusunan perencanaan, urusan umum dan kepegawaian , peñatausahaan keuangan dan pengkordinasian tugas-tugas bidang.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan pelayanan kesekretariatan
- Menetapkan rumusan kebijakan, koordinasi penyusunan program dan penyelenggaraan tugas- tugas bidang secara terpadu
- Penyusunan rumusan kebijakan pelayanan administratif dinas
- Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi umum dan kerumahtanggaan
- Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan kelembagaan dan ketatalaksanaan serta hubungan masyarakat
- Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi kepegawaian
- Penyusunan rumusan kebijakan pengelolaan administrasi keuangan
- Penyusunan rumusan kebijakan pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dinas
- Penyusunan rumusan kebijakan pengkoordinasian publikasi pelaksanaan tugas dinas
- Penyusunan rumusan kebijakan pengkoordinasian dan bahan pertanggungjawaban Pelaksanaan tugas dinas
- Penyusunan pelaporan Pelaksanaan tugas pengelolaan dan pelayanan kesekretariatan
- Pengevaluasian Pelaksanaan tugas pengelolaan pelayanan kesekretariatan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Pelaksanaan koordinasi /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja /instansi /lembaga atau pihak ketiga dibidang pengelolaan pelayanan kes
Sub Bagian Perencanaan
Mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, melaporkan ,melaksanakan tugas pelayanan serta pengkoordinasian penyusunan rencana dan program dinas.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan rencana dan progam kerja operasional kegiatan pelayanan dan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja dinas
- Melaksanakan penyusunan rencana operasional dan koordinasi kegiatan dan program kerja dinas
- Melaksanakan penyusunan rencana strategis, rencana kerja tahunan dan perencanaan dinas lainnya (RENSTRA).
- Melaksanakan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan penunjang pelaksanaan tugas
- Melaksankan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas yang meliputi laporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah (LAKIP).
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas dan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan Penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian
- Melaksanakan penerimaan, pendistribusian dan pengiriman surat-surat, naskah dinas dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan
- Melaksanakan pembuatan dan penggandaan naskah dinas
- Melaksanaan pengelolaan dan penyiapan bahan pembinaan dokumentasi dan kearsipan kepada sub unit kerja dilingkungan dinas
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan pengelolaan dan pengendalian administrai perjalanan dinas
- Melaksanakan pelayanan keprotokolan dan penyelenggaraan rapat-rapat dinas
- Melaksanakan pelayanan hubungan masyarakat
- Melaksanakan pengurusan kerumahtanggaan, keamanan dan ketertiban kantor
- Melaksanakan pemeliharaan dan perawatan serta pengelolaan lingkungan kantor, gedung kantor, kendaraan dinas dan aset lainnya.
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan sarana dan prasarana perlengkapan dinas
- Melaksanakan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian dan inventaris perlengkapan dinas.
- Melaksanakan penyusunan bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Pelaksanaan tugas dinas
- Melaksanakan pengelolaan perpustakaan dan pendokumentasian peraturan perundang- undangan
- Melaksanakan pengumpulan, pengolahan, penyimpanan dan pemeliharaan data serta dokumen kepegawaian
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan rencana kebutuhan formasi dan mutasi pegawai
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan administrasi kepegawaian yang meliputi kenaikan pangkat, gaji berkala, pensiun, kartu pegawai karis /karsu, taspen, askes dan pemberian penghargaan serta peningkatan kesejahteraan pegawai
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan pegawai untuk mengikuti pendidikan /pelatihan struktural, teknis dan fungsional serta ujian dinas
- Memfasilitasi pembinaan umum kepegawaian dan pengembangan karier serta disiplin pegawai
- Melaksanakan penyusunan dan penyiapan pengurusan administrasi pensiun dan cuti pegawai
- Mengkoordinasikan penyusunan administrasi Penilaian, DUK, sumpah /janji pegawai
- Melaksanakan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi pelayanan administrasi umum dan kerumahtanggaan serta administrasi kepegawaian dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
Sub Bagian Keuangan
Mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dinas.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan penyusunan rencana dan program kerja operasional kegiatan pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dinas
- Melaksanakan pengumpulan bahan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas.
- Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan anggaran pendapatan dan belanja dinas.
- Melaksanakan penyusunan dan pengkoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil
- Merencanakan operasional kegiatan penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengelolaan keuangan
- Melaksanakan penatausahaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja dinas.
- Melaksanakan pembinaan administrasi keuangan dan penyiapan bahan pembiayaan administrasi akuntansi anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas.
- Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan dinas.
- Melaksanakan pengkoordinasian penyusunan rencana dan program kerja pengelolaan keuangan dengan para kepala bidang dilingkungan dinas
- Melaksanakan penyusunan rencana penyediaan fasilitas pendukung pelaksanaan tugas pengelolaan keuangan.
- Melaksanakan koordinasi teknis perumusan penyusunan rencana dan dukungan anggaran pelaksanaan tugas dinas.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dinas dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
BIDANG PEMUDA
Bidang Pemuda mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaan tugas di bidang kepemudaan yang meliputi pembinaan, pengawasan, pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi aktivitas organisasi kepemudaan.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Penyusunan rencana dan program kerja dibidang kepemudaan;
- Penyusunan kebijakan teknis Pemberdayaan Pemuda;
- Pelaksanaan pembinaan dan pengembangan generasi muda;
- Fasilitasi dan pembinaan pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas organisasi kepemudaan
- Penyusunan penumbuhkembangan jiwa profesionalisme kepemimpinan dan kepeloporan pemuda;
- Pembinaan dan pengawasan dibidang kepemudaan
- Pendidikan dan pelatihan dibidang kepemudaan
- Evaluasi pelaksanaan tugas dibidang kepemudaan
- Pengkoordinasian /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja /instansi /lembaga atau pihak ketiga dibidang kepemudaan
- Pelaksanaan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
2.1. Seksi Pembinaan Organisasi Kepemudaan
Seksi Pembinaan Organisasi Kepemudaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan organi sasi kepemudaan.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja pembinaan organisasi kepemudaan
- Fasilitasi dan pembinaan pengembangan manajemen, wawasan dan kreatifitas kepemudaan serta pengawasan kegiatan kepemudaan
- Pelaksanaan pola pengembangan kemitraan dan penumbuhkembangan kewirausahaan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan ketaqwaan (IMTAQ)
- Menyusun pedoman dan standar pelaksanaan pembinaan organisasi kepemudaan
- Pemberian pembinaan ketrampilan, bimbingan supervise dan konsultasi kepemudaan;
- Melaksanakan kerjasama antar organisasi kepemudaan;
- Melaksanakan pembinaan terhadap penyalahgunaan narkotika dan zat aditif lainnya;
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
- Melaksanakan koordinasi pembinaan organisasi kepemudaan dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
Seksi Pendidikan dan Pelatihan Kepemudaan
Seksi Pendidikan dan Pelatihan Kepemudaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas fasilitasi pendidikan dan pelatihan kepemudaan.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja bidang kepemudaan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan profesionalisme dan ilmu pengetahuan kepemudaan
- Pembinaan dan fasilitasi kapasitas lembaga kepemudaan
- Melaksanakan koordinasi peningkatan peran dan kreatifitas organisasi kepemudaan
- Fasilitasi dan koordinasi pendidikan dan pelatihan dibidang kepemudaan
- Melaksanakan penelitian, pengembangan dan pemantauan evaluasi pendidikan dan pelatihan kepemudaan
- Melaksanakan pembinaan prestasi kepemudaan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi pendidikan dan pelatihan kepemudaan dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas
Seksi Fasilitasi Aktivitas Organisasi Kepemudaan
Seksi Fasilitasi Aktivitas Organisasi Kepemudaan mempunyai tugas pokok merencankan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas pengembangan dan fasilitas aktivitas organisasi kepemudaan.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja fasilitasi aktifitas organisasi kepemudaan
- Menyusun rumusan kebijakan fasilitasi aktifitas organisasi kepemudaan
- Menyusun rumusan kebijakan sistem penganugerahan prestasi organisasi kepemudaan
- Menyusun rumusan kebijakan dukungan sarana prasarana organisasi kepemudaan
- Koordinasi dan fasilitasi dukungan aktifitas kepemudaan
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi fasilitasi aktifitas organisasi kepemudaan dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
BIDANG OLAHRAGA
Bidang Olahraga mempunyai tugas pokok memimpin, mengkoordiasikan dan mengendalikan Pelaksanaan tugas dibidang olahraga yang meliputi pembinaan dan pengembangan keolahragaan, pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga serta peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menetapkan penyusunan rencana dan program kerja pembinaan dan pengembangan keolahragaan
- Menetapkan kebijakan dibidang keolahragaan
- Menetapkan kebijakan pengembangan dan keserasian olahraga
- Menetapkan kebijakan penyelenggaraan keolahragaan
- Menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan keolahragaan
- Menetapkan kebijakan pengelolaan keolahragaan
- Menetapkan Kebijakan penyelenggaraan pekan kejuaraan olahraga
- Menetapkan kebijakan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga
- Menetapkan kebijakan Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keolahragaan
- Menetapkan kebijakan pengusulan dan pengelolaan pendanaan keolahragaan
- Menetapkan kebijakan fasillitasi dan peningkatan profesionalisme atlet, pelatih, manajer dan Pembina olahraga
- Menetapkan kebijakan pembangunan dan pengembangan industri olahraga
- Menetapkan kebijakan penyusunan pedoman dan standar kinerja lembaga keolahragaan
- Menetapkan kebijakan penyusunan pedomandan standar kriteria lembaga keolahragaan
- Menetapkan kebijakan pemberdayaan dan pemasyarakatan olahraga serta peningkatan kebugaran jasmani masyarakat
- Pelaporan Pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan keolahragaan
- Evaluasi Pelaksanaan tugas pembinaan dan pengembangan keolahragaan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya
- Melaksanakan koordinasi /kerjasama dan kemitraan dengan unit kerja /instansi /lembaga atau pihak ketiga dibidang pembinaan dan pengembangan keolahragaan.
3.1. Seksi Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia ( SDM ) Olahraga
Seksi Peningkatan Profesionalisme Sumber Daya Manusia ( SDM ) Olahraga mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas pengembangan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pengembangan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga.
- Melaksanakan kebijakan pengembangan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga.
- Melaksanakan pengembangan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga melalui aktifitas
- Melaksanakan fasilitasi dan dukungan aktifitas keolahragaan lintas kecamatan
- Menyusun dan fasilitasi pembangunan sentra pembinaan prestasi olahraga.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas pengembangan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
- Melaksanakan koordinasi pengembangan dan peningkatan profesionalisme sumber daya manusia olahraga dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
- Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan
Seksi Pembinaan dan Pengembangan Keolahragaan mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan pengawasan keolahragaan.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pembinaan, pengembangan dan pengawasan keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan, pengembangan dan pengawasan keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap organisasi keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan terhadap kegiatan keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan pengelolaan olahraga dan tenaga keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga termasuk olahraga unggulan
- Melaksanakan fasilitasi dan pembinaan pendidikan dan pelatihan dibidang keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan perencanaan, penelitian, pegembangan, pemantauan dan evaluasi Pelaksanaan keolahragaan
- Melaksanakan pengaturan pengawasan terhadap Pelaksanaan norma da n standar dibidang keolahragaan
- Melaksanakan pembinaan dan pengembangan industri olahraga
- Melaksanakan pengawasan terhadap penyelenggaraan olahraga
- Melaksanakan pengawasan terhadap Pelaksanaan anggaran dana olahraga
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas pembinaan, pengembangan dan pengawasan keolahragaan
- Melaksanakan koordinasi pembinaan, pengembangan dan pengawasan keolahragaan dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas
- Seksi Pembangunan dan Peningkatan Sarana dan Prasarana Olahraga
Seksi Pembangunan dan Peningkatan Prasarana dan Sarana Olahraga mempunyai tugas pokok merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi dan melaporkan Pelaksanaan tugas pembangunan dan peningkatan prasarana dan sarana olahraga.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja operasional kegiatan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Melaksanakan pengembangan dan keserasian kebijakan pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Melaksanakan usulan dan rencana kebutuhan .
- Melaksanakan dan pengembangan IPTEK dibidang pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Melaksanakan pengembangan kerjasama dan informasi pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Melaksanakan peningkatan peranserta secara lintas bidang dan sektoral serta masyarakat dalam pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Melaksanakan pengembangan manajemen pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Menyusun kriteria pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
- Melaksanakan evaluasi dan pelaporan Pelaksanaan tugas.
- Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai dengan bidang tugas dan fu
- Melaksanakan koordinasi pembangunan dan peningkatan sarana dan prasarana olahraga dengan sub unit kerja lain dilingkungan dinas.
BIDANG PARIWISATA
Bidang Pariwisata mempunyai tugas pokok melaksanakan pengembangan dan promosi pariwisata, pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia serta pengendalian kepariwisataan.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Penyusunan Kebijakan teknis Bidang Pariwisata .
- Pelaksanaan Kebijakan promosi dan standarisasi Pariwisata.
- Perencanaan pembangunan , pengembangan dan promosi serta pengawasan objek daya tarik wisata.
- Pelaksanaan monitoring dan evaluasi seni budaya.
- Pelayanan Umum di bidang pariwisata.
- Pelaksanaan rencana induk pengembangan pariwisata dan sumber daya manusia.
- Pembinaan perizinan, pengawasan dan pengendalian usaha sarana dan jasa pariwisata.
- Pelaksanaan penyuluhan dan pelatihan tenaga kerja pariwisata.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.
4.1 Seksi Pengembangan dan Promosi Kepariwisataan
Mempunyai tugas pokok menyusun perumusan kebijakan teknis, fasilitasi, koordinasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengembangan destinasi pariwisata, perencanaan pengembangan promosi dan pemasaran pariwisata, pembinaan dan pengembangan sumberdaya wisata, pengawasan usaha dan jasa pariwisata.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengembangan dan koordinasi promosi pariwisata
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan pada seksi pengembangan dan promosi pariwisata.
- Mengumpulkan dan menganalisa data potensi sektoral maupun daerah sebagai bahan penyusunan perencanaan pengembangan kepariwisataan
- Mempersiapkan bahan bahan informasi pariwisata sebagai sarana promosi dan menyebarluaskan .Menyiapkan pelaksanaan promosi pariwisata dan investasi melalui kegiatan pameran di dalam dan luar negeri
- Menyiapkan koordinasi dengan instansi terkait, stakeholder pusat dan daerah, kabupaten kota lain , dunia usaha untuk pelaksanaan promosi investasi atau destinasi wisata.
- Melaksankan tugas lain yang diberikan atasan
- Seksi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia
Seksi pembinaan dan pengembangan sumberdaya manusia mempunyai tugas mempersiapkan bahan penyuluhan serta penyelenggaraan pembinaan dan pengembangan dibidang pariwisata dan aparatur pemerintah.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun bahan kebijakan teknis penyuluhan serta penyelenggaraan pembinaan dibidang kepariwisataan ;
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyiapkan bahan, menetapkan standar materi pelatihan dan menyelenggarakan pelatihan tenaga kerja kepariwisataan;
- Menyiapkan bahan serta menyelenggarakan bimbingan penyuluhan sadar wisata dengan penetapan sapta pesona;
- Mengadakan kerjasama dengan lembaga pendidikan atau instansi lainnya dalam penyelengaraan perekrutan dan pelatihan tenaga kepariwisataan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan
4.3. Seksi Pengendalian Kepariwisataan
Seksi Pengendalian Kepariwisataan mempunyai tugas melaksanakan pengendalian, penilaian mengenai permasalahan dan sumber sumber potensi daerah secara menyeluruh untuk kepentingan pengembagan kepariwisataan daerah.
Adapun fungsinya, adalah sebagai berikut :
- Menyusun rencana dan program kerja tahunan.
- Menyusun bahan kebijakan teknis pengendalian kepariwisataan.
- Melaksanakan penelitian dan penilaian dalam rangka memberikan rekomendasi izin bidang kepariwisataan.
- Memberikan persetujuan fasilitas pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk usaha tertentu.
- Pengawasan usaha sarana dan prasarana pariwisata.
- Melaksanakan penataan sarana dan objek pariwisata.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan.
BIDANG EKONOMI KREATIF
Bidang Ekonomi Kreatif mempunyai tugas merumuskan standar kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya dan pengembangan serta fasilitasi sumber daya alam, manusia, dan budaya.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut:
- Pelaksanaan kebijakan di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya dan pengembangan serta fasilitasi sumber daya alam dan manusia;
- Penyusunan pola pengembangan kemitraan dan penumbuhkembangan kewirausahaan yang berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dan keimanan ketaqwaan (IMTAQ)
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya dan pengembangan serta fasilitasi sumber daya alam dan manusia;
- Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang ekonomi kreatif berbasis media, desain, iptek, seni, budaya dan pengembangan serta fasilitasi sumber daya alam dan manusia;
- Pelaporan pelaksanaan tugas Bidang Ekonomi Kreatif kepada kepala dinas; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya
Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Budaya mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan standar, norma dan kriteria serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang perfilman, seni rupa, seni pertunjukan dan industri musik.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pusat, kabupaten/kota, pelaku-pelaku seni dan stakeholder dalam perumusan standar, norma, kriteria, prosedur dibidang seni rupa , seni pertunjukan dan seni musik;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan pusat dan lembaga seni rupa, seni pertunjukan dan seni musik serta merumuskan standar, norma, kriteria, prosedur di bidang produksi film yang berpedoman pada muatan lokal daerah serta sumber daya dan teknologi film;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait pusat dan daerah dalam rangka pemberian bimbingan teknis di bidang seni rupa, seni pertunjukan dan industri musik;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelakasanaan tugas Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni Budaya;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
5.2. Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media Desain dan Iptek
Ekonomi Kreatif Berbasis Media Desain dan Iptekmempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan standar, norma dan kriteria serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Media, Desain, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pusat, kabupaten/kota, pelaku-pelaku seni dan stakeholder dalam perumusan standar, norma, kriteria, prosedur di bidang seni kreatifitas Desain, Arsitektur, fashion, audio visual, film dan fotografi;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan pusat dalam merumuskan standar, norma, kriteria, prosedur di bidang seni kreatifitas Desain, Arsitektur, Fashion, Audio Visual, Film dan Fotografi, yang berpedoman pada muatan lokal daerah serta sumber daya dan teknologi;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelakasanaan tugas Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Media Desain dan Iptek;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
- Seksi Kerjasama dan Fasilitasi
Seksi Kerjasama dan Fasilitasi mempunyai tugas menyiapkan bahan rumusan standar, norma dan kriteria serta memberikan bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama dan fasilitasi.
Adapun fungsinya adalah sebagai berikut :
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait dan pusat, kabupaten/kota, pelaku-pelaku seni dan stakeholder dalam perumusan standar, norma, kriteria, prosedur di bidang kerjasama dan fasilitasi ekonomi kreatif;
- Melaksanakan dan menyiapkan bahan laporan dan evaluasi pelaksanaan tugas Seksi Kerjasama dan Fasilitasi;
- Melaksanakan kerjasama promosi dibidang ekonomi kreatif.
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan.
UNIT PELAKSANA TEKNIS (UPT)
Pengaturan mengenai Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dilakukan lebih lanjut dengan peraturan Walikota .